KUNINGAN (MASS) – IPPMK Jadetabek memberikan pernyataan sikap terhadap isu yang sedang hangat diperbincangkan oleh semua kaum marjinal belakangan ini yakni terkait Omnibus Law Undang-Undangan Cipta Kerja.
UU ini telah disahkan pada rapat paripurna Dewan Perwakilan RakyaT Republik Indonesia, Kuningan, pada selasa (6/10/2020).
Ada beberapa poin yang disampaikan melalui surat pernyataan tersebut yang ditandatangani oleh Ketua Umum IPPMK dan Sekertaris Umum IPPMK.
Tepatnya terdapat 5 poin pernyataan sikap. Poin pertama, IPPMK Jadetabek berharap untuk tinjauan kembali atas pengesahan UU Cipta Kerja (Cilaka) dengan ketidakseimbangan poin-poin yang terdapat didalamnya.
“Mendesak DPR RI agar meninjau kembali terkait pengesahan UU Cipta Kerja (Cilaka) dengan poin-poin yang tidak seimbang antara para investor dan kaum pekerja,” bunyi dalam pernyataan sikap.
Lalu poin kedua, IPPMK menolak UU Cipta Kerja yang terkesan memaksakan kehendak dengan tidak melibatkan organisasi masyarakat sipil.
“Menolak UU Cipta Kerja yang tersembunyi, terburu-buru hanya melibatkan kelompok pengusaha dan segelintir akademis, tanpa melibatkan siapapun dari kelompok terdampak atau organisasi masyarakat sipil. Dianggap terkesan memaksakan kehendak dalam pengesahannya.” Lanjutnya.
Kemudian untuk selanjutnya, IPPMK Jadetabek menekankan agar mengedepankan dan mensejahtrakan masyarakat Indonesia sesuai dengan amanat amandemen UUD 1945 alinea ke empat, serta merespon terhadap aspirasi rakyat dalam membuat dan menentukan sebuah kebijakan.
“Meminta kepada pemerintah pusat dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia untuk lebih tanggap dan responsif terhadap masukan-masukan dari rakyat/publik dalam membuat dan menentukan sebuah kebijakan,” sambungnya.(agus)