Connect with us

Hi, what are you looking for?

Kuningan Mass
Potret lawas pertokoan Siliwangi. (foto: eki nurhuda)

Headline

Jalan Pertokoan Siliwangi Sudah Dibuka, Dishub Wanti-wanti Soal Parkir, Begini Aturan Mainnya!

KUNINGAN (MASS) – Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Kuningan H Beni Prihayatno, S.Sos, M.Si  melalui Kabid Prasarana dan Perparkiran M Khadafi Mufti M Si, menegaskan bahwa meski saat ini jalan pertokoan Siliwangi sudah mulai dibuka, larangan parkir tetap diberlakukan. Parkir hanya diperbolehkan untuk transit/distribusi barang ke toko, atau kendaraan kedaruratan.

Dalam melakukan penataan perkotaan yang dilakukan pemerintah Kabupaten Kuningan, lanjutnya, pihaknya memaksimalkan asset milik daerah seperti eks gedung SDN 17 Kuningan dan Langlangbuana, untuk jadi pusat parkir dan PKL. Selain bagian penataan kota, hal ini juga dilakukan sebagai upaya peningkatan PAD (Pendapatan Asli Daerah) dari sektor retribusi parkir.

Pemerintah Kabupaten Kuningan bahkan memfasilitasi parkir berlangganan yang dibayar selama setahun penuh di beberapa lokasi yang sudah ditentukan.

Berikut pernyataan lengkap dari Kabid Prasarana dan Perparkiran M Khadafi Mufti M Si tentang larangan parkir, Kamis (9/5/2024) :

Membahas tentang larangan parkir untuk dijalur jalan siliwangi / pusat pertokoan siliwangi, kami sudah menempatkan kantong- kantong parkir yang berada di Puspa Langlangbuana dan Puspa 17 Kuningan. Bagi para pemilik toko bisa mendaftarkan diri kepada pengelola parkir yang berada di langlangbuana kuningan ( kepada PT Manajemen Profesional Indonesia / koordinator an Nana Rambo yang berkantor dilantai II Pasar Langlangbuana/ Lembaga Otorita Puspa Langlangbuana / melalui Fasilitasi Dinas Perhubungan Kab Kuningan)

Dan atau bagi yang ingin menempatkan kendaraan pribadi dan atau kendaraan operasional pertokoan yang ada di Puspa 17 Kuningan bisa menghubungi pihak Otorita Puspa 17 Kuningan/ melalui Fasilitasi Dinas perhubungan kabupaten Kuningan ( untuk pengelola parkir masih dalam tahap persiapan lelang /beauty contest untuk Puspa 17 Kuningan), parkir yang dimaksud berupa  parkir berlangganan ( besaran tarif ditentukan dalam Perda Kab Kuningan No 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah ) contoh : untuk warga masyarakat umum, pemililk pertokoan / perkantoran yang berada di area pertokoan siliwangi  yang ingin berlangganan parkir untuk kendaraan pribadi ataupun kendaraan bongkar muat barang pemilik roda 4 untuk parkir tepi jalan bisa membayar kepada pengelola perparkiran sebesar 100.000 / pertahunnya dan atau bisa lebih sesuai dengan kesepakatan bersama dengan pembayaran disetorkan melalui Kas Daerah untuk Retribusi parkir belangganan).

Kemudian untuk masalah perparkiran yang beberapa minggu ini menjadi tranding topik diberbagai media sosial, sedikit kami ingin berbagi tentang cara pengelolaan dan perhitungan potensi sumber PAD yang berasal dari retribusi parkir berdasarkan regulasi perundang- undangan yang kami sebutkan diatas, sebagai berikut :

Misalnya disuatu Toko A yang berada dipinggir jalan dan menggunakan badan / bahu jalan/ tepi Jalan umum untuk area parkir, pemilik harus melakukan langkah- langkah sebagai berikut :

– Pemilik membuat surat permohonan perizinan Pengelolaan Parkir ( IPP) yang ditujukan kepada Dinas perhubungan Kab Kuningan

– Setelah menerima permohonan, Pihak Dinas perhubungan bersama – sama pihak Bapenda, Pihak Desa/Kelurahan/Kecamatan, didampingi oleh Babinsa / Babinlamtkbmas (Polsek dan Koramil sesuai domisili pemoho melakukan survei tentang kondisi lokasi yang akan dijadikan lahan parkir

