KUNINGAN (MASS) – Wacana masa jabatan Presiden tiga periode dan perpanjangan masa jabatan yang sempat meresahkan beberapa waktu lalu, kini terjawab sudah.
Kepastian itu, keluar setelah adanya keputusan Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat Komisi II DPR RI dengan Mendagri, KPU RI, Bawaslu RI, dan DKPP pada Senin (24/1/2022) kemarin.
Menyikapi hal itu, Ketua Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Kabupaten Kuningan Zaka Vikryan menyebut pelaksanaan Pemilu dan Pilkada serentak itu, juga sudah ditetapkan tanggal dan bulannya.
“Informasi yang kami terima, hasil Raker dan RDP kemarin menyepakati beberapa hal, pertama tentang penyelenggaraan pemungutan suara Pemilu Serentak (untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden, Anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, serta DPD RI) dilaksanakan hari Rabu tanggal 14 Februari 2024,” terangnnya, Selasa (25/1/2022) pagi.
Ia juga menjelaskan, keputusan rapat kemarin juga menyepakati soal pemungutan suara serentak nasional dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota, akan dilaksanakan pada hari Rabu tanggal 27 November 2024.
Serta poin terakhir yang disepakati dalam rapat adalah tentang tahapan, program, dan jadwal penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024 ditetapkan setelah dilaksanakan pendalaman lebih lanjut oleh DPR RI, Pemerintah, dan Penyelenggara Pemilu.
“Saya kira hasil rapat kemarin merupakan angin segar bagi kehidupan demokrasi di Indonesia. Para pemangku kebijakan sadar betul dan taat melaksanakan perintah Undang-Undang Dasar 1945. Dinyatakan dalam Pasal 7 bahwa Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan. Itu artinya maksimal seseorang hanya dapat menduduki posisi Presiden sebanyak 2 periode atau dalam kurun waktu 10 tahun,” tuturnya.
Zaka menjelaskan bahwa bagi pihak-pihak yang mewacanakan tiga periode atau perpanjangan masa jabatan presiden tidak salah.
“Dalam demokrasi, semua berhak berpendapat, pun termasuk yang menggagas tiga periode atau perpanjangan masa jabatan. Namun pada akhirnya, sebagai bangsa dan negara hukum kita wajib menaati apa-apa yang tercantum dalam undang-undang,” terangnya.
Ihwal Pilkada 2024 di Kabupaten Kuningan, tentunya ada perbedaan sedikit.
“Jika Pilkada 2018 kemarin mengacu pada jumlah kursi di DPRD Kuningan hasil Pemilu 2013, maka untuk Pilkada 2024 ditentukan oleh perolehan kursi partai di DPRD Kuningan hasil 2024. Ada rentang waktu kurang lebih 9 bulan dari pelaksaan Pemilu (DPRD Kabupaten) ke Pilkada. Partai mana saja yang berhak mengusung calon Bupati dan wakil Bupati ditentukan nanti Februari 2024,” jelasnya.
Zaka mengatakan Partai Politik akan kerja ekstra keras. Karena selain harus gokus suksesi pileg tang berlapis mulai dari daerah hingga nasional, juga menghadapi pilkada.
“Selain mengawal kadernya maju Pilkada, rekan-rekan partai politik harus terlebih dahulu konsentrasi penuh dalam suksesi Pileg 2024. Ini bukan kerja mudah tapi bukan pula kerja muskil. Jika diikhtiari sedini mungkin, bukan tidak mungkin partai akan memeroleh banyak kursi di DPRD Kuningan. Dan hal tersebut tentunya akan sangat berdampak signifikan pada partai mana yang berhak mengusung kadernya di Pilkada Kuningan,” imbuhnya.
Soal aturan teknis Pemilu dan Pilkada, dirinya mengatakan akan diatur lebih rinci di Peraturan KPU dan Peraturan Bawaslu.
“Kita sama-sama menunggu, bagaiman nanti tata teknis Pemilu dan Pilkada 2024. Semoga saja, apa pun yang dilahirkan tidak memberatkan pemilih. Aturan diubah sesederhana mungkin agar tidak menyulitkan pemilih dan memberatkan penyelenggara pemilihan ditingkat TPS, serta tidak memberatkan rekan-rekan peserta Pemilu maupun Pilkada,” jelasnya.
Terakhir Zaka mengatakan bahwa esensi Pemilu dan Pilkada adalah keberlangsungan demokrasi di Indonesia. Untuk mewujudkan demokrasi yang profesional, berintegritas, dan menjunjung tinggi moralitas maka perlu dipikul oleh semua pihak.
“Saya kira tidak mesti ada lagi perdebatan soal tiga periode atau perpanjangan masa jabatan, kini kita tinggal sama-sama fokus pada Pemilu dan Pilkada 2024 dan output serta outcomenya yang jelas bagi keberlangsungan hidup masyarakat Kuningan dan Indonesia,” pungkasnya. (eki)