Connect with us

Hi, what are you looking for?

MGID
Kuningan Mass

Headline

Jalan Pertokoan Siliwangi Sudah Dibuka, Dishub Wanti-wanti Soal Parkir, Begini Aturan Mainnya!

KUNINGAN (MASS) – Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Kuningan H Beni Prihayatno, S.Sos, M.Si  melalui Kabid Prasarana dan Perparkiran M Khadafi Mufti M Si, menegaskan bahwa meski saat ini jalan pertokoan Siliwangi sudah mulai dibuka, larangan parkir tetap diberlakukan. Parkir hanya diperbolehkan untuk transit/distribusi barang ke toko, atau kendaraan kedaruratan.

Dalam melakukan penataan perkotaan yang dilakukan pemerintah Kabupaten Kuningan, lanjutnya, pihaknya memaksimalkan asset milik daerah seperti eks gedung SDN 17 Kuningan dan Langlangbuana, untuk jadi pusat parkir dan PKL. Selain bagian penataan kota, hal ini juga dilakukan sebagai upaya peningkatan PAD (Pendapatan Asli Daerah) dari sektor retribusi parkir.

Pemerintah Kabupaten Kuningan bahkan memfasilitasi parkir berlangganan yang dibayar selama setahun penuh di beberapa lokasi yang sudah ditentukan.

Berikut pernyataan lengkap dari Kabid Prasarana dan Perparkiran M Khadafi Mufti M Si tentang larangan parkir, Kamis (9/5/2024) :

Membahas tentang larangan parkir untuk dijalur jalan siliwangi / pusat pertokoan siliwangi, kami sudah menempatkan kantong- kantong parkir yang berada di Puspa Langlangbuana dan Puspa 17 Kuningan. Bagi para pemilik toko bisa mendaftarkan diri kepada pengelola parkir yang berada di langlangbuana kuningan ( kepada PT Manajemen Profesional Indonesia / koordinator an Nana Rambo yang berkantor dilantai II Pasar Langlangbuana/ Lembaga Otorita Puspa Langlangbuana / melalui Fasilitasi Dinas Perhubungan Kab Kuningan)

Dan atau bagi yang ingin menempatkan kendaraan pribadi dan atau kendaraan operasional pertokoan yang ada di Puspa 17 Kuningan bisa menghubungi pihak Otorita Puspa 17 Kuningan/ melalui Fasilitasi Dinas perhubungan kabupaten Kuningan ( untuk pengelola parkir masih dalam tahap persiapan lelang /beauty contest untuk Puspa 17 Kuningan), parkir yang dimaksud berupa  parkir berlangganan ( besaran tarif ditentukan dalam Perda Kab Kuningan No 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah ) contoh : untuk warga masyarakat umum, pemililk pertokoan / perkantoran yang berada di area pertokoan siliwangi  yang ingin berlangganan parkir untuk kendaraan pribadi ataupun kendaraan bongkar muat barang pemilik roda 4 untuk parkir tepi jalan bisa membayar kepada pengelola perparkiran sebesar 100.000 / pertahunnya dan atau bisa lebih sesuai dengan kesepakatan bersama dengan pembayaran disetorkan melalui Kas Daerah untuk Retribusi parkir belangganan).

Kemudian untuk masalah perparkiran yang beberapa minggu ini menjadi tranding topik diberbagai media sosial, sedikit kami ingin berbagi tentang cara pengelolaan dan perhitungan potensi sumber PAD yang berasal dari retribusi parkir berdasarkan regulasi perundang- undangan yang kami sebutkan diatas, sebagai berikut :

Misalnya disuatu Toko A yang berada dipinggir jalan dan menggunakan badan / bahu jalan/ tepi Jalan umum untuk area parkir, pemilik harus melakukan langkah- langkah sebagai berikut :

– Pemilik membuat surat permohonan perizinan Pengelolaan Parkir ( IPP) yang ditujukan kepada Dinas perhubungan Kab Kuningan

– Setelah menerima permohonan, Pihak Dinas perhubungan bersama – sama pihak Bapenda, Pihak Desa/Kelurahan/Kecamatan, didampingi oleh Babinsa / Babinlamtkbmas (Polsek dan Koramil sesuai domisili pemoho melakukan survei tentang kondisi lokasi yang akan dijadikan lahan parkir

