Connect with us

Hi, what are you looking for?

Kuningan Mass
Potret lawas pertokoan Siliwangi. (foto: eki nurhuda)

Headline

Jalan Pertokoan Siliwangi Sudah Dibuka, Dishub Wanti-wanti Soal Parkir, Begini Aturan Mainnya!

KUNINGAN (MASS) – Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Kuningan H Beni Prihayatno, S.Sos, M.Si  melalui Kabid Prasarana dan Perparkiran M Khadafi Mufti M Si, menegaskan bahwa meski saat ini jalan pertokoan Siliwangi sudah mulai dibuka, larangan parkir tetap diberlakukan. Parkir hanya diperbolehkan untuk transit/distribusi barang ke toko, atau kendaraan kedaruratan.

Dalam melakukan penataan perkotaan yang dilakukan pemerintah Kabupaten Kuningan, lanjutnya, pihaknya memaksimalkan asset milik daerah seperti eks gedung SDN 17 Kuningan dan Langlangbuana, untuk jadi pusat parkir dan PKL. Selain bagian penataan kota, hal ini juga dilakukan sebagai upaya peningkatan PAD (Pendapatan Asli Daerah) dari sektor retribusi parkir.

Pemerintah Kabupaten Kuningan bahkan memfasilitasi parkir berlangganan yang dibayar selama setahun penuh di beberapa lokasi yang sudah ditentukan.

Berikut pernyataan lengkap dari Kabid Prasarana dan Perparkiran M Khadafi Mufti M Si tentang larangan parkir, Kamis (9/5/2024) :

Membahas tentang larangan parkir untuk dijalur jalan siliwangi / pusat pertokoan siliwangi, kami sudah menempatkan kantong- kantong parkir yang berada di Puspa Langlangbuana dan Puspa 17 Kuningan. Bagi para pemilik toko bisa mendaftarkan diri kepada pengelola parkir yang berada di langlangbuana kuningan ( kepada PT Manajemen Profesional Indonesia / koordinator an Nana Rambo yang berkantor dilantai II Pasar Langlangbuana/ Lembaga Otorita Puspa Langlangbuana / melalui Fasilitasi Dinas Perhubungan Kab Kuningan)

Dan atau bagi yang ingin menempatkan kendaraan pribadi dan atau kendaraan operasional pertokoan yang ada di Puspa 17 Kuningan bisa menghubungi pihak Otorita Puspa 17 Kuningan/ melalui Fasilitasi Dinas perhubungan kabupaten Kuningan ( untuk pengelola parkir masih dalam tahap persiapan lelang /beauty contest untuk Puspa 17 Kuningan), parkir yang dimaksud berupa  parkir berlangganan ( besaran tarif ditentukan dalam Perda Kab Kuningan No 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah ) contoh : untuk warga masyarakat umum, pemililk pertokoan / perkantoran yang berada di area pertokoan siliwangi  yang ingin berlangganan parkir untuk kendaraan pribadi ataupun kendaraan bongkar muat barang pemilik roda 4 untuk parkir tepi jalan bisa membayar kepada pengelola perparkiran sebesar 100.000 / pertahunnya dan atau bisa lebih sesuai dengan kesepakatan bersama dengan pembayaran disetorkan melalui Kas Daerah untuk Retribusi parkir belangganan).

Kemudian untuk masalah perparkiran yang beberapa minggu ini menjadi tranding topik diberbagai media sosial, sedikit kami ingin berbagi tentang cara pengelolaan dan perhitungan potensi sumber PAD yang berasal dari retribusi parkir berdasarkan regulasi perundang- undangan yang kami sebutkan diatas, sebagai berikut :

Misalnya disuatu Toko A yang berada dipinggir jalan dan menggunakan badan / bahu jalan/ tepi Jalan umum untuk area parkir, pemilik harus melakukan langkah- langkah sebagai berikut :

– Pemilik membuat surat permohonan perizinan Pengelolaan Parkir ( IPP) yang ditujukan kepada Dinas perhubungan Kab Kuningan

– Setelah menerima permohonan, Pihak Dinas perhubungan bersama – sama pihak Bapenda, Pihak Desa/Kelurahan/Kecamatan, didampingi oleh Babinsa / Babinlamtkbmas (Polsek dan Koramil sesuai domisili pemoho melakukan survei tentang kondisi lokasi yang akan dijadikan lahan parkir