-Dilakukan perhitungan tentang luas dan panjang lahan, sekaligus jumlah muatan kendaraan yang dapat masuk baik roda 2 ataupun roda 4 bahkan roda 6 atau lebih termasuk resiko kajian keselamatan lalu lintas, kondisi tanah, kondisi lajur kendaraan termasuk penentuan mekanisme pola penggunaan peralatan parkir otomatis atau manual

– Setelah  diketahui Jumlah kendaraan baik roda 2 ataupun roda 4 serta pola pengelolaan parkir, ditentukan jumlah besaran tarif yang sesuai dengan perundang – undangan yang berlaku ( misal Perda Kab Kuningan No 1 Tahun 2024 tentang pajak dan retibusi daerah Parkir menggunakan bahu jalan untum motor sebesar Rp. 2000 Mobil Roda empat Rp. 3.000 kendaraan roda 6 atau lebih Rp. 4.000) didapatkan lah hasil survei potensi parkir dalam satu tahu  misalnya Rp. 100.000.000. 

– Angka Rp.100.000.000 ini bukan angka yang harus masuk kedalam PAD Retribusi parkir, akan tetapi dilakukan tahapan perhitungan 20% Keuntungan untuk pengelola ( maksimal ) , perhitungan untuk gajih / Asuransi Petugas parkir / kelengkapan petugas parkir ( 15 % dari survei Potensi ), 0,5 sd 4 % ( CSR / Coorporate Social Resposibility) untuk warga terdampak dan atau pihak_ pihak yang menurut pandangan pengelola dan atau berdasarkan kesepakatan bersama harus mendapatkan CSR dimaksud.  Dari 100% hasil survei diambil kurang lebih 40% untuk perhitungan lainnya dan sisanya baru bisa dilakukan negosiasi atas dasar saling menguntungkan ke 2 belah pihak.

Itu pun perhitungannya bisa lebih dari 60% yang masuk kepada pihak apabila pihak pengelola menyediakan seluruh Fasilitas parkir  dan yang masuk melalui PAD Retribusi parkir hanya 40 % kepada pihak Pemerintah Kab Kuningan.

– Setelah semua pihak setuju diterbitkan izin pengelolaan parkir oleh Pemerintah Kabupaten Kuningan melalui Dinas perhubungan Kabupaten Kuningan, sekaligus melakukan kontrak kerjasama pengelolaan parkir dengan salah satu keputusan mekanisme pembayaran langsung melalui Kas Daerah Kabupaten kuningan dengan di lampiri E- Billing yang berisikan akun penyetor dan titik lokasi parkir

– Dilakukan pengawasan secara oleh petugas dinas perhubungan untuk masing- masing lokasi parkir baik harian/mingguan / triwulanan

Berbeda halnya apabila membahas tentang pajak parkir yang sudah di tetapkan sebesar 10 % dari  hasil survei potensi lokasi. 

Sedikit membahas dan keluar dari pembahasan materi inti, seagai salah satu contoh maraknya parkir liar yang berada didalam kawasan toko modern, bahwa atas sudah dibayarnya pajak parkir kepada Pihak Pemerintah Daerah melalui instansi yang ditunjuk untuk melakukan pungutan pajak parkir dari pemilik toko atas lahan parkir yang sudah disediakan, lokasi tersebut bebas dipergunakan untuk parkir pengunjung toko / konsumen dan pemilik toko membebaskan pengunjung / konsumen  dari penarikan uang atas nama uang parkir. Hal itu dibenarkan secara  Aspek Hukum perundang – Undangan.

Aspek Hukum ini harus dicermati lebih bukan hanya sekedar peraturan yang bersifat kaku, dan berat sebelah. Harus dilihat juga aspek sosial, ketika sebuah toko modern berdiri alangkah lebih indah apabila pendekatan- pendekatan terhadap warga yang memerlukan pekerjaan dirangkul dengan perjanjian mengikat dan saling mengangkat harkat dan derajat sesama manusia yang bersifat saling membutuhkan.

Misalnya diperbolehkan untuk bekerja sebagai tukang parkir tetapi harus membantu menjaga keamanan kendaran, kebersihan, keamanan asset toko dll. Mungkin hal- hal sederhana  seperti ini akan tercipta kedamaian antara sesama manusia.

