Connect with us

Hi, what are you looking for?

Kuningan Mass
Potret lawas pertokoan Siliwangi. (foto: eki nurhuda)

Headline

Jalan Pertokoan Siliwangi Sudah Dibuka, Dishub Wanti-wanti Soal Parkir, Begini Aturan Mainnya!

KUNINGAN (MASS) – Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Kuningan H Beni Prihayatno, S.Sos, M.Si  melalui Kabid Prasarana dan Perparkiran M Khadafi Mufti M Si, menegaskan bahwa meski saat ini jalan pertokoan Siliwangi sudah mulai dibuka, larangan parkir tetap diberlakukan. Parkir hanya diperbolehkan untuk transit/distribusi barang ke toko, atau kendaraan kedaruratan.

Dalam melakukan penataan perkotaan yang dilakukan pemerintah Kabupaten Kuningan, lanjutnya, pihaknya memaksimalkan asset milik daerah seperti eks gedung SDN 17 Kuningan dan Langlangbuana, untuk jadi pusat parkir dan PKL. Selain bagian penataan kota, hal ini juga dilakukan sebagai upaya peningkatan PAD (Pendapatan Asli Daerah) dari sektor retribusi parkir.

Pemerintah Kabupaten Kuningan bahkan memfasilitasi parkir berlangganan yang dibayar selama setahun penuh di beberapa lokasi yang sudah ditentukan.

Berikut pernyataan lengkap dari Kabid Prasarana dan Perparkiran M Khadafi Mufti M Si tentang larangan parkir, Kamis (9/5/2024) :

Membahas tentang larangan parkir untuk dijalur jalan siliwangi / pusat pertokoan siliwangi, kami sudah menempatkan kantong- kantong parkir yang berada di Puspa Langlangbuana dan Puspa 17 Kuningan. Bagi para pemilik toko bisa mendaftarkan diri kepada pengelola parkir yang berada di langlangbuana kuningan ( kepada PT Manajemen Profesional Indonesia / koordinator an Nana Rambo yang berkantor dilantai II Pasar Langlangbuana/ Lembaga Otorita Puspa Langlangbuana / melalui Fasilitasi Dinas Perhubungan Kab Kuningan)

Dan atau bagi yang ingin menempatkan kendaraan pribadi dan atau kendaraan operasional pertokoan yang ada di Puspa 17 Kuningan bisa menghubungi pihak Otorita Puspa 17 Kuningan/ melalui Fasilitasi Dinas perhubungan kabupaten Kuningan ( untuk pengelola parkir masih dalam tahap persiapan lelang /beauty contest untuk Puspa 17 Kuningan), parkir yang dimaksud berupa  parkir berlangganan ( besaran tarif ditentukan dalam Perda Kab Kuningan No 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah ) contoh : untuk warga masyarakat umum, pemililk pertokoan / perkantoran yang berada di area pertokoan siliwangi  yang ingin berlangganan parkir untuk kendaraan pribadi ataupun kendaraan bongkar muat barang pemilik roda 4 untuk parkir tepi jalan bisa membayar kepada pengelola perparkiran sebesar 100.000 / pertahunnya dan atau bisa lebih sesuai dengan kesepakatan bersama dengan pembayaran disetorkan melalui Kas Daerah untuk Retribusi parkir belangganan).

Kemudian untuk masalah perparkiran yang beberapa minggu ini menjadi tranding topik diberbagai media sosial, sedikit kami ingin berbagi tentang cara pengelolaan dan perhitungan potensi sumber PAD yang berasal dari retribusi parkir berdasarkan regulasi perundang- undangan yang kami sebutkan diatas, sebagai berikut :

Misalnya disuatu Toko A yang berada dipinggir jalan dan menggunakan badan / bahu jalan/ tepi Jalan umum untuk area parkir, pemilik harus melakukan langkah- langkah sebagai berikut :

– Pemilik membuat surat permohonan perizinan Pengelolaan Parkir ( IPP) yang ditujukan kepada Dinas perhubungan Kab Kuningan

– Setelah menerima permohonan, Pihak Dinas perhubungan bersama – sama pihak Bapenda, Pihak Desa/Kelurahan/Kecamatan, didampingi oleh Babinsa / Babinlamtkbmas (Polsek dan Koramil sesuai domisili pemoho melakukan survei tentang kondisi lokasi yang akan dijadikan lahan parkir