-Dilakukan perhitungan tentang luas dan panjang lahan, sekaligus jumlah muatan kendaraan yang dapat masuk baik roda 2 ataupun roda 4 bahkan roda 6 atau lebih termasuk resiko kajian keselamatan lalu lintas, kondisi tanah, kondisi lajur kendaraan termasuk penentuan mekanisme pola penggunaan peralatan parkir otomatis atau manual

– Setelah  diketahui Jumlah kendaraan baik roda 2 ataupun roda 4 serta pola pengelolaan parkir, ditentukan jumlah besaran tarif yang sesuai dengan perundang – undangan yang berlaku ( misal Perda Kab Kuningan No 1 Tahun 2024 tentang pajak dan retibusi daerah Parkir menggunakan bahu jalan untum motor sebesar Rp. 2000 Mobil Roda empat Rp. 3.000 kendaraan roda 6 atau lebih Rp. 4.000) didapatkan lah hasil survei potensi parkir dalam satu tahu  misalnya Rp. 100.000.000. 

– Angka Rp.100.000.000 ini bukan angka yang harus masuk kedalam PAD Retribusi parkir, akan tetapi dilakukan tahapan perhitungan 20% Keuntungan untuk pengelola ( maksimal ) , perhitungan untuk gajih / Asuransi Petugas parkir / kelengkapan petugas parkir ( 15 % dari survei Potensi ), 0,5 sd 4 % ( CSR / Coorporate Social Resposibility) untuk warga terdampak dan atau pihak_ pihak yang menurut pandangan pengelola dan atau berdasarkan kesepakatan bersama harus mendapatkan CSR dimaksud.  Dari 100% hasil survei diambil kurang lebih 40% untuk perhitungan lainnya dan sisanya baru bisa dilakukan negosiasi atas dasar saling menguntungkan ke 2 belah pihak.

Itu pun perhitungannya bisa lebih dari 60% yang masuk kepada pihak apabila pihak pengelola menyediakan seluruh Fasilitas parkir  dan yang masuk melalui PAD Retribusi parkir hanya 40 % kepada pihak Pemerintah Kab Kuningan.

– Setelah semua pihak setuju diterbitkan izin pengelolaan parkir oleh Pemerintah Kabupaten Kuningan melalui Dinas perhubungan Kabupaten Kuningan, sekaligus melakukan kontrak kerjasama pengelolaan parkir dengan salah satu keputusan mekanisme pembayaran langsung melalui Kas Daerah Kabupaten kuningan dengan di lampiri E- Billing yang berisikan akun penyetor dan titik lokasi parkir

– Dilakukan pengawasan secara oleh petugas dinas perhubungan untuk masing- masing lokasi parkir baik harian/mingguan / triwulanan

Berbeda halnya apabila membahas tentang pajak parkir yang sudah di tetapkan sebesar 10 % dari  hasil survei potensi lokasi. 

Sedikit membahas dan keluar dari pembahasan materi inti, seagai salah satu contoh maraknya parkir liar yang berada didalam kawasan toko modern, bahwa atas sudah dibayarnya pajak parkir kepada Pihak Pemerintah Daerah melalui instansi yang ditunjuk untuk melakukan pungutan pajak parkir dari pemilik toko atas lahan parkir yang sudah disediakan, lokasi tersebut bebas dipergunakan untuk parkir pengunjung toko / konsumen dan pemilik toko membebaskan pengunjung / konsumen  dari penarikan uang atas nama uang parkir. Hal itu dibenarkan secara  Aspek Hukum perundang – Undangan.

Aspek Hukum ini harus dicermati lebih bukan hanya sekedar peraturan yang bersifat kaku, dan berat sebelah. Harus dilihat juga aspek sosial, ketika sebuah toko modern berdiri alangkah lebih indah apabila pendekatan- pendekatan terhadap warga yang memerlukan pekerjaan dirangkul dengan perjanjian mengikat dan saling mengangkat harkat dan derajat sesama manusia yang bersifat saling membutuhkan.

Misalnya diperbolehkan untuk bekerja sebagai tukang parkir tetapi harus membantu menjaga keamanan kendaran, kebersihan, keamanan asset toko dll. Mungkin hal- hal sederhana  seperti ini akan tercipta kedamaian antara sesama manusia.