-Dilakukan perhitungan tentang luas dan panjang lahan, sekaligus jumlah muatan kendaraan yang dapat masuk baik roda 2 ataupun roda 4 bahkan roda 6 atau lebih termasuk resiko kajian keselamatan lalu lintas, kondisi tanah, kondisi lajur kendaraan termasuk penentuan mekanisme pola penggunaan peralatan parkir otomatis atau manual

– Setelah  diketahui Jumlah kendaraan baik roda 2 ataupun roda 4 serta pola pengelolaan parkir, ditentukan jumlah besaran tarif yang sesuai dengan perundang – undangan yang berlaku ( misal Perda Kab Kuningan No 1 Tahun 2024 tentang pajak dan retibusi daerah Parkir menggunakan bahu jalan untum motor sebesar Rp. 2000 Mobil Roda empat Rp. 3.000 kendaraan roda 6 atau lebih Rp. 4.000) didapatkan lah hasil survei potensi parkir dalam satu tahu  misalnya Rp. 100.000.000. 

– Angka Rp.100.000.000 ini bukan angka yang harus masuk kedalam PAD Retribusi parkir, akan tetapi dilakukan tahapan perhitungan 20% Keuntungan untuk pengelola ( maksimal ) , perhitungan untuk gajih / Asuransi Petugas parkir / kelengkapan petugas parkir ( 15 % dari survei Potensi ), 0,5 sd 4 % ( CSR / Coorporate Social Resposibility) untuk warga terdampak dan atau pihak_ pihak yang menurut pandangan pengelola dan atau berdasarkan kesepakatan bersama harus mendapatkan CSR dimaksud.  Dari 100% hasil survei diambil kurang lebih 40% untuk perhitungan lainnya dan sisanya baru bisa dilakukan negosiasi atas dasar saling menguntungkan ke 2 belah pihak.

Itu pun perhitungannya bisa lebih dari 60% yang masuk kepada pihak apabila pihak pengelola menyediakan seluruh Fasilitas parkir  dan yang masuk melalui PAD Retribusi parkir hanya 40 % kepada pihak Pemerintah Kab Kuningan.

Advertisement. Scroll to continue reading.

– Setelah semua pihak setuju diterbitkan izin pengelolaan parkir oleh Pemerintah Kabupaten Kuningan melalui Dinas perhubungan Kabupaten Kuningan, sekaligus melakukan kontrak kerjasama pengelolaan parkir dengan salah satu keputusan mekanisme pembayaran langsung melalui Kas Daerah Kabupaten kuningan dengan di lampiri E- Billing yang berisikan akun penyetor dan titik lokasi parkir

– Dilakukan pengawasan secara oleh petugas dinas perhubungan untuk masing- masing lokasi parkir baik harian/mingguan / triwulanan

Berbeda halnya apabila membahas tentang pajak parkir yang sudah di tetapkan sebesar 10 % dari  hasil survei potensi lokasi. 

Sedikit membahas dan keluar dari pembahasan materi inti, seagai salah satu contoh maraknya parkir liar yang berada didalam kawasan toko modern, bahwa atas sudah dibayarnya pajak parkir kepada Pihak Pemerintah Daerah melalui instansi yang ditunjuk untuk melakukan pungutan pajak parkir dari pemilik toko atas lahan parkir yang sudah disediakan, lokasi tersebut bebas dipergunakan untuk parkir pengunjung toko / konsumen dan pemilik toko membebaskan pengunjung / konsumen  dari penarikan uang atas nama uang parkir. Hal itu dibenarkan secara  Aspek Hukum perundang – Undangan.

Aspek Hukum ini harus dicermati lebih bukan hanya sekedar peraturan yang bersifat kaku, dan berat sebelah. Harus dilihat juga aspek sosial, ketika sebuah toko modern berdiri alangkah lebih indah apabila pendekatan- pendekatan terhadap warga yang memerlukan pekerjaan dirangkul dengan perjanjian mengikat dan saling mengangkat harkat dan derajat sesama manusia yang bersifat saling membutuhkan.

Misalnya diperbolehkan untuk bekerja sebagai tukang parkir tetapi harus membantu menjaga keamanan kendaran, kebersihan, keamanan asset toko dll. Mungkin hal- hal sederhana  seperti ini akan tercipta kedamaian antara sesama manusia.

