Connect with us

Hi, what are you looking for?

Kuningan Mass
Potret lawas pertokoan Siliwangi. (foto: eki nurhuda)

Headline

Jalan Pertokoan Siliwangi Sudah Dibuka, Dishub Wanti-wanti Soal Parkir, Begini Aturan Mainnya!

KUNINGAN (MASS) – Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Kuningan H Beni Prihayatno, S.Sos, M.Si  melalui Kabid Prasarana dan Perparkiran M Khadafi Mufti M Si, menegaskan bahwa meski saat ini jalan pertokoan Siliwangi sudah mulai dibuka, larangan parkir tetap diberlakukan. Parkir hanya diperbolehkan untuk transit/distribusi barang ke toko, atau kendaraan kedaruratan.

Dalam melakukan penataan perkotaan yang dilakukan pemerintah Kabupaten Kuningan, lanjutnya, pihaknya memaksimalkan asset milik daerah seperti eks gedung SDN 17 Kuningan dan Langlangbuana, untuk jadi pusat parkir dan PKL. Selain bagian penataan kota, hal ini juga dilakukan sebagai upaya peningkatan PAD (Pendapatan Asli Daerah) dari sektor retribusi parkir.

Pemerintah Kabupaten Kuningan bahkan memfasilitasi parkir berlangganan yang dibayar selama setahun penuh di beberapa lokasi yang sudah ditentukan.

Berikut pernyataan lengkap dari Kabid Prasarana dan Perparkiran M Khadafi Mufti M Si tentang larangan parkir, Kamis (9/5/2024) :

Membahas tentang larangan parkir untuk dijalur jalan siliwangi / pusat pertokoan siliwangi, kami sudah menempatkan kantong- kantong parkir yang berada di Puspa Langlangbuana dan Puspa 17 Kuningan. Bagi para pemilik toko bisa mendaftarkan diri kepada pengelola parkir yang berada di langlangbuana kuningan ( kepada PT Manajemen Profesional Indonesia / koordinator an Nana Rambo yang berkantor dilantai II Pasar Langlangbuana/ Lembaga Otorita Puspa Langlangbuana / melalui Fasilitasi Dinas Perhubungan Kab Kuningan)

Dan atau bagi yang ingin menempatkan kendaraan pribadi dan atau kendaraan operasional pertokoan yang ada di Puspa 17 Kuningan bisa menghubungi pihak Otorita Puspa 17 Kuningan/ melalui Fasilitasi Dinas perhubungan kabupaten Kuningan ( untuk pengelola parkir masih dalam tahap persiapan lelang /beauty contest untuk Puspa 17 Kuningan), parkir yang dimaksud berupa  parkir berlangganan ( besaran tarif ditentukan dalam Perda Kab Kuningan No 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah ) contoh : untuk warga masyarakat umum, pemililk pertokoan / perkantoran yang berada di area pertokoan siliwangi  yang ingin berlangganan parkir untuk kendaraan pribadi ataupun kendaraan bongkar muat barang pemilik roda 4 untuk parkir tepi jalan bisa membayar kepada pengelola perparkiran sebesar 100.000 / pertahunnya dan atau bisa lebih sesuai dengan kesepakatan bersama dengan pembayaran disetorkan melalui Kas Daerah untuk Retribusi parkir belangganan).

Kemudian untuk masalah perparkiran yang beberapa minggu ini menjadi tranding topik diberbagai media sosial, sedikit kami ingin berbagi tentang cara pengelolaan dan perhitungan potensi sumber PAD yang berasal dari retribusi parkir berdasarkan regulasi perundang- undangan yang kami sebutkan diatas, sebagai berikut :

Misalnya disuatu Toko A yang berada dipinggir jalan dan menggunakan badan / bahu jalan/ tepi Jalan umum untuk area parkir, pemilik harus melakukan langkah- langkah sebagai berikut :

– Pemilik membuat surat permohonan perizinan Pengelolaan Parkir ( IPP) yang ditujukan kepada Dinas perhubungan Kab Kuningan

– Setelah menerima permohonan, Pihak Dinas perhubungan bersama – sama pihak Bapenda, Pihak Desa/Kelurahan/Kecamatan, didampingi oleh Babinsa / Babinlamtkbmas (Polsek dan Koramil sesuai domisili pemoho melakukan survei tentang kondisi lokasi yang akan dijadikan lahan parkir

Advertisement. Scroll to continue reading.

