Connect with us

Hi, what are you looking for?

Kuningan Mass
Potret lawas pertokoan Siliwangi. (foto: eki nurhuda)

Headline

Jalan Pertokoan Siliwangi Sudah Dibuka, Dishub Wanti-wanti Soal Parkir, Begini Aturan Mainnya!

KUNINGAN (MASS) – Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Kuningan H Beni Prihayatno, S.Sos, M.Si  melalui Kabid Prasarana dan Perparkiran M Khadafi Mufti M Si, menegaskan bahwa meski saat ini jalan pertokoan Siliwangi sudah mulai dibuka, larangan parkir tetap diberlakukan. Parkir hanya diperbolehkan untuk transit/distribusi barang ke toko, atau kendaraan kedaruratan.

Dalam melakukan penataan perkotaan yang dilakukan pemerintah Kabupaten Kuningan, lanjutnya, pihaknya memaksimalkan asset milik daerah seperti eks gedung SDN 17 Kuningan dan Langlangbuana, untuk jadi pusat parkir dan PKL. Selain bagian penataan kota, hal ini juga dilakukan sebagai upaya peningkatan PAD (Pendapatan Asli Daerah) dari sektor retribusi parkir.

Pemerintah Kabupaten Kuningan bahkan memfasilitasi parkir berlangganan yang dibayar selama setahun penuh di beberapa lokasi yang sudah ditentukan.

Berikut pernyataan lengkap dari Kabid Prasarana dan Perparkiran M Khadafi Mufti M Si tentang larangan parkir, Kamis (9/5/2024) :

Membahas tentang larangan parkir untuk dijalur jalan siliwangi / pusat pertokoan siliwangi, kami sudah menempatkan kantong- kantong parkir yang berada di Puspa Langlangbuana dan Puspa 17 Kuningan. Bagi para pemilik toko bisa mendaftarkan diri kepada pengelola parkir yang berada di langlangbuana kuningan ( kepada PT Manajemen Profesional Indonesia / koordinator an Nana Rambo yang berkantor dilantai II Pasar Langlangbuana/ Lembaga Otorita Puspa Langlangbuana / melalui Fasilitasi Dinas Perhubungan Kab Kuningan)

Dan atau bagi yang ingin menempatkan kendaraan pribadi dan atau kendaraan operasional pertokoan yang ada di Puspa 17 Kuningan bisa menghubungi pihak Otorita Puspa 17 Kuningan/ melalui Fasilitasi Dinas perhubungan kabupaten Kuningan ( untuk pengelola parkir masih dalam tahap persiapan lelang /beauty contest untuk Puspa 17 Kuningan), parkir yang dimaksud berupa  parkir berlangganan ( besaran tarif ditentukan dalam Perda Kab Kuningan No 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah ) contoh : untuk warga masyarakat umum, pemililk pertokoan / perkantoran yang berada di area pertokoan siliwangi  yang ingin berlangganan parkir untuk kendaraan pribadi ataupun kendaraan bongkar muat barang pemilik roda 4 untuk parkir tepi jalan bisa membayar kepada pengelola perparkiran sebesar 100.000 / pertahunnya dan atau bisa lebih sesuai dengan kesepakatan bersama dengan pembayaran disetorkan melalui Kas Daerah untuk Retribusi parkir belangganan).

Kemudian untuk masalah perparkiran yang beberapa minggu ini menjadi tranding topik diberbagai media sosial, sedikit kami ingin berbagi tentang cara pengelolaan dan perhitungan potensi sumber PAD yang berasal dari retribusi parkir berdasarkan regulasi perundang- undangan yang kami sebutkan diatas, sebagai berikut :

Misalnya disuatu Toko A yang berada dipinggir jalan dan menggunakan badan / bahu jalan/ tepi Jalan umum untuk area parkir, pemilik harus melakukan langkah- langkah sebagai berikut :

– Pemilik membuat surat permohonan perizinan Pengelolaan Parkir ( IPP) yang ditujukan kepada Dinas perhubungan Kab Kuningan

– Setelah menerima permohonan, Pihak Dinas perhubungan bersama – sama pihak Bapenda, Pihak Desa/Kelurahan/Kecamatan, didampingi oleh Babinsa / Babinlamtkbmas (Polsek dan Koramil sesuai domisili pemoho melakukan survei tentang kondisi lokasi yang akan dijadikan lahan parkir

