Connect with us

Hi, what are you looking for?

https://www.google.com/adsense/new/u/0/pub-3893640268476778/main/editContentAds?webPropertyCode=ca-pub-3893640268476778&adUnitCode=1128420475

Government

Inilah Penjelasan Disdukcapil Terkait Antrian dan Denda pada Pembuatan KTP dan KK

KUNINGAN (MASS) – Tidak heran jika sebagian warga mengeluh dengan proses pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK). Hal ini karena masih terbatasnya pengetahuan warga terhadap Peraturan Daerah (Perda) dan dtambah dengan kurangnya sosialisasi tentang kependudukan dan pencatatan sipil.

Salah satunya terkait denda, untuk denda tertera pada selembar kertas yaitu denda bagi yang terlambat pelaporan pembuatan KTP atau KK sebesar Rp 25.000,-. Ini membuat sebagian masyarakat bertanya-tanya terkait hal tersebut.

“Memang blanko KTP itu bulan Januari, jadi untuk yang terlambat, yang hilang dan yang ganti status itu kita kenakan denda sesuai perda yakni Rp.25.000,-  dan untuk proses pembuatan KK itu harus ada KK orang tua dan KK mertuanya. Jadi nanti ada tiga, tanpa adanya 2 KK itu sulit sekali bagi kami,” ujar Kepala Drs H KMS Zulkifli MSi belum lama.

Ia menyebutkan,  batasan waktu proses pembuatan KTP paling lama 1 hari dan terkait batas pelaporan 2 minggu atau 14 hari lamanya. Ternyata ada juga nomor bokingan ataupun titipan yaitu antrian C atau surat keterangan mulai dari nomor 150 sampe 200.

Sementara, Kabid Pelayanan Dafduk Disdukcapil Mohamad Thofa SSi MT menjelaskan semua dipanggilnya nanti setelah jam 1, ba’da dzuhur. Diakui, memang tidak menurut no antrian, hanya dijamin yang dapat nomor antrian itu pasti dapat.

Ia mengatakan, masyarakat memang ada yang belum melakukan perekaman ulang,  dan tidak jarang No NIK yang dulu bisa jadi sudah dimiliki oleh orang lain. Masalah lain yakni satu orang  mendaftar 3-4 KTP, padahal batasan tiap Desa juga hanya diperbolehkan mendaftarkan KK/KTP maksimal 5 (lima).

“Seharusnya orang yang datang ke sini itu harus  melalui desa, kemudian kecamatan baru kemudian kesini, nah itu masalahnya, warga tidak melak

Advertisement
Advertisement

Berita Terbaru

Advertisement

You May Also Like

Advertisement mgid.com, 597873, LANGSUNG, d4c29acad76ce94f improvedigital.com, 1944, PENJUAL KEMBALI pubmatic.com, 161673, PENJUAL KEMBALI, 5d62403b186f2ace pubmatic.com, 161674, PENJUAL KEMBALI, 5d62403b186f2ace rubiconproject.com, 9655, PENJUAL KEMBALI, 0bfd66d529a55807 adyoulike.com, c1cb20fa2bbc39a8f2ec564ac0c157f7, LANGSUNG adyoulike.com, a15d06368952401cd3310203631cb18b, PENJUAL KEMBALI smartadserver.com, 4577, PENJUAL KEMBALI, 060d053dcf45cbf3 e-planning.net, 1c65d16a00e52342, LANGSUNG, c1ba615865ed87b2 adagio.io, 1417, PENJUAL KEMBALI onetag.com, 7cd9d7c7c13ff36, LANGSUNG appnexus.com, 13099, PENJUAL KEMBALI pubmatic.com, 161593, PENJUAL KEMBALI, 5d62403b186f2ace rubiconproject.com, 11006, PENJUAL KEMBALI, 0bfd66d529a55807 Video.unrulymedia.com, 586616193, PENJUAL KEMBALI appnexus.com, 15825, LANGSUNG, f5ab79cb980f11d1 sonobi.com, 4dd284a06a, PENJUAL KEMBALI, d1a215d9eb5aee9e appnexus.com, 15825, PENJUAL KEMBALI, f5ab79cb980f11d1 Media.net, 8CUTQ396X, LANGSUNG videoheroes.tv, 212716, PENJUAL KEMBALI, 064bc410192443d8 sharethrough.com, YYFDsr3Y, PENJUAL KEMBALI, d53b998a7bd4ecd2 appnexus.com, 12976, PENJUAL KEMBALI, f5ab79cb980f11d1 rubiconproject.com, 25060, PENJUAL KEMBALI, 0bfd66d529a55807 video.unrulymedia.com, 170071695, PENJUAL KEMBALI Contextweb.com, 562794, PENJUAL KEMBALI,89ff185a4c4e857c amxrtb.com, 105199704, LANGSUNG indexexchange.com, 191503, PENJUAL KEMBALI, 50b1c356f2c5c8fc openx.com, 559680764, PENJUAL KEMBALI, 6a698e2ec38604c6 rubiconproject.com, 23844, PENJUAL KEMBALI, 0bfd66d529a55807 adform.com, 2865, PENJUAL KEMBALI pubmatic.com, 161527, PENJUAL KEMBALI appnexus.com, 12290, PENJUAL KEMBALI, f5ab79cb980f11d1 sharethrough.com, a6a34444, PENJUAL KEMBALI rubiconproject.com, 23844, RESELLER openx.com, 559680764, RESELLER
Exit mobile version