Melalui tulisan singkat ini, kami mencoba mengurai maksud dari pada penataa kelolaan tentang Perparkiran ini harus menjadi pemikiran bersama, bukan hanya satu pihak semata. Melalui tuisan ini pun kami mengajak kepada Dinas teknis yang bergelut dalam bidang pajak parkir untuk bekerja bersama – sama melakukan pembenahan tanpa harus saling menyalahkan, agar uang hasil yang dipungut dari masyarakat baik dari sumber retribusi parkir ataupun pajak parkir bisa kembali kepada masyarakat melalui program dan kegiatan yang bisa mensejahterakan masyarakat.

Mari kita beri dukungan penuh kepada pemerintah Daerah Kabupaten Kuningan dibawah Kepemimpinan PJ Bupati.Kuningan dan Sekretaris  Daerah Kabupaten Kuningan salah satu programnya  melalui penataan Jalan siliwangi, baik PKL ataupun lokasi parkir .

Kami mengajak kepada seluruh komponen masyarakat siapapun itu yang melakukan pengelolaan perparkiran yang masih melakulan aktifitas parkir Ilegal  agar segera mendaftarkan diri kepada Pihak Dinas Perhubungan Kabupaten Kuningan melalui Bidang Prasarana dan Perparkiran

Sebagai bahan informasi untuk masyarakat kami sampaikan juga besaran Tatrif parkir yang berlaku sesuai dengan Perda Kabupaten  Kuningan No 1 Tahun 2024 . Apabila masyrakat setelah membaca tulisan ini menemukan penarikan uang Retribusi Parkir melebihi batas yang telah ditetapkan bisa melaporkan langsung ke pihak Dinas perhubungan Kabuoaten Kuningan, atau masyarakat bisa menanyakan juga surat tugas juru parkir yang dikeluarkan oleh pihak Dinas Perhubungan Kab Kuningan. Apabila melebihi pola tarif dan tidak memiliki surat tugas dapat melaporkan ke pihak berwajib.

(eki)

Advertisement
Advertisement

Berita Terbaru

Advertisement

You May Also Like

Desa

LURAGUNG (MASS) – Pembangunan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) di Desa Gunungkarung, Kecamatan Luragung, saat ini tengah berlangsung. Proyek yang telah berjalan selama satu...

Pemerintahan

KUNINGAN (MASS) – Kodim 0615/Kuningan menggelar kegiatan penanaman pohon di Bumi Perkemahan (Buper) Lamping Kidang, Desa Cisantana, Kecamatan Cigugur, Kamis (11/12/2025). Kegiatan ini merupakan...

Insiden

KUNINGAN (MASS) – Upaya pencarian terhadap korban siswa SMP yang hanyut di aliran sungai Cisanggarung, Desa Benda, Kecamatan Luragung terus dilakukan oleh Badan Penanggulangan...

Insiden

KUNINGAN (MASS) – Gio siswa kelas VIII SMPN 3 Ciawigebang, warga Desa Kramatmulya, Kecamatan Ciawigebang dilaporkan tenggelam di Sungai Cisanggarung, Desa Benda, Kecamatan Luragung,...

Headline

KUNINGAN (MASS) – Anak buah Menteri Kehutanan Republik Indonesia (Menhut RI) Raja Juli Antoni, justru terlihat dalam aksi unjuk rasa ke Balai Taman Nasional...

Headline

KUNINGAN (MASS) – Sejumlah massa aksi melakukan unjuk rasa di depan kantor Balai Taman Nasional Gunung Ciremai (BTNG) Kabupaten Kuningan, Rabu (10/12/2025) siang. Dalam...

Pendidikan

KUNINGAN (MASS) – Program Studi Pendidikan Bahasa Inggris (PBI) Universitas Islam Al-Ihya (Unisa) Kuningan meraih predikat Akreditasi Baik Sekali. Pencapaian tersebut dituangkan dalam Surat...

Pendidikan

KUNINGAN (MASS) – Program Studi Manajemen Universitas Muhammadiyah Kuningan (UM Kuningan) baru saja menggelar kegiatan Government Lecturer Forum (Govlectrum) bertema “Kuningan Economic Growth” melalui...

Headline

KUNINGAN (MASS) – Polemik terkait pembukaan jalan yang disebut-sebut menyerupai sirkuit serta penggunaan alat berat di kawasan lereng Gunung Ciremai akhirnya dijawab oleh manajemen...