-Dilakukan perhitungan tentang luas dan panjang lahan, sekaligus jumlah muatan kendaraan yang dapat masuk baik roda 2 ataupun roda 4 bahkan roda 6 atau lebih termasuk resiko kajian keselamatan lalu lintas, kondisi tanah, kondisi lajur kendaraan termasuk penentuan mekanisme pola penggunaan peralatan parkir otomatis atau manual

– Setelah  diketahui Jumlah kendaraan baik roda 2 ataupun roda 4 serta pola pengelolaan parkir, ditentukan jumlah besaran tarif yang sesuai dengan perundang – undangan yang berlaku ( misal Perda Kab Kuningan No 1 Tahun 2024 tentang pajak dan retibusi daerah Parkir menggunakan bahu jalan untum motor sebesar Rp. 2000 Mobil Roda empat Rp. 3.000 kendaraan roda 6 atau lebih Rp. 4.000) didapatkan lah hasil survei potensi parkir dalam satu tahu  misalnya Rp. 100.000.000. 

– Angka Rp.100.000.000 ini bukan angka yang harus masuk kedalam PAD Retribusi parkir, akan tetapi dilakukan tahapan perhitungan 20% Keuntungan untuk pengelola ( maksimal ) , perhitungan untuk gajih / Asuransi Petugas parkir / kelengkapan petugas parkir ( 15 % dari survei Potensi ), 0,5 sd 4 % ( CSR / Coorporate Social Resposibility) untuk warga terdampak dan atau pihak_ pihak yang menurut pandangan pengelola dan atau berdasarkan kesepakatan bersama harus mendapatkan CSR dimaksud.  Dari 100% hasil survei diambil kurang lebih 40% untuk perhitungan lainnya dan sisanya baru bisa dilakukan negosiasi atas dasar saling menguntungkan ke 2 belah pihak.

Itu pun perhitungannya bisa lebih dari 60% yang masuk kepada pihak apabila pihak pengelola menyediakan seluruh Fasilitas parkir  dan yang masuk melalui PAD Retribusi parkir hanya 40 % kepada pihak Pemerintah Kab Kuningan.

– Setelah semua pihak setuju diterbitkan izin pengelolaan parkir oleh Pemerintah Kabupaten Kuningan melalui Dinas perhubungan Kabupaten Kuningan, sekaligus melakukan kontrak kerjasama pengelolaan parkir dengan salah satu keputusan mekanisme pembayaran langsung melalui Kas Daerah Kabupaten kuningan dengan di lampiri E- Billing yang berisikan akun penyetor dan titik lokasi parkir

– Dilakukan pengawasan secara oleh petugas dinas perhubungan untuk masing- masing lokasi parkir baik harian/mingguan / triwulanan

Berbeda halnya apabila membahas tentang pajak parkir yang sudah di tetapkan sebesar 10 % dari  hasil survei potensi lokasi. 

Sedikit membahas dan keluar dari pembahasan materi inti, seagai salah satu contoh maraknya parkir liar yang berada didalam kawasan toko modern, bahwa atas sudah dibayarnya pajak parkir kepada Pihak Pemerintah Daerah melalui instansi yang ditunjuk untuk melakukan pungutan pajak parkir dari pemilik toko atas lahan parkir yang sudah disediakan, lokasi tersebut bebas dipergunakan untuk parkir pengunjung toko / konsumen dan pemilik toko membebaskan pengunjung / konsumen  dari penarikan uang atas nama uang parkir. Hal itu dibenarkan secara  Aspek Hukum perundang – Undangan.

Aspek Hukum ini harus dicermati lebih bukan hanya sekedar peraturan yang bersifat kaku, dan berat sebelah. Harus dilihat juga aspek sosial, ketika sebuah toko modern berdiri alangkah lebih indah apabila pendekatan- pendekatan terhadap warga yang memerlukan pekerjaan dirangkul dengan perjanjian mengikat dan saling mengangkat harkat dan derajat sesama manusia yang bersifat saling membutuhkan.

Misalnya diperbolehkan untuk bekerja sebagai tukang parkir tetapi harus membantu menjaga keamanan kendaran, kebersihan, keamanan asset toko dll. Mungkin hal- hal sederhana  seperti ini akan tercipta kedamaian antara sesama manusia.