-Dilakukan perhitungan tentang luas dan panjang lahan, sekaligus jumlah muatan kendaraan yang dapat masuk baik roda 2 ataupun roda 4 bahkan roda 6 atau lebih termasuk resiko kajian keselamatan lalu lintas, kondisi tanah, kondisi lajur kendaraan termasuk penentuan mekanisme pola penggunaan peralatan parkir otomatis atau manual

– Setelah  diketahui Jumlah kendaraan baik roda 2 ataupun roda 4 serta pola pengelolaan parkir, ditentukan jumlah besaran tarif yang sesuai dengan perundang – undangan yang berlaku ( misal Perda Kab Kuningan No 1 Tahun 2024 tentang pajak dan retibusi daerah Parkir menggunakan bahu jalan untum motor sebesar Rp. 2000 Mobil Roda empat Rp. 3.000 kendaraan roda 6 atau lebih Rp. 4.000) didapatkan lah hasil survei potensi parkir dalam satu tahu  misalnya Rp. 100.000.000. 

– Angka Rp.100.000.000 ini bukan angka yang harus masuk kedalam PAD Retribusi parkir, akan tetapi dilakukan tahapan perhitungan 20% Keuntungan untuk pengelola ( maksimal ) , perhitungan untuk gajih / Asuransi Petugas parkir / kelengkapan petugas parkir ( 15 % dari survei Potensi ), 0,5 sd 4 % ( CSR / Coorporate Social Resposibility) untuk warga terdampak dan atau pihak_ pihak yang menurut pandangan pengelola dan atau berdasarkan kesepakatan bersama harus mendapatkan CSR dimaksud.  Dari 100% hasil survei diambil kurang lebih 40% untuk perhitungan lainnya dan sisanya baru bisa dilakukan negosiasi atas dasar saling menguntungkan ke 2 belah pihak.

Itu pun perhitungannya bisa lebih dari 60% yang masuk kepada pihak apabila pihak pengelola menyediakan seluruh Fasilitas parkir  dan yang masuk melalui PAD Retribusi parkir hanya 40 % kepada pihak Pemerintah Kab Kuningan.

– Setelah semua pihak setuju diterbitkan izin pengelolaan parkir oleh Pemerintah Kabupaten Kuningan melalui Dinas perhubungan Kabupaten Kuningan, sekaligus melakukan kontrak kerjasama pengelolaan parkir dengan salah satu keputusan mekanisme pembayaran langsung melalui Kas Daerah Kabupaten kuningan dengan di lampiri E- Billing yang berisikan akun penyetor dan titik lokasi parkir

– Dilakukan pengawasan secara oleh petugas dinas perhubungan untuk masing- masing lokasi parkir baik harian/mingguan / triwulanan

Berbeda halnya apabila membahas tentang pajak parkir yang sudah di tetapkan sebesar 10 % dari  hasil survei potensi lokasi. 

Sedikit membahas dan keluar dari pembahasan materi inti, seagai salah satu contoh maraknya parkir liar yang berada didalam kawasan toko modern, bahwa atas sudah dibayarnya pajak parkir kepada Pihak Pemerintah Daerah melalui instansi yang ditunjuk untuk melakukan pungutan pajak parkir dari pemilik toko atas lahan parkir yang sudah disediakan, lokasi tersebut bebas dipergunakan untuk parkir pengunjung toko / konsumen dan pemilik toko membebaskan pengunjung / konsumen  dari penarikan uang atas nama uang parkir. Hal itu dibenarkan secara  Aspek Hukum perundang – Undangan.

Aspek Hukum ini harus dicermati lebih bukan hanya sekedar peraturan yang bersifat kaku, dan berat sebelah. Harus dilihat juga aspek sosial, ketika sebuah toko modern berdiri alangkah lebih indah apabila pendekatan- pendekatan terhadap warga yang memerlukan pekerjaan dirangkul dengan perjanjian mengikat dan saling mengangkat harkat dan derajat sesama manusia yang bersifat saling membutuhkan.