Desa

KUNINGAN (MASS) – Situasi di Balai Desa Benda, Kecamatan Luragung, Kabupaten Kuningan yang sempat ramai pada Senin (8/12/2025) terkait adanya penyegelan, kini telah kembali...

Olahraga

KUNINGAN (MASS) – Maju ke Liga 4 Nasional, Pesik Kuningan, kini menjadi harapan dan bahan perbincangan publik, terutama pecinta olahraga sepakbola. Saat ini, antusiasme...

Ekonomi

KUNINGAN (MASS) – Menjelang momen libur natal dan tahun baru (Nataru), harga beberapa komoditas pangan terpantau mengalami kenaikan harga, Senin (12/8/2025). Harga komoditas seperti...

Pemerintahan

KUNINGAN (MASS) – Meski sudah era digital, namun data antar intansi pemerintah masih saja tidak singkron. Masa, kendaraanya sudah hilang, dilaporkan ke polisi dan...

Pendidikan

KUNINGAN (MASS) – Kontestasi pencalonan Ketua Cabang PMII Kuningan di depan mata. Semangat baru regenerasi kepemimpinan di tubuh PMII, tengah bergejolak. Salah satu yang...

Ragam

KUNINGAN (MASS) – Balai Taman Nasional Gunung Ciremai (TNGC) resmi menutup sementara jalur pendakian via Linggajati mulai 30 Oktober hingga 6 November 2025. Penutupan...

Insiden

KUNINGAN (MASS) – Seorang remaja warga Desa Cibinuang, Kecamatan Kuningan dilaporkan hilang diduga tenggelam di aliran sungai Cisanggarung Desa Windujanten, Kecamatan Kadugede, Selasa (28/10/2025)...

Insiden

KUNINGAN (MASS) – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Kuningan mengungkapkan bahwa retribusi pendapatan dari pengelolaan sampah sekitar Rp 1 Miliar per tahun. Namun, biaya...

Headline

KUNINGAN (MASS) – Permasalahan sampah di Kabupaten Kuningan, terutama soal Tempat Pembuangan Sampah Akhir (TPSA) yang overload, cukup memprihatinkan. Merespon masalah sampah, Kepala Dinas...

Headline

KUNINGAN (MASS) – Pengelolaan sampah di Kabupaten Kuningan menjadi sorotan apalagi diketahui bahwa Tempat Pembuangan Sampah Akhir (TPSA) nya, sudah terbilang overloud. Meski begitu,...

Olahraga

KUNINGAN (MASS) – Pada Minggu (26/10/2025) pagi kemarin, udara terasa berbeda di kawasan perumahan Pesona Mutiara Kasturi (PMK). Ratusan langkah beriringan, bukan sekadar berlari,...

Ekonomi

KUNINGAN (MASS) – Harga telur dan daging ayam di pasaran terpantau masih tinggi dan belum menunjukkan tanda menurun hingga hari ini, Senin (27/10/2025). Sementara,...

Nasional

JAKARTA (MASS) – Ratusan mahasiswa yang tergabung dalam Himpunan Mahasiswa Kuningan Indonesia (HMKI) dan Dewan Eksekutif Mahasiswa Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (DEMA PTKIN)...

Desa

LURAGUNG (MASS) – Seekor lutung Jawa liar membuat geger warga Desa Dukuhmaja, Kecamatan Luragung. Hewan liar itu dilaporkan sempat menyerang warga, sebelum akhirnya melarikan...

Headline

KUNINGAN (MASS) – Tempat Pembuangan Sampah Akhir (TPSA) yang berlokasi di Desa Ciniru, Kecamatan Jalaksana, menunjukkan kondisi yang memprihatinkan. Kala kuninganmass.com melakukan pantauan langsung...

Pemerintahan

KUNINGAN (MASS) – Setelah penandatanganan kerjasama pinjaman jangka menengah antara Pemkab Kuningan dan BJB, Kamis (16/10/2025) kemarin, Kepala BPKAD Kuningan Deden Kurniawan M Si,...

Bisnis

KUNINGAN (MASS) – Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Motekar Desa Partawangunan Kecamatan Kalimanggis, memiliki budidaya ikan lele sebagai program ketahanan pangan desa. Ribuan bibit...