KUNINGAN (MASS) – Kementerian Pendidikan mengubah sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) menjadi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) untuk tahun ajaran 2025/2026. Salah satu perubahan paling mencolok adalah dihapusnya istilah zonasi yang diganti dengan domisili. Perubahan tersebut diyakini mampu mendorong pemerataan pendidikan dan meminimalisasi polemik tahunan seputar jarak rumah dan sekolah.
Kebijakan baru itu tertuang dalam Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025 yang menggantikan Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021. Dalam sistem SPMB, jalur zonasi diganti menjadi jalur domisili yang mempertimbangkan dua hal utama yaitu wilayah administratif tempat tinggal siswa dan radius jarak ke sekolah.
“Kalau sebelumnya disebut zonasi, sekarang istilahnya berubah menjadi domisili. Tapi prinsipnya sama, tetap mempertimbangkan jarak dan wilayah tempat tinggal calon murid,” ujar Dr. Udin Khaerudin, M.Pd, PIC SPMB sekaligus Kasi Kurikulum dan Penilaian SMP Disdikbud Kuningan dalam podcast bersama Kuningan Mass, Kamis (15/5/2025).
Menurut Udin, perubahan istilah itu bukan sekadar kosmetik, melainkan bentuk penyesuaian regulasi agar lebih mengedepankan akses dan keadilan pendidikan. Di sisi lain, istilah domisili dinilai lebih tepat karena tidak sekaku zonasi yang kerap menimbulkan polemik di masyarakat.
Kuota penerimaan melalui jalur domisili ditetapkan sebesar 80% untuk jenjang SD dan 50% untuk jenjang SMP.
“Kami ingin ada pemerataan. Jangan sampai hanya sekolah favorit yang penuh, sementara sekolah di pinggiran justru kekurangan siswa,” tambahnya.
Udin juga menjelaskan, kuota penerimaan murid dalam SPMB diatur secara proporsional berdasarkan Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025. Untuk jenjang SD, jalur domisili mendapatkan porsi terbanyak, yakni sebesar 80%. Sedangkan jenjang SMP dialokasikan sebesar 50% untuk jalur domisili.
“Sisanya dibagi ke jalur prestasi, afirmasi, dan perpindahan tugas orang tua,” jelasnya.
Berikut rincian kuota SPMB jenjang SMP di Kuningan:
- 50% Jalur Domisili: Berdasarkan wilayah administratif dan radius tempat tinggal.
- 25% Jalur Prestasi: Terdiri dari prestasi akademik (nilai rapor 5 semester terakhir) dan nonakademik (sertifikat lomba yang dilegalisasi).
- 15% Jalur Afirmasi: Khusus untuk siswa dari keluarga tidak mampu, dibuktikan dengan kepemilikan Kartu PKH, KIP, atau sejenisnya.
- 10% Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua: Khusus bagi keluarga yang pindah tugas dinas.
Jika ada jalur yang tidak terisi, kuota bisa dialihkan.
“Contohnya jika jalur perpindahan orang tua tidak ada pendaftar, maka 10% kuotanya bisa dimasukkan ke domisili,” terangnya kembali..
Untuk jenjang SD, hanya tiga jalur yang digunakan:
- 80% Jalur Domisili
- 15% Jalur Afirmasi
- 5% Jalur Perpindahan Tugas
Jalur prestasi tidak diberlakukan untuk jenjang SD. “Itu baru dibuka untuk jenjang SMP,” imbuh Udin.
Kabupaten Kuningan saat ini memiliki 637 SD dan 121 SMP, dengan daya tampung jenjang SD sekitar 26.558 siswa dan jenjang SMP sekitar 18.091 siswa. Angka tersebut diharapkan dapat terserap maksimal melalui skema SPMB tahun 2025. (argi)
Selengkapnya tonton di sini :