Melalui tulisan singkat ini, kami mencoba mengurai maksud dari pada penataa kelolaan tentang Perparkiran ini harus menjadi pemikiran bersama, bukan hanya satu pihak semata. Melalui tuisan ini pun kami mengajak kepada Dinas teknis yang bergelut dalam bidang pajak parkir untuk bekerja bersama – sama melakukan pembenahan tanpa harus saling menyalahkan, agar uang hasil yang dipungut dari masyarakat baik dari sumber retribusi parkir ataupun pajak parkir bisa kembali kepada masyarakat melalui program dan kegiatan yang bisa mensejahterakan masyarakat.

Mari kita beri dukungan penuh kepada pemerintah Daerah Kabupaten Kuningan dibawah Kepemimpinan PJ Bupati.Kuningan dan Sekretaris  Daerah Kabupaten Kuningan salah satu programnya  melalui penataan Jalan siliwangi, baik PKL ataupun lokasi parkir .

Kami mengajak kepada seluruh komponen masyarakat siapapun itu yang melakukan pengelolaan perparkiran yang masih melakulan aktifitas parkir Ilegal  agar segera mendaftarkan diri kepada Pihak Dinas Perhubungan Kabupaten Kuningan melalui Bidang Prasarana dan Perparkiran

Sebagai bahan informasi untuk masyarakat kami sampaikan juga besaran Tatrif parkir yang berlaku sesuai dengan Perda Kabupaten  Kuningan No 1 Tahun 2024 . Apabila masyrakat setelah membaca tulisan ini menemukan penarikan uang Retribusi Parkir melebihi batas yang telah ditetapkan bisa melaporkan langsung ke pihak Dinas perhubungan Kabuoaten Kuningan, atau masyarakat bisa menanyakan juga surat tugas juru parkir yang dikeluarkan oleh pihak Dinas Perhubungan Kab Kuningan. Apabila melebihi pola tarif dan tidak memiliki surat tugas dapat melaporkan ke pihak berwajib.

(eki)

Advertisement
Advertisement

Berita Terbaru

Advertisement

Trending

You May Also Like

Ragam

KUNINGAN (MASS) – Gunung Ciremai memiliki peran vital sebagai kawasan hulu Daerah Aliran Sungai (DAS) bagi wilayah Kabupaten Kuningan, Majalengka, Cirebon, dan sekitarnya. Kawasan...

Bisnis

KUNINGAN (MASS) – Reklamasi di tambang Cipancur, Kecamatan Cidahu, kini menjadi perhatian publik. Tambang ini telah beroperasi sebelum tahun 2020 dengan kedalaman mencapai puluhan...

Insiden

KUNINGAN (MASS) – Sebuah insiden kebakaran terjadi di Gronggong, Kuningan-Cirebon, pada Selasa malam (13/1/2026), sekitar pukul 21.00 WIB. Sebuah sepeda motor dilaporkan terbakar diduga...

Olahraga

KUNINGAN (MASS) – Kegiatan turnamen Liga Foundation 2026 atau Kuningan Student Futsal League ke-11, siap digelar mulai tanggal 16 Januari hingga 3 Februari 2026....

Nasional

KUNINGAN (MASS) – Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto meresmikan 166 Sekolah Rakyat yang tersebar di 34 provinsi pada acara nasional di Banjarbaru, Kalimantan Selatan,...

Headline

CIAWIGEBANG (MASS) – Kebakaran terjadi di Gudang plastik yang berlokasi di Desa Ciawigebang, Kecamatan Ciawigebang, Kabupaten Kuningan, Rabu (14/1/2026) malam. Terbakarnya gudang berukuran 12...

Mojang

KUNINGAN (MASS) – Prestasi membanggakan kembali ditorehkan oleh mahasiswa Universitas Islam Al-Ihya (Unisa) Kuningan. Risma Amelia berhasil meraih Juara II Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ)...

Kesehatan

KUNINGAN (MASS) – Ketua Satuan Tugas (Satgas) Makan Bergizi Gratis (MBG) Kabupaten Kuningan, U Kusmana, menyoroti sejumlah persoalan dalam pengelolaan dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan...

