Connect with us

Hi, what are you looking for?

Kuningan Mass
Potret lawas pertokoan Siliwangi. (foto: eki nurhuda)

Headline

Jalan Pertokoan Siliwangi Sudah Dibuka, Dishub Wanti-wanti Soal Parkir, Begini Aturan Mainnya!

KUNINGAN (MASS) – Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Kuningan H Beni Prihayatno, S.Sos, M.Si  melalui Kabid Prasarana dan Perparkiran M Khadafi Mufti M Si, menegaskan bahwa meski saat ini jalan pertokoan Siliwangi sudah mulai dibuka, larangan parkir tetap diberlakukan. Parkir hanya diperbolehkan untuk transit/distribusi barang ke toko, atau kendaraan kedaruratan.

Dalam melakukan penataan perkotaan yang dilakukan pemerintah Kabupaten Kuningan, lanjutnya, pihaknya memaksimalkan asset milik daerah seperti eks gedung SDN 17 Kuningan dan Langlangbuana, untuk jadi pusat parkir dan PKL. Selain bagian penataan kota, hal ini juga dilakukan sebagai upaya peningkatan PAD (Pendapatan Asli Daerah) dari sektor retribusi parkir.

Pemerintah Kabupaten Kuningan bahkan memfasilitasi parkir berlangganan yang dibayar selama setahun penuh di beberapa lokasi yang sudah ditentukan.

Berikut pernyataan lengkap dari Kabid Prasarana dan Perparkiran M Khadafi Mufti M Si tentang larangan parkir, Kamis (9/5/2024) :

Advertisement. Scroll to continue reading.

Membahas tentang larangan parkir untuk dijalur jalan siliwangi / pusat pertokoan siliwangi, kami sudah menempatkan kantong- kantong parkir yang berada di Puspa Langlangbuana dan Puspa 17 Kuningan. Bagi para pemilik toko bisa mendaftarkan diri kepada pengelola parkir yang berada di langlangbuana kuningan ( kepada PT Manajemen Profesional Indonesia / koordinator an Nana Rambo yang berkantor dilantai II Pasar Langlangbuana/ Lembaga Otorita Puspa Langlangbuana / melalui Fasilitasi Dinas Perhubungan Kab Kuningan)

Dan atau bagi yang ingin menempatkan kendaraan pribadi dan atau kendaraan operasional pertokoan yang ada di Puspa 17 Kuningan bisa menghubungi pihak Otorita Puspa 17 Kuningan/ melalui Fasilitasi Dinas perhubungan kabupaten Kuningan ( untuk pengelola parkir masih dalam tahap persiapan lelang /beauty contest untuk Puspa 17 Kuningan), parkir yang dimaksud berupa  parkir berlangganan ( besaran tarif ditentukan dalam Perda Kab Kuningan No 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah ) contoh : untuk warga masyarakat umum, pemililk pertokoan / perkantoran yang berada di area pertokoan siliwangi  yang ingin berlangganan parkir untuk kendaraan pribadi ataupun kendaraan bongkar muat barang pemilik roda 4 untuk parkir tepi jalan bisa membayar kepada pengelola perparkiran sebesar 100.000 / pertahunnya dan atau bisa lebih sesuai dengan kesepakatan bersama dengan pembayaran disetorkan melalui Kas Daerah untuk Retribusi parkir belangganan).

Kemudian untuk masalah perparkiran yang beberapa minggu ini menjadi tranding topik diberbagai media sosial, sedikit kami ingin berbagi tentang cara pengelolaan dan perhitungan potensi sumber PAD yang berasal dari retribusi parkir berdasarkan regulasi perundang- undangan yang kami sebutkan diatas, sebagai berikut :

Misalnya disuatu Toko A yang berada dipinggir jalan dan menggunakan badan / bahu jalan/ tepi Jalan umum untuk area parkir, pemilik harus melakukan langkah- langkah sebagai berikut :

Advertisement. Scroll to continue reading.

