Catatan Pelantikan Anggota DPRD Kabupaten Kuningan 2019-2024
Oleh : Iman Priatna Rahman
Pokja Simpul SINERGI Kuningan
Hari ini, Senin 09 September 2019 bertempat di gedung DPRD Kabupaten Kuningan dilaksanakan pelantikan 50 orang anggota DPRD Kabupaten Kuningan untuk masa bakti 2019-2024. Ke 50 anggota DPRD ini hasil dari proses pemilihan umum (pemilu), yang dihelat pada 17 April 2019 yang lalu.
Dalam hal ini, penulis ingin menyebut mereka, anggota DPRD yang terhormat sebagai Wakil Rakyat bukan sebutan lainnya. Bagi penulis, status Wakil Rakyat jauh lebih terhormat dan terasa ‘kompeten’ serta memberi kebanggaan positif. Ada beberapa alasan mengapa kita menaruh hormat dan harap kepada mereka; para Wakil Rakya kita. Serta idealita yang melatari kelayakan mereka untuk memperoleh prosesi istimewa Pelantikan dan Sumpah Jabatan yang luar biasa.
MAKNA WAKIL RAKYAT
Makna Khusus :
Wakil rakyat adalah orang-orang yang dipilih oleh rakyat melalui proses pemilihan umum (Pemilu) untuk mewakili mereka dalam penyelenggaraan pemerintahan dan negara. Mereka akan menjadi anggota DPR RI untuk tingkat pusat serta DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten dan Kota, selama masa tugas 5 tahun.
Makna Filosofis :
“Wakil” berasal dari bahasa arab, “wakala” yang berarti “menyerahkan” atau “mempercayakan”. Makna ini menjadi penting ketika dihubungkan dengan Tuhan, seperti yang sering kita dengar; “bertawakal lah kepada Allah”, artinya segala urusan dan masalah biarlah disandarkan kepada Allah, karena Allah sesungguhnya adalah tempat bersandar seluruh persoalan manusia.
Ketika kata “wakil” digandengkan dengan kata “rakyat” maka memiliki konotasi bahwa seluruh urusan dan masalah rakyat; dari yang kecil sampai yang besar diserahkan dan dipercayakan kepada para wakilnya untuk dicarikan solusi dan diselesaikan seluruh persoalannya.
Makna Umum :
Wakil rakyat adalah seseorang yang secara sadar menyiapkan dan menawarkan dirinya untuk membantu orang dan atau masyarakat yang diwakilinya. Itikad baik, ketulusan, gagasan, rencana, solusi-solusi baik harus menjadi modal utama. Ia harus menjadi pribadi dengan karakter pemikul beban, pengayom masyarakat. Bersedia mendedikasikan lebih separuh hidupnya untuk memikirkan dan membantu orang lain.
Wakil Rakyat DPRD Kabupaten Kuningan adalah seseorang dengan status terhormat, penting dan membanggakan. Tempat segala harap dan doa terbaik diberikan kepadanya.
EKSISTENSI WAKIL RAKYAT
Setelah era reformasi, sistem tata negara di republik ini mengalami perubahan. Mereka yang disebut wakil rakyat bukan hanya anggota DPR, namun termasuk juga anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) yang di negara lain sering disebut sebagai senator. DPD RI hanya ada ditingkat pusat.
Pada tahun 2014 terbentuk UU MD3. UU ini mengatur pola dan mekanisme kelembagaan MPR, DPR, DPD dan DPRD. Menurutu pasal 363, UU No.17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD berbunyi “DPRD kabupaten/Kota terdiri atas anggota partai politik peserta pemilihan umum yang dipilih melalui pemilihan umum”.
Pasal 364, UU No.17 tahun 2014 berbunyi “DPRD Kabupaten/kota merupakan lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah kabupaten/kota”. 3 fungsi DPRD Kabupaten terdapat di pasal 365 ayat 1, yaitu legislasi, budgeting dan control.
Jadi, para wakil rakyat ini memiliki legitimasi yang kuat untuk ikut bertanggungjawab dalam penyelenggaraan pemerintahan Kabupaten Kuningan bersama dengan eksekutif.
KOMPETENSI WAKIL RAKYAT
Sejatinya, Wakil rakyat adalah para penolong masyarakat, dari segala urusan-urusan rakyat yang tak mungkin mereka selesaikan sendiri. Mereka dipilih oleh rakyat atas dasar kepercayaan untuk menyerahkan segala urusan mereka kepada wakilnya di DPRD Kabupaten Kuningan. Karena mereka adalah wakil rakyat, maka sudah seharusnya (dan atau mungkin terpaksa) mereka menjadi orang-orang yang cerdas, profesional, berintegritas, memiliki ketulusan dan kejujuran untuk menyelesaikan persoalan-persoalan rakyat.
Setidaknya ada dua (2) modal kompetensi wakil rakyat kita, yaitu :
INTEGRITAS
Integritas dimaksud adalah kualitas pribadi seorang Wakil Rakyat yang relatif memiliki sifat dan karakter positif yang utuh sehingga memiliki potensi dan kemampuan yang memancarkan kewibawaan dan kejujuran. Atau relatif walk the talk; satunya kata dan perbuatan.
