KUNINGAN (MASS)- Sebagai upaya penguatan Tim Focal Point Pengarusutamaan Gender, Dinsos PP dan PA Kabupaten Kuningan pada Jumat (9/3/2018) menggelar kegiatan fasilitas focus grup discussion focal point PUG.
Acara ini dihelat di Aula Inspektorat Kuningan dan juga dihadiri oleh Kepala Inspektorat Kuningan H Kamil Ganda Permadi. Total ada 45 peserta yang hadir. Mereka terdiri dari 15 orang auditor dan pengawas inspektorat, serta 30 orang anggota focal point PUG Kabupaten Kuningan.
Menurut Kadinsos PP dan PP H Uus Rusnandar melalui Kabid Pemberdayaan Perempuan Hj Iin Hartini SSos MSi, tujuan dari kegiatian ini adalah bahwa strategi pengintegrasian gender melalui perencanaan, penyusunan, pelaksanaan, penganggaran, terhadap program dan kegiatan pembangunan sudah dilaksanakan pemerintah Kabupaten Kuningan sejak 2012. Namun dari sisi pengawasan monitoring dan evaluasi belum dilaksanakan.
Sehingga lanjut dia, diperlukan penguatan komitmen bersama untuk melaksanakan strategi PUG secara paripurna. Hal ini untuk mendorong, mengefektifkan dan mengoptimalkan implementasi pengarusutamaan gender dalam pelaksanaan pembangunan di Kabupaten Kuningan di segala sektor.
Sementara itu, mengani output ada beberapa poin yakni dokumen hasil pengawasan inspektorat terhadap perencanaan dan penganggaran responsif gender.
Kemudian, perubahan pola pikir sistem perencanaan program dan kegiatan SKPD agar lebih responsif gender. Lalu, keterbukaan dalam memberikan informasi dan data tentang masalah ketimpangan gender dan potensi sumber daya pemecahannya.
Selanjutnya, potensi, sumber daya dan kemampuan yang dimiliki SDM untuk mengantisipasi dan memecahkan masalah ketimpangan gender dan terakhir komitmen terhadap pelaksanaan pengarusutamaan gender.
“Materi yang kita bahasa dalam pertemuan ini adalah 19 poin,” tandas Iin.
Mengenai hasil diskusi itu adalah ada lima poin yakni respon SKPD untuk implementasi PPRG terutama dalam rangka penilaian APE tahun 2018 diharapkan dapat serius mendukung penilaian, termasuk dukungan untuk implementasi miniatur pembangunan berbasis gender di lokasi P2WKSS.
Lalu, dengan pertemuan antara pengawas inpsektorat dengan perwakilan SKPD (focal point PUG) diharapkan akan terjadi kesatuan persepsi tentang implementasi PUG dalam pembangunan.
Bahwa lanujut Iin, dalam melaksanakan perencanaan hingga pengawasan, monitoring dan evaluasi kegiatan pembangunan, agar selain mengacu kepada RPJMD, serta juga mengacu kepada peraturan bupati nomor 35 tahun 2014 tentang rencana aksi pengarusutamaan gender.
Kemudian dari hasil diskusi itu adalah agar inspektorat terus membantu mendorong terwujudnya sistem data yang terpilah menurut jenis kelamin dan kebutuhan lainnya di SKPD, serta memanfaatkan semaksimal mungkin data yang ada sebagai acuan perencanaan pembangunan.
Dan terakhir agar inspektorat dalam memberikan rekomendasi dan saran kepada pemerintah daerah, juga mengedepankan aspek pembangunan berkesetaraan gender. (agus)