– Pemilik membuat surat permohonan perizinan Pengelolaan Parkir ( IPP) yang ditujukan kepada Dinas perhubungan Kab Kuningan

– Setelah menerima permohonan, Pihak Dinas perhubungan bersama – sama pihak Bapenda, Pihak Desa/Kelurahan/Kecamatan, didampingi oleh Babinsa / Babinlamtkbmas (Polsek dan Koramil sesuai domisili pemoho melakukan survei tentang kondisi lokasi yang akan dijadikan lahan parkir

-Dilakukan perhitungan tentang luas dan panjang lahan, sekaligus jumlah muatan kendaraan yang dapat masuk baik roda 2 ataupun roda 4 bahkan roda 6 atau lebih termasuk resiko kajian keselamatan lalu lintas, kondisi tanah, kondisi lajur kendaraan termasuk penentuan mekanisme pola penggunaan peralatan parkir otomatis atau manual

– Setelah  diketahui Jumlah kendaraan baik roda 2 ataupun roda 4 serta pola pengelolaan parkir, ditentukan jumlah besaran tarif yang sesuai dengan perundang – undangan yang berlaku ( misal Perda Kab Kuningan No 1 Tahun 2024 tentang pajak dan retibusi daerah Parkir menggunakan bahu jalan untum motor sebesar Rp. 2000 Mobil Roda empat Rp. 3.000 kendaraan roda 6 atau lebih Rp. 4.000) didapatkan lah hasil survei potensi parkir dalam satu tahu  misalnya Rp. 100.000.000. 

Advertisement. Scroll to continue reading.

– Angka Rp.100.000.000 ini bukan angka yang harus masuk kedalam PAD Retribusi parkir, akan tetapi dilakukan tahapan perhitungan 20% Keuntungan untuk pengelola ( maksimal ) , perhitungan untuk gajih / Asuransi Petugas parkir / kelengkapan petugas parkir ( 15 % dari survei Potensi ), 0,5 sd 4 % ( CSR / Coorporate Social Resposibility) untuk warga terdampak dan atau pihak_ pihak yang menurut pandangan pengelola dan atau berdasarkan kesepakatan bersama harus mendapatkan CSR dimaksud.  Dari 100% hasil survei diambil kurang lebih 40% untuk perhitungan lainnya dan sisanya baru bisa dilakukan negosiasi atas dasar saling menguntungkan ke 2 belah pihak.

Itu pun perhitungannya bisa lebih dari 60% yang masuk kepada pihak apabila pihak pengelola menyediakan seluruh Fasilitas parkir  dan yang masuk melalui PAD Retribusi parkir hanya 40 % kepada pihak Pemerintah Kab Kuningan.

– Setelah semua pihak setuju diterbitkan izin pengelolaan parkir oleh Pemerintah Kabupaten Kuningan melalui Dinas perhubungan Kabupaten Kuningan, sekaligus melakukan kontrak kerjasama pengelolaan parkir dengan salah satu keputusan mekanisme pembayaran langsung melalui Kas Daerah Kabupaten kuningan dengan di lampiri E- Billing yang berisikan akun penyetor dan titik lokasi parkir

– Dilakukan pengawasan secara oleh petugas dinas perhubungan untuk masing- masing lokasi parkir baik harian/mingguan / triwulanan

Advertisement. Scroll to continue reading.

Berbeda halnya apabila membahas tentang pajak parkir yang sudah di tetapkan sebesar 10 % dari  hasil survei potensi lokasi. 

Sedikit membahas dan keluar dari pembahasan materi inti, seagai salah satu contoh maraknya parkir liar yang berada didalam kawasan toko modern, bahwa atas sudah dibayarnya pajak parkir kepada Pihak Pemerintah Daerah melalui instansi yang ditunjuk untuk melakukan pungutan pajak parkir dari pemilik toko atas lahan parkir yang sudah disediakan, lokasi tersebut bebas dipergunakan untuk parkir pengunjung toko / konsumen dan pemilik toko membebaskan pengunjung / konsumen  dari penarikan uang atas nama uang parkir. Hal itu dibenarkan secara  Aspek Hukum perundang – Undangan.

Aspek Hukum ini harus dicermati lebih bukan hanya sekedar peraturan yang bersifat kaku, dan berat sebelah. Harus dilihat juga aspek sosial, ketika sebuah toko modern berdiri alangkah lebih indah apabila pendekatan- pendekatan terhadap warga yang memerlukan pekerjaan dirangkul dengan perjanjian mengikat dan saling mengangkat harkat dan derajat sesama manusia yang bersifat saling membutuhkan.