-Dilakukan perhitungan tentang luas dan panjang lahan, sekaligus jumlah muatan kendaraan yang dapat masuk baik roda 2 ataupun roda 4 bahkan roda 6 atau lebih termasuk resiko kajian keselamatan lalu lintas, kondisi tanah, kondisi lajur kendaraan termasuk penentuan mekanisme pola penggunaan peralatan parkir otomatis atau manual

– Setelah  diketahui Jumlah kendaraan baik roda 2 ataupun roda 4 serta pola pengelolaan parkir, ditentukan jumlah besaran tarif yang sesuai dengan perundang – undangan yang berlaku ( misal Perda Kab Kuningan No 1 Tahun 2024 tentang pajak dan retibusi daerah Parkir menggunakan bahu jalan untum motor sebesar Rp. 2000 Mobil Roda empat Rp. 3.000 kendaraan roda 6 atau lebih Rp. 4.000) didapatkan lah hasil survei potensi parkir dalam satu tahu  misalnya Rp. 100.000.000. 

– Angka Rp.100.000.000 ini bukan angka yang harus masuk kedalam PAD Retribusi parkir, akan tetapi dilakukan tahapan perhitungan 20% Keuntungan untuk pengelola ( maksimal ) , perhitungan untuk gajih / Asuransi Petugas parkir / kelengkapan petugas parkir ( 15 % dari survei Potensi ), 0,5 sd 4 % ( CSR / Coorporate Social Resposibility) untuk warga terdampak dan atau pihak_ pihak yang menurut pandangan pengelola dan atau berdasarkan kesepakatan bersama harus mendapatkan CSR dimaksud.  Dari 100% hasil survei diambil kurang lebih 40% untuk perhitungan lainnya dan sisanya baru bisa dilakukan negosiasi atas dasar saling menguntungkan ke 2 belah pihak.

Itu pun perhitungannya bisa lebih dari 60% yang masuk kepada pihak apabila pihak pengelola menyediakan seluruh Fasilitas parkir  dan yang masuk melalui PAD Retribusi parkir hanya 40 % kepada pihak Pemerintah Kab Kuningan.

– Setelah semua pihak setuju diterbitkan izin pengelolaan parkir oleh Pemerintah Kabupaten Kuningan melalui Dinas perhubungan Kabupaten Kuningan, sekaligus melakukan kontrak kerjasama pengelolaan parkir dengan salah satu keputusan mekanisme pembayaran langsung melalui Kas Daerah Kabupaten kuningan dengan di lampiri E- Billing yang berisikan akun penyetor dan titik lokasi parkir

– Dilakukan pengawasan secara oleh petugas dinas perhubungan untuk masing- masing lokasi parkir baik harian/mingguan / triwulanan

Berbeda halnya apabila membahas tentang pajak parkir yang sudah di tetapkan sebesar 10 % dari  hasil survei potensi lokasi. 

Sedikit membahas dan keluar dari pembahasan materi inti, seagai salah satu contoh maraknya parkir liar yang berada didalam kawasan toko modern, bahwa atas sudah dibayarnya pajak parkir kepada Pihak Pemerintah Daerah melalui instansi yang ditunjuk untuk melakukan pungutan pajak parkir dari pemilik toko atas lahan parkir yang sudah disediakan, lokasi tersebut bebas dipergunakan untuk parkir pengunjung toko / konsumen dan pemilik toko membebaskan pengunjung / konsumen  dari penarikan uang atas nama uang parkir. Hal itu dibenarkan secara  Aspek Hukum perundang – Undangan.

Aspek Hukum ini harus dicermati lebih bukan hanya sekedar peraturan yang bersifat kaku, dan berat sebelah. Harus dilihat juga aspek sosial, ketika sebuah toko modern berdiri alangkah lebih indah apabila pendekatan- pendekatan terhadap warga yang memerlukan pekerjaan dirangkul dengan perjanjian mengikat dan saling mengangkat harkat dan derajat sesama manusia yang bersifat saling membutuhkan.

