JAKARTA (MASS) – Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan penutupan sementara Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang belum memenuhi standar layanan. Hal tersebut disampaikan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayan, di Jakarta, Senin (23/3/2026).
Dadan menjelaskan, pesan khusus Presiden disampaikan bertepatan dengan momentum Hari Raya Idul Fitri, dengan penekanan pada peningkatan kualitas penyelenggaraan dan layanan SPPG. SPPG yang dinilai kurang memadai diminta untuk dihentikan operasionalnya sementara waktu hingga dilakukan perbaikan menyeluruh.
“Pesan khusus Presiden di Hari Raya Idul Fitri agar BGN meningkatkan kualitas penyelenggaraan dan layanan SPPG. SPPG yang kurang memadai agar ditutup sementara dan segera dilakukan peningkatan kualitas,” ujar Dadan.
Menindaklanjuti pesan presiden, kata Dadan, BGN langsung membentuk satuan tugas khusus untuk memantau pelaksanaan sertifikasi di seluruh SPPG. Menurutnya, ditahap awal, pengawasan difokuskan pada tiga sertifikasi utama, yaitu Sertifikat Laik Higiene dan Sanitasi (SLHS), Sertifikat Halal, serta sertifikasi HACCP (Hazard Analysis Critical Control Point).
Dadan menyebutkan, ketiga sertifikasi tersebut menjadi dasar penting dalam menjamin keamanan, kebersihan, dan kualitas makanan yang disajikan kepada masyarakat. Setelah terpenuhi, proses sertifikasi akan ditingkatkan ke sertifikat kualitas SDM.
“Setelah ketiga sertifikasi terpenuhi, akan meningkatkan ke sertifikat terkait kualitas SDM SPPG, baik chef, penjamah makanan, dan analisis lingkungan,” jelasnya.
Dadan menambahkan, kelengkapan sertifikasi akan menjadi acuan dalam sistem klasifikasi atau gradasi SPPG. Ia berharap sistem tersebut mampu menciptakan standar mutu yang terukur serta mendorong peningkatan kualitas layanan secara berkelanjutan.
Sementara itu, sambil menunggu terbentuknya lembaga akreditasi nasional untuk SPPG, BGN akan membentuk Tim Klasifikasi internal. Tim ini bertugas melakukan penilaian awal sekaligus mempersiapkan sistem akreditasi yang lebih terstruktur dan terintegrasi di masa mendatang.
BGN menilai langkah tersebut sebagai upaya strategis untuk memastikan program pemenuhan gizi berjalan optimal, aman, dan sesuai standar nasional maupun internasional.
“Sebelum lembaga akreditasi SPPG terbentuk, BGN akan membentuk Tim Klasifikasi internal sekaligus mempersiapkan secara sistematis menghadapi lembaga akreditasi eksternal,” tutup Dadan. (didin)