Desa

KUNINGAN (MASS) – Belum selesai soal domba ternak yang dimangsa hewan buas diduga ajag, Kecamatan Cilebak dan Kecamatan Subang “diteror” lagi soal ternak. Pasalnya,...

Desa

KUNINGAN (MASS) – Pemerintah Kabupaten Kuningan memastikan pelayanan publik di Desa Cihideung Hilir, Kecamatan Cidahu, tetap berjalan meski tengah terjadi dinamika internal pemerintahan desa...

Desa

KUNINGAN (MASS) – Seorang oknum perangkat desa, kadus berinisial E di Kecamatan Garawangi, Kabupaten Kuningan, diamankan oleh Polres Kuningan diduga berkaitan dengan konsumsi obat-obatan....

Nasional

KUNINGAN (MASS) – Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) resmi memperkenalkan pelatih baru untuk Timnas Indonesia pengganti Patrick Cluivert, yaitu John Herdman pada Selasa...

Headline

KUNINGAN (MASS) – Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi alias KDM, sentil Balai Taman Nasional Gunung Ciremai (BTNGC) yang membuka ruang-tuang komersil di kawasan hutan....

Headline

KUNINGAN (MASS) – Beberapa hari yang lalu, sebuah video yang viral menunjukkan kondisi jalan Lingkar Timur Desa Karangmangu yang dipenuhi dengan tanah kotor akibat...

Desa

KUNINGAN (MASS) – Pelaksanaan pelayanan di Desa Cihideung Hilir Kecamatan Cidahu pasca demo besar-besaran yang terjadi pada awal tahun lalu tetap berlangsung, meskipun dalam...

Netizen Mass

KUNINGAN (MASS) – Lahir dan tumbuh di Dusun Gunung Jawa, sebuah wilayah yang menjunjung tinggi nilai kebersamaan di Kabupaten Kuningan, telah membentuk sudut pandang...

Headline

KUNINGAN (MASS) – Pada rapat internal Tim Satgas Percepatan Penyelenggaraan Program MBG di ruang rapat Bank BJB, Jl Siliwangi, Senin (12/1/2026). Kepala Satgas MBG...

Ragam

KUNINGAN (MASS) – Belakangan, warga Kabupaten Kuningan dihebohkan dengan informasi rencana kegiatan Pengobatan Alternatif Brahmana Sanjaya yang diklaim akan digelar di Kantor Bupati Kuningan...

Pemerintahan

KUNINGAN (MASS) – Kondisi jalan Ramajaksa, Kelurahan Winduherang, Kecamatan Cigugur, jalan utama yang setiap hari dilintasi warga rusak dan berlubang.  Karena belum diperbaiki pemerintah,...

Pemerintahan

KUNINGAN (MASS) – Polemik gagal tayangnya beberapa kegiatan daerah Tahun Anggaran 2025 kemarin, serta klaim tuntasnya gagal bayar di akhir 2025, juga mendapat tanggapan...

Desa

KUNINGAN (MASS) – Wakil Bupati Kuningan, Tuti Andriani SH MKn, menyampaikan hasil audiensi masyarakat Desa Cihideung Hilir, Kecamatan Cidahu beberapa waktu belakangan. Tuti menuturkan...

Desa

KUNINGAN (MASS) – Pemerintah Kabupaten Kuningan melalui Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) menggelar rapat internal Tim Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Penyelenggaraan Program Makan Bergizi...

Ekonomi

KUNINGAN (MASS) – Pantauan harga komoditas pangan hari ini di pasaran, Senin (12/1/2026), mengalami perubahan bagi komoditas tertentu. Harga telur dan kacang tanah misalnya,...

Pemerintahan

KUNINGAN (MASS) – Perdebatan yang terjadi di ruang terbuka baik di internal Legislatif maupun antara Legislatif dan Eksekutif terkait klaim keberhasilan Pemda dalam mengakhiri...

Pemerintahan

KUNINGAN (MASS) – Sekda Kabupaten Kuningan U Kusmana S Sos M Si, angkat bicara perihal narasi yang berkembang di media sosial, mengenai dugaan ketidakkonsistenan...

Pemerintahan

KUNINGAN (MASS) – Ketua Umum Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Kuningan, Muhammad Naufal Haris, menyoroti penurunan dana transfer pusat sebesar Rp 111,4 miliar pada...