Misalnya diperbolehkan untuk bekerja sebagai tukang parkir tetapi harus membantu menjaga keamanan kendaran, kebersihan, keamanan asset toko dll. Mungkin hal- hal sederhana  seperti ini akan tercipta kedamaian antara sesama manusia.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Melalui tulisan singkat ini, kami mencoba mengurai maksud dari pada penataa kelolaan tentang Perparkiran ini harus menjadi pemikiran bersama, bukan hanya satu pihak semata. Melalui tuisan ini pun kami mengajak kepada Dinas teknis yang bergelut dalam bidang pajak parkir untuk bekerja bersama – sama melakukan pembenahan tanpa harus saling menyalahkan, agar uang hasil yang dipungut dari masyarakat baik dari sumber retribusi parkir ataupun pajak parkir bisa kembali kepada masyarakat melalui program dan kegiatan yang bisa mensejahterakan masyarakat.

Mari kita beri dukungan penuh kepada pemerintah Daerah Kabupaten Kuningan dibawah Kepemimpinan PJ Bupati.Kuningan dan Sekretaris  Daerah Kabupaten Kuningan salah satu programnya  melalui penataan Jalan siliwangi, baik PKL ataupun lokasi parkir .

Kami mengajak kepada seluruh komponen masyarakat siapapun itu yang melakukan pengelolaan perparkiran yang masih melakulan aktifitas parkir Ilegal  agar segera mendaftarkan diri kepada Pihak Dinas Perhubungan Kabupaten Kuningan melalui Bidang Prasarana dan Perparkiran

Sebagai bahan informasi untuk masyarakat kami sampaikan juga besaran Tatrif parkir yang berlaku sesuai dengan Perda Kabupaten  Kuningan No 1 Tahun 2024 . Apabila masyrakat setelah membaca tulisan ini menemukan penarikan uang Retribusi Parkir melebihi batas yang telah ditetapkan bisa melaporkan langsung ke pihak Dinas perhubungan Kabuoaten Kuningan, atau masyarakat bisa menanyakan juga surat tugas juru parkir yang dikeluarkan oleh pihak Dinas Perhubungan Kab Kuningan. Apabila melebihi pola tarif dan tidak memiliki surat tugas dapat melaporkan ke pihak berwajib.

(eki)

Advertisement
Advertisement

Berita Terbaru

Advertisement

Trending

You May Also Like

Ragam

KUNINGAN (MASS) – Ikatan Alumni SMP Negeri 1 Lebakwangi (IKA SPENSANGI) menggelar kegiatan sosial berupa santunan bagi anak yatim serta pembagian takjil gratis di...

Nasional

SAMARINDA (MASS) – Malam ini, Minggu (15/3/2026) akan digelar laga tunda antara pemuncak klasemen Liga 1, Persib Bandung, melawan tim posisi ketiga, Borneo FC...

Kesehatan

KUNINGAN (MASS) – Unit Organisasi Bersifat Khusus (UOBK) RSUD Linggajati menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan kualitas layanan kesehatan bagi masyarakat. Hal ini ditandai dengan peresmian...

Desa

KUNINGAN (MASS) – Gema Ramadan Feast 6.0 resmi ditutup pada Sabtu (14/3/2026), dengan acara buka bersama dan pembagian hadiah kepada para peserta. Kegiatan yang...

Ragam

KUNINGAN (MASS) – Jalur menuju Kuningan, khususnya Jalan Raya Gronggong Beber menuju Sampora Kuningan, terpantau ramai dan padat pada Sabtu (14/3/2026) kemarin. Kepadatan ini...

Ragam

KUNINGAN (MASS) – H-6 menjelang Ramadan, pusat perbelanjaan di Jalan Siliwangi Kuningan dipenuhi masyarakat yang berbelanja kebutuhan lebaran pada Sabtu (14/3/2026). Arus lalu lintas...

Headline

KUNINGAN (MASS) – Insiden pencurian dengan pemberatan terjadj di Toko Sembako dan Pangkalan Gas H Muhyidin Jaya Dusun Pahing, Rt 003 Rw 001, Desa...

Pendidikan

KUNINGAN (MASS) – BEM FFKS berkolaborasi dengan ORMAWA FFKS Universitas Muhammadiyah Kuningan baru saja sukses menyelenggarakan rangkaian kegiatan sosial bertajuk “Berkah Ramadhan”, Jumat (13/3/2026)...

