KUNINGAN (MASS) – Kabar gembira bagi masyarakat Kuningan yang ingin mengabdikan diri di perusahaan umum daerah (perumda) Kuningan dengan gaji cukup menggiurkan. Pasalnya, terdapat 2 posisi penting yang kosong di PDAU dan BPR (Bank Kuningan).
“Iya betul ada 2 kekosongan jabatan. Satu di Perumda BPR Kuningan, jabatan Dewan Pengawas karena masa jabatannya (periode 2018-2022) telah berakhir 6 Juni 2022. Kemudian, jabatan direktur Perumda Aneka Usaha setelah ada keputusan bupati tentang pemberhentian direktur 2020-2025,” sebut Sekda Dr H Dian Rachmat Yanuar MSi, Senin (13/6/2022).
Untuk jabatan Dewan Pengawas Perumda BPR, jelasnya, terdiri dari 2 orang dengan komposisi 1 orang pejabat pemda dan 1 orang unsur independen. Namun pada 2 Juni 2022 telah dilakukan akselerasi pengisian jabatan Dewas melalui pengangkatan kembali 1 orang Dewas dari unsur independen yang memenuhi syarat atas nama Drs H Kamil Ganda Permadi MM.
“Ini untuk menghindari kekosongan jabatan dewas, yang mana jika terjadi kekosongan jabatan salah satu organ Perumda BPR maka konsekuensinya sanksi dari otoritas jasa keuangan,” terangnya.
Maka dari itu, lanjut Dian, saat ini terjadi kekosongan 1 orang jabatan dewas dari unsur pejabat pemda, yang mana pengisiannya akan ditempuh melalui mekanisme seleksi terbuka. Rentang waktu seleksi hanya 120 hari lantaran berkonsekuensi hukum jika tidak tepat waktu.
Begitu juga dengan pengisian kekosongan jabatan direktur PDAU, Dian mengatakan, akan ditempuh melalui seleksi dari unsur independen.
Untuk akselerasi pengisian jabatan pada kedua perumda tersebut, bupati telah membentuk tim seleksi untuk melakukan semua tahapan seleksi. Mulai dari menjaring bakal calon peserta seleksi, melakukan seleksi hingga menghasilkan 3 orang terbaik calon dewas BPR dan 3 calon direktur PDAU.
“Untuk kemudian masing-masing dipilih 1 orang calon oleh Kuasa Pemilik Modal (Bupati Kuningan, red) untuk menduduki jabatan Dewas BPR periode 2022-2026 dan jabatan Direktur PDAU periode 2022-2027,” ungkap Dian yang ditugaskan bupati menjadi ketua tim seleksi tersebut.
Khusus untuk 1 orang calon Dewas BPR terpilih, selanjutnya akan diusulkan kepada OJK untuk mendapatkan persetujuan/rekomendasi untuk diangkat secara definitif. (deden)