Melalui tulisan singkat ini, kami mencoba mengurai maksud dari pada penataa kelolaan tentang Perparkiran ini harus menjadi pemikiran bersama, bukan hanya satu pihak semata. Melalui tuisan ini pun kami mengajak kepada Dinas teknis yang bergelut dalam bidang pajak parkir untuk bekerja bersama – sama melakukan pembenahan tanpa harus saling menyalahkan, agar uang hasil yang dipungut dari masyarakat baik dari sumber retribusi parkir ataupun pajak parkir bisa kembali kepada masyarakat melalui program dan kegiatan yang bisa mensejahterakan masyarakat.

Mari kita beri dukungan penuh kepada pemerintah Daerah Kabupaten Kuningan dibawah Kepemimpinan PJ Bupati.Kuningan dan Sekretaris  Daerah Kabupaten Kuningan salah satu programnya  melalui penataan Jalan siliwangi, baik PKL ataupun lokasi parkir .

Kami mengajak kepada seluruh komponen masyarakat siapapun itu yang melakukan pengelolaan perparkiran yang masih melakulan aktifitas parkir Ilegal  agar segera mendaftarkan diri kepada Pihak Dinas Perhubungan Kabupaten Kuningan melalui Bidang Prasarana dan Perparkiran

Sebagai bahan informasi untuk masyarakat kami sampaikan juga besaran Tatrif parkir yang berlaku sesuai dengan Perda Kabupaten  Kuningan No 1 Tahun 2024 . Apabila masyrakat setelah membaca tulisan ini menemukan penarikan uang Retribusi Parkir melebihi batas yang telah ditetapkan bisa melaporkan langsung ke pihak Dinas perhubungan Kabuoaten Kuningan, atau masyarakat bisa menanyakan juga surat tugas juru parkir yang dikeluarkan oleh pihak Dinas Perhubungan Kab Kuningan. Apabila melebihi pola tarif dan tidak memiliki surat tugas dapat melaporkan ke pihak berwajib.

(eki)

Advertisement

Berita Terbaru

Advertisement mgid.com, 597873, DIRECT, d4c29acad76ce94f smartadserver.com, 4577, RESELLER, 060d053dcf45cbf3 onetag.com, 7cd9d7c7c13ff36, DIRECT appnexus.com, 15825, DIRECT, f5ab79cb980f11d1 sonobi.com, 4dd284a06a, RESELLER, d1a215d9eb5aee9e appnexus.com, 15825, RESELLER, f5ab79cb980f11d1 Media.net, 8CUTQ396X, DIRECT videoheroes.tv, 212716, RESELLER, 064bc410192443d8 sharethrough.com, YYFDsr3Y, RESELLER, d53b998a7bd4ecd2 appnexus.com, 12976, RESELLER, f5ab79cb980f11d1 rubiconproject.com, 25060, RESELLER, 0bfd66d529a55807 video.unrulymedia.com, 170071695, RESELLER Contextweb.com, 562794, RESELLER,89ff185a4c4e857c
Advertisement

You May Also Like

Politics

KUNINGAN (MASS) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kuningan secara resmi menyerahkan berkas PAW (Pergantian Antar Waktu) untuk anggota DPRD Kuningan dari Fraksi PKB,...

Religious

KUNINGAN (MASS) – Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kota Bekasi melakukan kunjungan kerja ke FKUB Kabupaten Kuningan dalam rangka pengembangan wawasan dan penguatan kerukunan...

Anything

KUNINGAN (MASS) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kuningan menggelar audiensi tentang penahanan dokumen eks pegawai bersama perusahaan, Disnaker, DPMPTSP, serta eks pegawai,...

Anything

KUNINGAN (MASS) – Menanggapi maraknya kasus curanmor, HMI Cabang Kuningan gelar diskusi serius mengenai keprihatinannya terhadap keamanan di Kabupaten Kuningan, pasalnya tindakan kriminal semakin...

Education

KUNINGAN (MASS) – Warga Kuningan padati area Pandapa Paramarta pada malam puncak peringatan Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas), Jumat malam (2/5/2025). Meski sempat gerimis, antusiasme...

Law

KUNINGAN (MASS) – Kapolres Kuningan AKBP M Ali Akbar, melalui Satuan Reserse Narkoba (RESNARKOBA) selama bulan Februari sampai bulan Maret secara bertahap berhasil mangungkap...

Anything

KUNINGAN (MASS) – Kabupaten Kuningan merupakan wilayah pegunungan dan perbukitan. Demi menjaga kelestarian lingkungan dan keseimbangan ekosistem alam. Warga Dusun Buah Jenuk, Desa Parakan,...