Religi

KUNINGAN (MASS) – Pimpinan Muhammadiyah Kabupaten Kuningan bersama civitas akademika Universitas Muhammadiyah Kuningan menggelar I’tikaf Ramadan 1447 Hijriah dengan tema “Islam dan Kesadaran Ekoteologi...

Pemerintahan

KUNINGAN (MASS) – Pada Kamis (12/3/2026) kemarin, Pemerintah Kabupaten Kuningan melalui Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setda menggelar Silaturahmi Ulama dan Umaro dalam agenda Dialog...

Ekonomi

KUNINGAN (MASS) – Jika biasanya yang disubsidi itu BBM, kini belanja di pasar pun dapat subsidi. Tentu tidak semuanya, ini hanya program daei Pemerintah Kabupaten...

Ragam

KUNINGAN (MASS) – Pemerintah Kabupaten Kuningan melalui Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo) menyediakan akses pemantauan lalu lintas secara daring melalui CCTV. Akses itu bisa...

Olahraga

KUNINGAN (MASS) – Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) Tapak Suci Universitas Muhammadiyah Kuningan menyelenggarakan aksi sosial berupa pembagian takjil gratis yang dilanjutkan dengan agenda Buka...

Pemerintahan

KUNINGAN (MASS) – Jalan yang baru saja ditambal aspal hotmix di depan SD Negeri 2 Cibingbin viral di media sosial setelah terlihat terkelupas. Video...

Pendidikan

KUNINGAN (MASS) – Dalam rangka mendukung peningkatan kualitas pendidikan di Kabupaten Kuningan, Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Kuningan melakukan kunjungan silaturahmi ke Dinas Pendidikan...

Ekonomi

KUNINGAN (MASS) – Pemerintah Kabupaten Kuningan melalui Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian menyalurkan lebih dari 100 ton bahan pangan murah kepada masyarakat selama pelaksanaan...

Ragam

KUNINGAN (MASS) – Dalam rangka memperingati International Women’s Day, Korps PMII Puteri (KOPRI) Cabang Kuningan menggelar kegiatan bertajuk “Symphony Pergerakan” di depan Pendopo Kabupaten...

Insiden

KUNINGAN (MASS) – Tumpukan limbah kayu di Desa Rajadanu, Kecamatan Japara, Kabupaten Kuningan terbakar pada Kamis (12/3/2026) siang. Kebakaran tersebut diduga berasal dari pembakaran...

Nasional

JAKARTA (MASS) – Menteri Kebudayaan RI Dr. H. Fadli Zon SS M Sc tertarik untuk datang langsung ke Kabupaten Kuningan. Hal itu diutarakannya saat...

Mojang

KUNINGAN (MASS) – Di tengah kesibukan sebagai mahasiswa, Nurul Haenie seorang mahasiswi 19 tahun, menunjukkan rasa peduli terhadap pendidikan dan literasi dasar di kalangan...

Ragam

KUNINGAN (MASS) – Hujan rintik-rintik tidak menghalangi semangat jamaah Halaqoh Satu Hari Seribu Sholawat (SHSS) untuk melaksanakan aksi sosial bertajuk “SHSS Berbagi 1.000 Takjil”...

Headline

KUNINGAN (MASS) – Sebanyak 1.512 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di wilayah II dihentikan sementara oleh Badan Gizi Nasional (BGN). Kebijakan tersebut merupakan hasil...

Insiden

KUNINGAN (MASS) – Hujan lebat yang mengguyur wilayah Desa Nusaherang, Kecamatan Nusaherang mengakibatkan tembok penahan tanah (TPT) longsor. Akibatnya di sekitar tempat usaha warga...

Pemerintahan

KUNINGAN (MASS) – Hingga saat ini, terdapat 369 organisasi masyarakat (ormas) yang terdaftar di Kabupaten Kuningan. Hal itulah yang disampaikan Kepala Badan Kesatuan Bangsa...

Ragam

KUNINGAN ( MASS) – Ikatan Wanita Pengusaha Indonesia (IWAPI) Kabupaten Kuningan melaksanakan kegiatan sosial bertajuk “IWAPI Peduli” membagikan 400 paket sembako dan 1500 paket...

Pemerintahan

KUNINGAN (MASS) – Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Cabang Kuningan menyampaikan keprihatinan serius terhadap berbagai tindakan aparat kepolisian yang dinilai tidak mencerminkan prinsip penghormatan...