Integritas terkait pula dengan hadirnya niat dan itikad baik, kesungguhan serta filosofi atau misi-misi kebaikan yang bertendensi dunia akhirat.
Wakil rakyat penting untuk memiliki kriteria ini. Karena, di pikiran, hati dan lisannya masyarakat Kabupaten Kuningan menitipkan solusi terbaik atas apa yang menjadi masalah sekaligus harapa-harapannya.
KAPASITAS
Kapasitas yang dimaksud adalah akumulasi kemampuan teori dan eksekusi para Wakil Rakyat. Dalam hal ini, kemampuan memahami dan mengurai akar masalah sekaligus memberikan beragam alternatif solusi yang obyektif. Logika eksekusinya tentu dengan otoritas yang ada pada Wakil Rakyat yaitu; Legislation, Budgeting dan controlling.
Kapasitas teori dan eksekusi bisa diupayakan dengan mengembangkan budaya belajar progresif; budaya baca, budaya ilmu dan literasi, budaya diskusi, dan sebagainya. Agar terbiasa berinteraksi dengan data, fakta dan unsur-unsur objektifikasi masalah dan solusi. Dan atau upaya pengembangan kapasitas teknis seperti manajemen dan atau administrasi, komunikasi serta leadership.
Kalupun masih terkendala, para Wakil rakyat bisa memaksimalkan para staf pribadi, staf fraksi atau tenaga ahli yang keberadaannya di fasilitasit oleh negara. Jadi harusnya tidak ada hambatan untuk hadir menjadi partner terbaik dan solutif pemerintah (eksekutif) dalam mengelola bermacam masalah dan potensi yang ada di kabupaten Kuningan.
Kapasitas, bagaimanapun ini terkait erat dengan kualitas mekanisme serta proses pengambilan keputusan atau kebijakan baik di internal DPRD atau dengan pemerintah sebagai mitranya.
IMPLIKASI WAKIL RAKYAT
Gedung DPRD Kabupaten Kuningan adalah tempat para wakil rakyat berkumpul, berdiskusi, bekerja. Merespon peristiwa, memetakan masalah, memformulasi solusi, mengkoordinasikan dan mengontrol proses eksekusi. Gedung DPRD Kuningan layak menjadi tempat mencipta cerita dan mewariskan (legacy) harapan, pencapaian dan ide kebaikan para wakil rakyatnya.
Namun ada tantangan yang harus diwaspadai, bahwa aturan main dalam negara demokrasi itu: “Bukan hukum Benar-Salah, atau Halal Haram….tapi hukum Legalitas”. Dimana, “Sesuatu itu harus legal, walaupun benar. karena, sesuatu yang benar tapi tidak legal adalah salah. Atau, “sesuatu yang salah bahkan merusak tetapi mendapat legalitas, maka itu menjadi sah !!!.”. ini adalah tantangan serius para wakil rakyat Kuningan.
Nah, disinilah urgensinya kita butuh para wakil rakyat yang memiliki integritas dan kapasitas itu. Agar kapasitas bertemu dengan integritas baik skala individu maupun kolektif. serta, agar kebenaran bertemu dengan legalitas. “Agar sesuatu yang benar dalam pandangan moral etis menjadi legal dalam pandangan hukum positif”. Atau, Sesuatu yang halal dan toyyib dalam pandangan agama menjadi legal dalam pandangan hukum positif. Tugas Negara, sesungguhnya adalah menyerap dan melegitimasi sesuatu yang baik dan benar serta konstruktif, yang berasal dari kearifan lokal, budaya bahkan terutama agama yang merupakan sumber nilai yang abadi.
Ada 28 orang pendatang baru serta 22 orang petahana anggota DPRD Kabupaten Kuningan saat ini. Faktanya, 50 orang wakil rakyat DPRD Kabupaten Kuningan secara dejure absolut adalah wajah masyarakat kabupaten Kuningan. Minimal 5 tahun ke depan bahkan mungkin implikasinya lebih lama dari itu. Dan, “Apa yang menjadi dominan atau mayoritas di hati dan pikiran para wakil rakyat DPRD Kabupaten Kuningan, itulah sesungguhnya yang akan (relatif) menjadi kenyataan hari-hari kabupaten Kuningan ke depan”.
Inilah mengapa, penulis berusaha mengingatkan urgensi dan jatidiri seorang Wakil Rakyat. Semata agar ia pantas dicintai, disyukuri, didukung dan dibanggakan masyarakatnya. Maka, para wakil rakyat dengan kerendahan hati, segera bangun integritas dan kembangkan terus kapasitas. Dedikasi dan kontribusi hidup anda selama 5 tahun ke depan ada di sana.
Tidak ada yang abadi, selalu ada kesempatan untuk berubah dan berbenah.
Semoga semua wakil rakyat memilih untuk menjadi lebih baik. Memulai, berproses dan mengkhirinya dengan cara yang baik. Sesungguhnya jalan yang dipilih para wakil rakyat ini adalah jalan sulit dan menderita, jangan sampai berakhir hina tapi semoga bisa berakhir mulia.
SELAMAT BERJUANG,
Semoga Menjadi Jalan Kemuliaan Yang Bernilai di sisi NYA