Melalui tulisan singkat ini, kami mencoba mengurai maksud dari pada penataa kelolaan tentang Perparkiran ini harus menjadi pemikiran bersama, bukan hanya satu pihak semata. Melalui tuisan ini pun kami mengajak kepada Dinas teknis yang bergelut dalam bidang pajak parkir untuk bekerja bersama – sama melakukan pembenahan tanpa harus saling menyalahkan, agar uang hasil yang dipungut dari masyarakat baik dari sumber retribusi parkir ataupun pajak parkir bisa kembali kepada masyarakat melalui program dan kegiatan yang bisa mensejahterakan masyarakat.

Mari kita beri dukungan penuh kepada pemerintah Daerah Kabupaten Kuningan dibawah Kepemimpinan PJ Bupati.Kuningan dan Sekretaris  Daerah Kabupaten Kuningan salah satu programnya  melalui penataan Jalan siliwangi, baik PKL ataupun lokasi parkir .

Kami mengajak kepada seluruh komponen masyarakat siapapun itu yang melakukan pengelolaan perparkiran yang masih melakulan aktifitas parkir Ilegal  agar segera mendaftarkan diri kepada Pihak Dinas Perhubungan Kabupaten Kuningan melalui Bidang Prasarana dan Perparkiran

Sebagai bahan informasi untuk masyarakat kami sampaikan juga besaran Tatrif parkir yang berlaku sesuai dengan Perda Kabupaten  Kuningan No 1 Tahun 2024 . Apabila masyrakat setelah membaca tulisan ini menemukan penarikan uang Retribusi Parkir melebihi batas yang telah ditetapkan bisa melaporkan langsung ke pihak Dinas perhubungan Kabuoaten Kuningan, atau masyarakat bisa menanyakan juga surat tugas juru parkir yang dikeluarkan oleh pihak Dinas Perhubungan Kab Kuningan. Apabila melebihi pola tarif dan tidak memiliki surat tugas dapat melaporkan ke pihak berwajib.

(eki)

Advertisement
Advertisement

Berita Terbaru

Advertisement

Trending

You May Also Like

Wisata

PASAWAHAN (MASS) – Pelantikan pejabat eselon III di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Kuningan yang digelar di Kebun Raya Kuningan, Selasa (6/1/2025) pagi, menyisakan sorotan...

Pemerintahan

KUNINGAN (MASS) – Pemerintah Kabupaten Kuningan resmi melaksanakan rotasi-mutasi jabatan eselon III pada Selasa (6/1/2026) di Kebun Raya Kuningan. Sebanyak 150 pejabat dilantik langsung...

Pemerintahan

KUNINGAN (MASS) – Pada rotasi-mutasi kemarin, dr H Agah Nugraha MKM, diangkat menjadi Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan (Kabid Yankes) Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Kuningan,...

Olahraga

KUNINGAN (MASS) – Pertandingan antara Persib Bandung dan Persik Kediri yang digelar pada Senin (5/1/2026) kemarin berakhir dengan skor imbang 1-1. Pertandingan ini berlangsung...

Pendidikan

KUNINGAN (MASS) – Universitas Bhakti Husada Indonesia (UBHI) baru saja menggelar kegiatan bertajuk “NEPANGKEUN UBHI” sebagai bagian dari strategi kreatif Promosi Penerimaan Mahasiswa Baru...

Pendidikan

KUNINGAN (MASS) – Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Komisariat STAI Kuningan kembali mengelar Masa Penerimaan Anggota Baru (MAPABA) ke-III. Kegiatan yang berlangsung di sekretariat...

Pemerintahan

KUNINGAN (MASS) – M Khadafi mengaku bersyukur setelah dipercaya oleh Bupati Kuningan untuk menduduki jabatan Sekretaris Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Kuningan....

Desa

KUNINGAN (MASS) – Mundur massalnya Kuwu dan Perangkat Desa Cihideunghilir Kecamatan Cidahu, direspon langsung oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Kuningan. Melalui Kabid Pemerintahan...

Pemerintahan

KUNINGAN (MASS) – Berbulan-bulan lamanya nasib dr Eddy Syarief MM MM RS tak jelas alias gantung, pasca diberhentikan sementara oleh Bupati Kuningan dari jabatan...

