KUNINGAN (MASS) – Jika Caleg Gerindra, Sri Laelasari berujung pada perbaikan sertifikat DB1-DPRD Kab/Kota, lain halnya dengan Caleg Demokrat, Hj Titi H Noorbandah. Pada sidang Penyelesaian Dugaan Pelanggaran Administratif, Selasa (21/5/2019), Bawaslu Kuningan memutuskan laporan dari timses Titi tidak terbukti.
Sidang itu sendiri digelar pukul 14.30 WIB yang merupakan lanjutan dari sidang hari pertama, Senin (20/5/2019) kemarin. Ketua Bawaslu, Ondin Sutarman didampingi Abdul Jalil Hermawan dan Ikhsan Bayanullah yang tampil sebagai pimpinan sidang.
“Setelah dilakukan check and recheck di 7 TPS yang berada di Kecamatan Kuningan, Ciniru dan Sindangagung, semuanya sesuai. Tidak seperti yang dilaporkan timses bu Titi,” terang Ondin usai sidang.
Sidang putusan tersebut tidak berlangsung lama mengingat hanya membacakan putusan saja. Setelah pembacaan putusan itu, timses Titi tidak menyanggahnya. Dengan begitu permasalahan tuntas sampai di situ tanpa harus ada perbaikan DB1 seperti yang menimpa Sri Laelasari.
Selain dihadiri para ketua PPK Kecamatan Ciniru, Kuningan dan Sindangagung, sidang putusan bawaslu ini disaksikan pula para petugas KPPS. Mereka ingin mengetahui bagaimana hasil dari lelahnya bekerja dalam menyukseskan Pemilu 2019.
“Hanya nonton dari luar (petugas KKPS, red). Sempet sih mereka nyeletuk karena telah dianggap tidak bekerja dengan baik, tapi gak berkepanjangan,” ucapnya.
Dalam kasus tersebut, timses Titi berstatus sebagai pelapor. Sedangkan terlapornya ketua PPK Ciniru, Sindangagung dan Kuningan. (deden)