Misalnya diperbolehkan untuk bekerja sebagai tukang parkir tetapi harus membantu menjaga keamanan kendaran, kebersihan, keamanan asset toko dll. Mungkin hal- hal sederhana  seperti ini akan tercipta kedamaian antara sesama manusia.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Melalui tulisan singkat ini, kami mencoba mengurai maksud dari pada penataa kelolaan tentang Perparkiran ini harus menjadi pemikiran bersama, bukan hanya satu pihak semata. Melalui tuisan ini pun kami mengajak kepada Dinas teknis yang bergelut dalam bidang pajak parkir untuk bekerja bersama – sama melakukan pembenahan tanpa harus saling menyalahkan, agar uang hasil yang dipungut dari masyarakat baik dari sumber retribusi parkir ataupun pajak parkir bisa kembali kepada masyarakat melalui program dan kegiatan yang bisa mensejahterakan masyarakat.

Mari kita beri dukungan penuh kepada pemerintah Daerah Kabupaten Kuningan dibawah Kepemimpinan PJ Bupati.Kuningan dan Sekretaris  Daerah Kabupaten Kuningan salah satu programnya  melalui penataan Jalan siliwangi, baik PKL ataupun lokasi parkir .

Kami mengajak kepada seluruh komponen masyarakat siapapun itu yang melakukan pengelolaan perparkiran yang masih melakulan aktifitas parkir Ilegal  agar segera mendaftarkan diri kepada Pihak Dinas Perhubungan Kabupaten Kuningan melalui Bidang Prasarana dan Perparkiran

Sebagai bahan informasi untuk masyarakat kami sampaikan juga besaran Tatrif parkir yang berlaku sesuai dengan Perda Kabupaten  Kuningan No 1 Tahun 2024 . Apabila masyrakat setelah membaca tulisan ini menemukan penarikan uang Retribusi Parkir melebihi batas yang telah ditetapkan bisa melaporkan langsung ke pihak Dinas perhubungan Kabuoaten Kuningan, atau masyarakat bisa menanyakan juga surat tugas juru parkir yang dikeluarkan oleh pihak Dinas Perhubungan Kab Kuningan. Apabila melebihi pola tarif dan tidak memiliki surat tugas dapat melaporkan ke pihak berwajib.

Advertisement. Scroll to continue reading.

(eki)

Advertisement
Advertisement

Berita Terbaru

Advertisement

Trending

You May Also Like

Ekonomi

KUNINGAN (MASS) – Suasana berburu takjil di Jalan Soekarno, Kelurahan Purwawinangun, tepatnya di simpang empat Jalan Pramuka arah Tugu Bola Dunia, tetap ramai menjelang...

Ekonomi

KUNINGAN (MASS) – Pada Gerakan Pangan Murah (GPM) yang berlangsung di Desa Babakanreuma, Kecamatan Sindangagung, Kamis (26/2/2026) kemarin, Kepala Dinas Ketahanan Pangan (Kadiskatan), Dr...

Hukum

KUNINGAN (MASS) – Selama 10 hari pertama bulan suci Ramadan, Polres Kuningan meningkatkan intensitas patroli malam untuk menekan aksi balap liar dan potensi tawuran...

Kesehatan

SURAKARTA (MASS) – Masyarakat kini dapat menyampaikan aduan terkait pelaksanaan program MBG melalui kanal Sahabat Sentra Aduan Gizi Indonesia (SAGI) 127. Layanan ini disediakan...

Headline

JAKARTA (MASS) – Temuan roti berjamur, buah busuk dan berbelatung, lauk basi, telur mentah atau busuk, hingga menu yang dinilai tidak sesuai standar kualitas...

Religi

KUNINGAN (MASS) – Untuk menjalankan misi dakwah dan pengabdian masyarakat dalam program tahunan, Pondok Pesantren Lirboyo Kota Kediri Provinsi Jawa Timur, menggelar program bartajuk...

Ragam

KUNINGAN (MASS) – Suasana di depan Mapolres Kuningan pada Sabtu (28/2/2026) sore nampak berbeda menjelang waktu berbuka puasa. Sejumlah pengendara motor yang melintas tiba-tiba...

Insiden

KUNINGAN (MASS) – Sungguh tak beruntung Frisca Meilan Dwi Lestary. Motor Honda Beat nopol E 4271 YAU tahun 2019 berwarna merah hitam miliknya, raib...