Village

KUNINGAN (MASS) – Ketua Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Kabupaten Kuningan, Hj. Henny Rosdiana, SH SSos M Si  menanggapi santai pengunduran diri beberapa...

Government

KUNINGAN (MASS) – Setelah sebelumnya muncul wacana Pemerintah akan menskemakan pinjaman ke Bank BJB membereskan gagal bayar, Kabupaten Kuningan kini dihadiahi bantuan armada untuk...

Business

KUNINGAN (MASS) – Himpunan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Anak Usia Dini Indonesia (HIMPAUDI) Jakarta Selatan menggelar acara halal bihalal yang meriah di Saung Me’Wah...

Government

KUNINGAN (MASS) – PNS Kuningan sepertinya akan tersenyum lebar. Pasalnya pada minggu ini Bupati Dian telah memerintahkan Kepala BPKAD untuk mencairkan TPP PNS bulan...

Economics

KUNINGAN (MASS) – Harga komoditas cabai merah di pasaran, terpantau mengalami penurunan di awal bulan Mei 2025 ini, Kamis (1/5/2025). Komoditas pangan lainnya, terpantau...

Government

KUNINGAN (MASS) – Gubernur Jawa Barat Kang Dedi Mulyadi (KDM) direncanakan datang ke Kabupaten Kuningan. Agenda KDM menghadiri Peringatan Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) Tahun...

Anything

KUNINGAN (MASS) – “Bangsa yang Besar Adalah Bangsa yang Menghormati Jasa Para Pahlawannya”. Kalimat kutipan dari Presiden RI pertama itulah yang disampaikan Prof. KH....

Incident

KUNINGAN (MASS) – Seorang pengendara sepeda motor menjadi korban tabrak lari di Jalan Nanggeleng – Cirahayu tepatnya dekat Masjid Al Hidayah Desa Pasayangan, Kecamatan...

Sport

KUNINGAN  (MASS) – Proton FC Kuningan kembali tampil gemilang di laga perempat final Liga Nusantara Seri A Jawa Barat yang berlangsung di SOR RAA...

Economics

KUNINGAN (MASS) – Bupati Kuningan Dr H Dian Rachmat Yanuar M Si memamerkan data pertanian di Kabupaten Kuningan saat menghadiri Jambore Penyuluh Pertanian Se-Jawa...

Education

KUNINGAN (MASS) –  Kabar membanggakan datang dari MTs Husnul Khotimah. Pasalnya, salah satu santrinya, Violetta Kemuning Umam berhasil meraih prestasi luar biasa dalam ajang...

Sport

KUNINGAN (MASS) – Proton FC Kuningan berhasil mengukuhkan dominasinya di lanjutan fase Grup E Liga Nusantara Seri A Jawa Barat dengan kemenangan sangat meyakinkan...

Netizen Mass

KUNINGAN (MASS) – Ingatan ini masih belum hilang saat ada tragedi perang sarung yang merenggut nyawa siswa SLTP, dan mirisnya terjadi di bulan suci...

Economics

KUNINGAN (MASS) – Harga gula pasir dan telur ayam di pasaran terpantau mengalami kenaikan di pendataan hari ini, Senin (24/4/2025). Harga gula pasir misalnya,...

Sport

GARUT (MASS) – Proton FC (Kuningan) menunjukkan dominasinya di ajang Liga Nusantara Seri A Jawa Barat Grup E dengan kemenangan telak 6-0 atas Persebat...

Headline

KUNINGAN (MASS) – Kabar mengejutkan datang dari Desa Sindangsari Kecamatan Luragung. Dimana salah satu warganya, A (60),  ditemukan tewas dalam keadaan gantung diri pada...

Government

KUNINGAN (MASS) – Pemerintah Kabupaten Kuningan merencakan skema pinjaman ke Bank BJB untuk menyelesaikan gagal bayar pemerintah terutama ke pihak ketiga yang nilai hutangnya...

Headline

KUNINGAN (MASS) – Pasca aduan penahanan ijazah, Ketua DPRD Kabupaten Kuningan, Nuzul Rachdy SE bersama Komisi IV, Dinas Tenaga Kerja, Kapolsek dan Kepala Desa...

Education

KUNINGAN (MASS) – Himpunan Mahasiswa Manajemen (HIMMA) Universitas Muhammadiyah (UM) Kuningan menggelar kegiatan NGOPI (Ngobrol Perkara Islam) baru-baru ini. Kegiatan ini dilaksanakan di Gardu...

Advertisement Smart Widget MGID