Connect with us

Hi, what are you looking for?

Netizen Mass

Jadi Membingungkan, Siapa Sesungguhnya yang Mencuri dan Siapa yang Kecurian?

KUNINGAN (MASS) – Sdr. Ujang yang beralamat di Desa Cipedes Kec. Ciniru Kab. Kuningan adalah anggota dari kelompok PHBM yang bekerja sama dengan Perhutani.  Mereka  yang tergabung sebagai anggota PHBM mencurahkan segala upaya untuk memanfaatkan lahan perhutani, mereka berjuang dengan mengorbankan waktu, tenaga, fikiran, dan bahkan uang… Karena untuk bibit dan biaya pemeliharaan mereka mengupayakannya sendiri, dengan harapan dikemudian hari mereka akan dapat memetik hasilnya, karena sudah ada kesepakatan bagi hasil…
Akan tetapi segala pengorbanan yang dilakukan oleh kelompok PHBM tersebut bukannya memberikan manfaat dan dapat dipetik hasilnya… Ternyata malah ber-ujung petaka…
Senin (05/11) sekitar pukul 21.00. Malam2 ketika sedang beristirahat Sdr. Ujang salah seorang dari anggota PHBM ditangkap dan ditahan di Polres Kab. Kuningan atas tuduhan pencurian kayu.
Ketika dikonfirmasi, betul Sdr. Ujang mengakui jika kelompok PHBM telah menebang sekitar 47 pohon.  Karena mereka telah   menanam dan bertahun tahun memelihara sekitar 4000 pohon dilahan perhutani yang dikelola oleh anggota yang tergabung dalam PHBM… Sehingga karenanya mereka merasa punya hak.
Jika bagi hasilnya fifty fifty saja berarti mereka punya hak sebanyak 2000 pohon di area PHBM yang mereka kelola tersebut mereka menebang hanya sekitar 47 pohon saja kemudian dilaporkan hingga dijadikan sebagai tersangka tindak pidana pencurian… Menurut hemat kami kiranya terlalu berlebihan…
Mereka adalah masyarakat pedesaan yang awam, jika sebelum penebangan mereka tidak melapor dan minta izin terlebih dahulu, mungkin karena ketidak tahuan… Sikap yang bijak dari pihak perhutani seharusnya menyampaikan teguran terlebih dahulu, dan menyelesaikannya secara musyawarah dengan para pihak terkait.. Maka dengan demikian In Syaa Allah persoalannya akan dapat diselesaikan secara baik baik.. Sehingga kerja sama PHBM pun akan tetap terjalin dengan baik… Toh jumlah yang mereka tebang-pun hanya sebagian kecil saja dari yang menjadi haknya… Artinya dari pihak Perhutani tidak ada kerugian sama sekali…Yang ada malah sangat diuntungkan oleh kelompok yang tergabung dalam PHBM…

Kemudian jika memang  yang dilakukan oleh pihak Perhutani adalah merupakan upaya penegakan hukum… Maka pertanyaannya,  mengapa atas penyitaan barang bukti (BB) tidak dibuatkan berita acara penyitaannya.. Dan lagi pula bukankah penyitaan barang bukti tersebut seharusnya dilakukan dengan seijin ketua Pengadilan setempat ?
Bukankah melakukan penyitaan dengan tanpa dibuatkan berita acara penyitaannya  adalah  merupakan perbuatan melawan hukum, yang dapat dikwalifikasikan sebagai perbuatan pidana pencurian atau perampasan..??

Dengan kondisi sebagamana tersebut diatas malah membingungkan…”… SIAPA SESUNGGUHNYA YANG DAPAT DIANGGAP MELAKUKAN” TINDAK  PIDANA PENCURIAN ATAU PERAMPASAN…?? ”
Sdr Ujang menjadi anggota PHBM sejak tahun 2008…Berarti sudah 10 tahun mereka bekerja menanam pohon dan merawatnya..Dan sekarang memanennya…
Penulis: Totong Heriawan (Pemerhati Hukum)

Advertisement

Berita Terbaru

Advertisement
Advertisement

You May Also Like

Netizen Mass

KUNINGAN (MASS) – Jika dipampangkan foto-foto (di atas) kemudian ditanyakan; “.. SIAPA JAGOANMU ..? ” Tentu ini pertanyaan yang sangat sulit untuk menjawabnya. Karena...

Netizen Mass

Polres Kab. Kuningan : MOHON PENJELASAN ATAS “PENOLAKAN PENGADUAN” TINDAK PIDANA PENGGELAPAN —————————- Assalamualaikum wrwb,Advertisement. Scroll to continue reading. Rabu (281222) Saya mengantar Sdr....

Netizen Mass

KUNINGAN (MASS) – Upaya penegakan hukum dan disiplin terhadap masyarakat adalah merupakan tugas dan kewenangan Polri sebagai aparat penegak hukum, dan untuk itu patut...

Headline

CIWARU (MASS) – Menanggapi aspirasi yang berkembang di masyarakat dan para kades di wilayah Kuningan timur, anggota DPRD Kuningan Apang Sujaman angkat bicara. Politisi...

Anything

KUNINGAN (MASS) – Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Kuningan melakukan aksi sosial donor darah. Kegiatan ini  rutin bersama tim dari Palang Merah Indonesia (PMI)...

Netizen Mass

MUNGKINKAH ADA CELAH HUKUM YANG DAPAT MELOLOLOSKAN PELAKU TINDAK PIDANA DARI JERATAN HUKUM ?? Assalamualaikum wrwb, Sekitar Bulan Juli 2005 Saya dipercaya oleh pihak...

Government

KUNINGAN (MASS)- tentara Manunggal Masuk Desa (TMMD) ke-104 104 Dim 0615/Kuningan di Desa Legokherang Kecamatan  Cilebak tidak hanya menargetkan penyelesaian sarana prasarana fisik, melainkan...

Advertisement
Exit mobile version