KUNINGAN (MASS) – Saat merayakan HUT Kemerdekaan RI pada bulan Agustus, masyarakat berbondong-bondong memasang bendera merah-putih di depan rumahnya maupun pada kendaraan miliknya. Hal ini dianggap sebagai tradisi merayakan hari kemerdekaan Indonesia.
Dilansir dari Tempo.co, mengibarkan bendera merah-putih di depan rumah adalah hal yang wajib saat memperingati hari kemerdekaan. Hal itu berdasarkan UU Nomor 24 Tahun 2009 Pasal 7 ayat 3 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.
Selain itu, bendera kebangsaan Indonesia juga wajib dikibarkan di setiap gedung atau kantor, lembaga pendidikan, transportasi umum, bahkan kendaraan pribadi di wilayah NKRI.
Untuk mengibarkan merah-putih pun ada aturannya seperti tidak boleh mengibarkan bendera merah-putih di malam hari. Panji merah-putih harus dikibarkan di pagi hari saat matahari sudah terbit, dan untuk menurunkannya harus dilakukan sebelum matahari terbenam. Selain itu, fisik bendera tidak boleh sampai menyentuh tanah.
Tidak hanya itu, ukuran bendera yang akan dikibarkan pun harus sesuai aturan. Berikut rinciannya:
- Istana Kepresidenan : 200 cm x 300 cm;
- Lapangan Umum : 120 cm x 180 cm;
- Dalam Ruangan : 100 cm x 150 cm;
- Mobil Presiden dan Wakil Presiden : 36 cm x 54 cm;
- Mobil Pejabat Negara : 30 cm x 45 cm;
- Kendaraan Umum : 20 cm x 30 cm;
- Kapal : 100 cm x 150 cm;
- Kereta Api : 100 cm x 150 cm;
- Pesawat : 30 cm x 45 cm;
- Meja : 10 cm x 15 cm.
Sebagai informasi, berdasarkan UU yang disebutkan diatas, masyarakat yang tidak mampu untuk membeli bendera merah-putih berhak untuk diberi oleh Pemerintah Daerah. (hafidz/mgg)