Headline

KUNINGAN (MASS) – Tumpukan sampah menggunung hingga luber di pinggir Jalan Sindangsari–Cijoholandeuh pada Kamis (26/2/2026) kemarin. Meski nampak ada tempat khusus sampah, volumenya yang...

Ekonomi

KUNINGAN (MASS) – Gerakan Pangan Murah (GPM) yang digelar di Halaman Balai Desa Babakanreuma, Kecamatan Sindangagung, Kamis (26/2/2026) kemarin menjadi langkah nyata pemerintah daerah...

Pemerintahan

‎‎KUNINGAN (MASS) – Memasuki satu tahun masa kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Kuningan di bawah nahkoda Dian-Tuti, Komite Pemuda Asli Kuningan (Kompak) menyampaikan evaluasi kritis...

Ekonomi

KUNINGAN (MASS) – Wakil Bupati Kuningan, Tuti Andriani menghadiri Gerakan Pangan Murah (GPM) ke-4 yang digelar di Desa Babakanreuma pada hari Kamis, (26/2/2026). Acara...

Headline

KUNINGAN (MASS) – Balai Taman Nasional Gunung Ciremai akhirnya buka suara perihal polemik penyadapan getah pinus di kawasan konservasi. Dalam rilis resmi yang dikeluarkan...

Pemerintahan

KUNINGAN (MASS) – Tren surplus beras di Kabupaten Kuningan meningkat dalam dua tahun terakhir. Pada 2024, surplus beras mencapai 93 ribu ton. Angka tersebut...

Pemerintahan

KUNINGAN (MASS) – Jika sebelumnya profesi petani tak dijamin asuransi secara khusus, kini sebanyak 40.000 petani di 27 kabupaten/kota di Jawa Barat ditargetkan memperoleh...

Inspirasi

KUNINGAN (MASS) – Suasana penuh khidmat menyelimuti lingkungan Ponpes Terpadu Al-Multazam ketika Kepala Lembaga Tahfidz Al-Qur’an, Ust. Misbahudin, menuntaskan tasmi’ Al-Qur’an 30 juz, Kamis...

Pemerintahan

KUNINGAN (MASS) – Sebagai wujud kepedulian terhadap kondisi sosial masyarakat, Koramil 1505/Ciwaru melalui Babinsa Desa Citikur menggelar kegiatan karya bakti, Kamis (26/2/2026) pagi. Kegiatan...

Desa

KUNINGAN (MASS) – Tak sedikit Kepala desa di Kabupaten Kuningan mengeluhkan pemotongan dana desa (DD) yang sebelumnya bisa mencapai satu miliar per desa, kini...

Insiden

KUNINGAN (MASS) – Petugas UPT Pemadam Kebakaran Kabupaten Kuningan bergelut selama kurang lebih 45 menit untuk mengevakuasi seekor ular jenis sanca yang ditemukan di...

Nasional

KUNINGAN (MASS) – Pada Pelantikan Pengurus Majelis Daerah Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI) Kabupaten Kuningan periode 2025-2030 yang berlangsung di Pendopo Kuningan, Rabu...

Desa

KUNINGAN (MASS) – Setelah acara Rakor percepatan pembangunan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) di Pemda Kuningan, Rabu (25/2/2026), Letkol Hafda Prima Agung, Dandim 0615/Kuningan,...

Ragam

KUNINGAN (MASS) – Pengurus Majelis Daerah Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI) Kabupaten Kuningan periode 2025-2030 resmi dilantik di Pendopo Kuningan, Rabu (25/2/2026) sore....

Headline

KUNINGAN (MASS) – Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (DPC PERMAHI) Kabupaten Kuningan melakukan audiensi resmi dengan Komisi II DPRD Kabupaten Kuningan baru-baru...

Headline

KUNINGAN (MASS) – Ketua DPRD Kabupaten Kuningan Nuzul Rachdy SE sangat menyesalkan terhadap tata kelola Makanan Bergizi Gratis di Kabupaten Kuningan. Pasalnya, berbagai kasus...

Netizen Mass

KUNINGAN (MASS) – Program Makan Bergizi (MBG) dirancang untuk menjamin pemenuhan standar gizi, kualitas bahan makanan, serta pengelolaan anggaran yang efisien sesuai dengan petunjuk...

Nasional

JAKARTA (MASS) – Anggaran bahan makanan dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dipastikan bukan sebesar Rp15.000 per porsi. Badan Gizi Nasional (BGN) menegaskan, alokasi...