Pemerintahan

KUNINGAN (MASS) – Pemerintah Daerah Kabupaten Kuningan menggelar Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Janji Jabatan Administrator, Selasa, (6/1/2026) di Kebun Raya Kuningan. Kegiatan tersebut dipimpin...

Pemerintahan

KUNINGAN (MASS) – Rotasi-mutasi jabatan ASN eselon 3 Kabupaten Kuningan digelar hari ini, Selasa (6/1/2026) pagi. Kegiatan digelar di Kebun Raya Kuningan Desa Padabenghar...

Pemerintahan

KUNINGAN (MASS) – Rotasi dan mutasi ASN eselon 3 di lingkup Pemerintah Kabupaten Kuningan bukan semata isu belaka. Nyatanya, beredar surat undangan tentang pengangkatan,...

Pendidikan

KUNINGAN (MASS) – PMII Rayon Sunan Kalijaga sukses menyelenggarakan Rapat Tahunan Rayon (RTAR) ke-7 dengan mengusung tema “Transformasi Rayon Sunan Kalijaga yang Adaptif dan...

Pendidikan

KUNINGAN (MASS) – Pengurus Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Kuningan periode 2025-2026 resmi dilantik, Senin (5/1/2026). Acara yang berlangsung di Pendopo Kuningan tersebut mengusung...

Ekonomi

KUNINGAN (MASS) – Masuk tahun 2026 ini, harga kebutuhan pangan terpantau masih stabil dibandingkan dengan akhir tahun 2025 kemarin. Namun, ada beberapa komoditas yang...

Desa

KUNINGAN (MASS) – Setelah aksi besar-besaran yang dilakukan masyarakat desa, Kuwu Cihideung Hilir Kecamatan Cidahu, Dede Agus Sugara, beserta 12 jajaran aparatur pemerintahan desa...

Headline

KUNINGAN (MASS) – Upaya sistematis untuk membungkam pihak-pihak yang berani mengungkap kebenaran semakin nyata dan tidak lagi terselubung. Mereka yang menyuarakan fakta —mahasiswa, aktivis,...

Pemerintahan

KUNINGAN (MASS) – Meski selama ini Hari Jadi Kuningan diperingati pada 1 September, ternyata tanggal itu bukan satu-satunya yang muncul, kapan sebenarnya Kabupaten Kuningan...

Ragam

KUNINGAN (MASS) – Dalam rangka memudahkan pemilik kendaraan melakukan pembayaran pajak tahunan kendaraan, Layanan Samsat Keliling Kabupaten Kuningan hadir disetiap harinya. Kini di tahun...

Pendidikan

KUNINGAN (MASS) – Pemilihan Ketua Umum baru Ikatan Mahasiswa Kuningan (IMK) wilayah Cirebon dihelat pada Sabtu (3/1/2025), sebagai bagian dari momentum Musyawarah Anggota. Acara...

Ragam

KUNINGAN (MASS) – Pengukuhan Pimpinan Bikers Muhammadiyah (BikersMU) Koordinator Wilayah Jawa Barat resmi digelar di Subang- Bandung, Sabtu (3/1/2026) kemarin. Pengukuhan berlangsung dengan khidmat...

Olahraga

KUNINGAN (MASS) – Club bola kebanggaan warga Kuningan, Pesik berhasil lolos ke Liga 4 Seri Nasional. Tidak berpuas diri dengan lolos, Pesik dalam waktu...

Pemerintahan

KUNINGAN (MASS) – Pada akhir tahun 2025 kemarin, Pemerintah Kabupaten Kuningan melalui Sekda U Kusmana M Si, didampingi Kepala BPKAD Deden Kurniawan M Si,...

Olahraga

KUNINGAN (MASS) – Klub sepak bola kebanggaan warga Kuningan Pesik memasuki tahun baru dengan semangat baru. Setelah berhasil lolos ke Liga 4 Seri Nasional...

Insiden

KUNINGAN (MASS) – Aktivitas pembukaan lahan dan penebangan pohon secara masif di kawasan kaki Gunung Ciremai menimbulkan kekhawatiran akan terganggunya keseimbangan alam serta meningkatnya...

Headline

KUNINGAN (MASS) – Selain merilis jumlah kasus kriminal yang ditangani sepanjang tahun 2025, Polres Kuningan juga mengekspose beberapa kasus yang sempat menyita perhatian publik,...