Misalnya diperbolehkan untuk bekerja sebagai tukang parkir tetapi harus membantu menjaga keamanan kendaran, kebersihan, keamanan asset toko dll. Mungkin hal- hal sederhana  seperti ini akan tercipta kedamaian antara sesama manusia.

Melalui tulisan singkat ini, kami mencoba mengurai maksud dari pada penataa kelolaan tentang Perparkiran ini harus menjadi pemikiran bersama, bukan hanya satu pihak semata. Melalui tuisan ini pun kami mengajak kepada Dinas teknis yang bergelut dalam bidang pajak parkir untuk bekerja bersama – sama melakukan pembenahan tanpa harus saling menyalahkan, agar uang hasil yang dipungut dari masyarakat baik dari sumber retribusi parkir ataupun pajak parkir bisa kembali kepada masyarakat melalui program dan kegiatan yang bisa mensejahterakan masyarakat.

Mari kita beri dukungan penuh kepada pemerintah Daerah Kabupaten Kuningan dibawah Kepemimpinan PJ Bupati.Kuningan dan Sekretaris  Daerah Kabupaten Kuningan salah satu programnya  melalui penataan Jalan siliwangi, baik PKL ataupun lokasi parkir .

Kami mengajak kepada seluruh komponen masyarakat siapapun itu yang melakukan pengelolaan perparkiran yang masih melakulan aktifitas parkir Ilegal  agar segera mendaftarkan diri kepada Pihak Dinas Perhubungan Kabupaten Kuningan melalui Bidang Prasarana dan Perparkiran

Sebagai bahan informasi untuk masyarakat kami sampaikan juga besaran Tatrif parkir yang berlaku sesuai dengan Perda Kabupaten  Kuningan No 1 Tahun 2024 . Apabila masyrakat setelah membaca tulisan ini menemukan penarikan uang Retribusi Parkir melebihi batas yang telah ditetapkan bisa melaporkan langsung ke pihak Dinas perhubungan Kabuoaten Kuningan, atau masyarakat bisa menanyakan juga surat tugas juru parkir yang dikeluarkan oleh pihak Dinas Perhubungan Kab Kuningan. Apabila melebihi pola tarif dan tidak memiliki surat tugas dapat melaporkan ke pihak berwajib.

(eki)

Advertisement

Berita Terbaru

You May Also Like

Insiden

KUNINGAN (MASS) – Curah hujan tinggi yang mengguyur wilayah Desa Tundagan, Kecamatan Hantara, Kabupaten Kuningan pada Sabtu sore (28/3/2026), mengakibatkan terjadinya longsor di sejumlah...

Insiden

KUNINGAN (MASS) – Akses jalan di jalur Kadugede-Bayuning, Kabupaten Kuningan, sempat tertutup sementara akibat pohon tumbang, Sabtu (28/3/2026) sekitar pukul 16.30 WIB. Peristiwa terjadi...

Insiden

KUNINGAN (MASS) – Pohon mahoni setinggi sekitar 20 meter tumbang dan menutup akses jalan di kawasan dekat Hotel Purnama Mulia, Jalan Raya Cigugur, Kecamatan...

Headline

KUNINGAN (MASS) – Pada Sabtu (28/3/2026) kemarin, hujan deras yang menimpa wilayah Kabupaten Kuningan berdampak pada Jembatan Cijemit Kecamatan Ciniru, yang tengah direhab,. Progres...

Headline

KUNINGAN (MASS) – Pemerintah Kabupaten Kuningan mempertimbangkan opsi untuk memberlakukan Work From Home alias WFH seperti di tempat lain, imbas konflik Iran vs AS-Israel...

Desa

KUNINGAN (MASS) – Ratusan warga Desa Karamatwangi, Kecamatan Garawangi, ikut meramaikan kegiatan gerak jalan santai meriah pasca Lebaran yang digelar Rabu (24/3/2026). Acara yang...

Pemerintahan

KUNINGAN (MASS) – Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (Diskatan) Kabupaten Kuningant menegaskan pentingnya penguatan integritas, kebersamaan, dan nilai spiritual aparatur dalam mendukung ketahanan pangan....

Pemerintahan

KUNINGAN (MASS) – Kecamatan Cibingbin merupakan wilayah terluas diantara kecamatan-kecamatan lain yang ada di Kabupaten Kuningan dengan luasan yang mencakup sekitar 6.972,51 Ha. Sementara,...

