KUNINGAN (Mass) – Menjelang dimulainya tahapan inti Pilkada 2018, KPU Kuningan terus melakukan berbagai persiapan. Salah satunya menginventaris kebutuhan logistik pemilihan di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Persiapan itu dilakukan, agar pemungutan dan penghitungan suara benar-benar lancar dan sesuai prosedur. Hal ini mengingat, luasnya jangkauan wilayah dan sasaran pemilihan yang tersebar di 32 kecamatan terdiri dari 376 desa/keluarahan, dengan total TPS mencapai 2.005 buah.
Demikian disampaikan Ketua KPU Kuningan Hj Heni Susilawati SSos MM melalui Divisi Umum, Keuangan dan Logistik Agus Ismail Ya’qub MPdI kepada awak media, Senin (6/3). Kebutuhan perlengkapan logistik di TPS itu, merujuk pada Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2015 sebagaimana telah dirubah dengan PKPU Nomor 11 Tahun 2016.
“PKPU tersebut mengatur tentang Norma, Standar dan Prosedur Kebutuhan Pengadaan dan Pendistribusian Perlengkapan Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan atau Walikota dan Wakil Walikota. Pada pasal 4 sebagai penjelasan dari pasal 2 ayat (2) huruf (a) disebutkan bahwa, kelengkapan di TPS antara lain meliputi kotak suara, surat suara, tinta, bilik pemungutan suara, segel, dan alat untuk memberi tanda pilihan,” sebutnya.
Terkait surat suara sendiri kata Agus, KPU Kuningan akan menyediakan satu jenis yaitu surat suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati. Adapun surat suara untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur disediakan oleh KPU Provinsi.
“Surat suara ini merupakan kelengkapan paling krusial yang wajib ada di TPS. Setiap TPS akan menerima kedua jenis surat suara tersebut sebanyak jumlah pemilih dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), ditambah 2,5 persen sebagai cadangan. Selain itu, KPU juga akan menyiapkan sejumlah surat suara untuk antisipasi bila terjadi pemungutan suara ulang,” terangnya.
Dia menjelaskan, desain surat suara akan mengacu pada ketentuan pasal 11 ayat (1) dan ayat (2) PKPU Nomor 6 Tahun 2015. Disana disebutkan, bahwa surat suara memuat nomor urut pasangan calon, photo pasangan calon dan nama pasangan calon.
“Pada kolom photo pasangan calon terdapat latar belakang merah putih, pada bagian itu tidak ada ornamen, gambar atau tulisan apapun selain yang melekat pada pakaian sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. KPU juga sudah menyiapkan antisipasi apabila Pilkada Kuningan tahun 2018 hanya diikuti satu pasangan calon,” katanya.
Menurutnya, antisipasi itu merujuk pada ketentuan Pasal 11A PKPU Nomor 11 Tahun 2016. Surat suara untuk calon tunggal berisi satu kolom pasangan calon dan satu kolom kosong yang tidak bergambar.
“Inilah yang membedakan dengan desain surat suara untuk calon tunggal pada Pilkada tahun 2015. Sebab saat itu pilihan ditentukan dengan mencoblos kolom SETUJU atau TIDAK SETUJU, mirip referendum. Desain spesifik surat suara, baik bentuk maupun ukuran nantinya akan menyesuaikan dengan jumlah pasangan calon, sebagaimana diatur oleh Keputusan KPU RI Nomor 151 Tahun 2016 sebagai perubahan atas Keputusan KPU RI Nomor 113 Tahun 2016,” kata Agus menjelaskan.
Dikatakan, untuk jumlah dan jenis pengamanan surat suara sudah ditetapkan oleh KPU sebagaimana diatur dalam PKPU Nomor 11 Tahun 2016 pasal 13 ayat 1, bahwa jenis pengaman surat suara hanya mikroteks. Dengan demikian sebagai penyelenggara dan implementator setiap peraturan, KPU Kuningan tinggal melaksanakan apa yang termuat di dalam Peraturan KPU serta berbagai Keputusan KPU RI sebagai pedoman teknisnya. (andri)