PT Jasa Raharja Cabang Provinsi Jawa Barat, Senin siang (16/1/2017) memberikan santunan kepada ahli waris korban kecelakaan Cipali. Pemberian santunan itu dilakukan di Gedung Aula Kecamatan Cibingbin.
Kepala Jasa Raharja Provinsi Jawa Barat Delya Indra menyebutkan, santunan yang diberikan adalah sebesar Rp25 juta/korban. Total ada tujuh korban yang meninggal, sehingga besar dana yang disalurkan adalah Rp175 juta.
“Sesuai dengan janji kami maka uang santunan langsung kami berikan kepada ahli waris secepatnya. Alhamdulillah tidak perlu waktu lama karena data dari pihak kepolisan cepat terlebih sudah sistem online,” ucap Indra kepada Kuningan Mass usai santunan.
Pihaknya berharap santunan yang diberikan ini bermanfaat sehingga bisa digunakan oleh ahli waris untuk kebutuhan. Uang Rp25 juta tidak setara dengan harga nyawa, namun pihak Jasa Raharja menjalan tugas dimana ketika ada yang kecelakaan harus diberikan santunan sesuai dengan prosedur.
Indra menambahkan, selain memberikan santunan kepada korban yang meninggal dunia, Jasa Raharja juga akan memberikan santunan kepada penumpang yang mengalami luka berat.
Untuk bantuan dana kata dia, besaran adalah Rp10 juta/orang. Bantuan ini untuk biaya pengobatan di rumah sakit yang besarannya maksimal sebesar itu.
“Andai biaya yang diberikan oleh kami tidak mencukupi maka sisanya bisa ditanggung dengan menggunakan BPJS Kesehatan,” tandasnya.
Sementara Kapolsek Cibingbin AKP Heryana, meminta kepada ahli waris jangan beranggapan bahwa pemberian santunan ini sebagai ganti rugi hilangnya nyawa korban. Dana ini merupakan murni santunan dari Jasa Raharja kepada penumpang yang mengalami kecelakaan.
“Uang Rp25 juta tidak sebanding dengan harga nyawa dan nyawa seseorang tidak bisa dihargai oleh uang,” jelas dia yang mengaku sedih dengan kejadian kecelakaan ini.
Pada acara santunan ini selain dihadiri para ahli waris dan kerabat korban, tampak juga Kanit Laka Satlantas Ipda Dani Supriadi. Lalu, Camat Cibingbin Bagja Gumelar dan Danramil Cibingbin.(agus)