Regional

KUNINGAN (MASS) – Jika selama setahun para santri belajar dan beraktivitas di pondok, maka libur Lebaran ini dimanfaatkan untuk refreshing alias berlibur. Seperti yang...

Nasional

KUNINGAN (MASS) – Kabupaten Kuningan hingga kini belum dilintasi jalur kereta api. Meski demikian, Bupati Dian Rachmat Yanuar menyatakan telah menyampaikan harapan agar Kuningan...

Hukum

KUNINGAN (MASS) – Untuk memastikan Lembaga Pemasyarakatan  (Lapas) bersih dari penyalahgunaan dan peredaran narkotika, Lapas Kelas IIA Kuningan melaksanakan kegiatan tes urine bagi warga...

Ragam

KUNINGAN (MASS) – Sebagai wujud rasa syukur sekaligus bentuk kepedulian sosial, Alumni SMPN 1 Lebakwangi Angkatan 2001 kembali menggelar kegiatan rutin tahunan bertajuk Berkah...

Nasional

SPORT (MASS) – Timnas Day! Timnas Garuda akan memainkan laga pembuka mereka di ajang FIFA Series 2026 di Stadion Gelora Bung Karno. Pada pertandingan...

Desa

KUNINGAN (MASS) – Desa Tundagan Kecamatan Hantara menggelar tradisi Bababrit pada Rabu (25/3/2026) malam. Babarit ini digelar meneguhkan kearifan lokal serta mempererat silaturahmi antarwarga,...

Pemerintahan

KUNINGAN (MASS) – Bupati Kuningan, Dian Rachmat Yanuar, menanggapi fenomena banyaknya warga Kuningan yang merantau ke kota-kota besar untuk mencari nafkah. Menurut Bupati Dian,...

Headline

KUNINGAN (MASS) – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melakukan kunjungan ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Ciniru pada Rabu kemarin. Kunjungan itu bertujuan untuk meninjau langsung...

Headline

KUNINGAN (MASS) – Momentum Hari Raya Idul Fitri membawa dampak signifikan terhadap peningkatan volume sampah di Kabupaten Kuningan. Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Ciniru tercatat...

Desa

KUNINGAN (MASS) – Warga Desa Baok Kecamatan Ciwaru nampak sumringah saat mengikuyi kegiatan hiburan rakyat di Halaman Kantor Balai Desa Baok, Selasa (24/3/2026) kemarin....

Desa

KUNINGAN (MASS) – Arak-arakan pengantin sunat masih menjadi tradisi setiap momen Idul Fitri alias Lebaran bagi warga Desa Maleber Kecamatan Maleber. Hal itu jugala...

Ekonomi

KUNINGAN (MASS) – Pasca harga bahan pokok di pasaran melonjak sesaat sebelum Hari Raya Idul Fitri alias Lebaran, kini terpantau menurun, Kamis (26/3/2026). Yang...

Pemerintahan

KUNINGAN (MASS) – Mengawali hari kerja setelah libur panjang, Pemerintah Kabupaten Kuningan menggelar acara halal bihalal di Ballroom Arya Kamuning, Gedung Setda, Rabu (25/3/2026)...

Ekonomi

KUNINGAN (MASS) – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kuningan melakukan sosialisasi penertiban pedagang kaki lima (PKL) di kawasan Taman Kota, Puspa Siliwangi,...

Insiden

KUNINGAN (MASS) – Hujan yang cukup sering mengguyur wilayah Kabupaten Kuningan, berubah menjadi rasa khawatir bagi dua rumah di Dusun Pahing RT 011 RW...

Netizen Mass

KUNINGAN (MASS) – Komite Pemuda Asli Kuningan (KOMPAK) mengecam keras tindakan pengecut dan brutal penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus, pada...

Wisata

KUNINGAN (MASS) – Objek Wisata (OW) Waduk Darma Kecamatan Darma, memang pantas disebut sebagai salah satu magnet terbesar pengunjung wisata di Kabupaten Kuningan. Apalagi...

Mojang

KUNINGAN (MASS) – Rani Nurani, mahasiswi semester enam jurusan Tadris IPS di UIN (UIN) Siber Syekh Nurjati Cirebon, kini aktif mengisi waktu luangnya dengan...