KUNINGAN (MASS) – Kantor Pertanahan (Kantah) ATR/BPN Kabupaten Kuningan mengumumkan lokasi-lokasi Kecamatan dan Desa di Kabupaten Kuningan yang terdaftar dalam Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kabupaten Kuningan untuk tahun 2026. Program strategis nasional ini bertujuan untuk mempermudah masyarakat dalam mengurus sertifikat tanah mereka.
Melalui akun resmi Kantor Pertanahan Kabupaten Kuningan, daftar kecamatan dan desa yang terlibat dalam program PTSL telah dipublikasikan di akun Instagramnya pada Kamis (22/1/2026), diantaranya yaitu Kecamatan Lebakwangi, Kuningan, Kramatmulya, Jalaksana, Nusaherang, Cigandamekar, Japara, Cipicung, Ciwaru, dan Garawangi.
Di Kecamatan Lebakwangi, desa-desa yang termasuk dalam program ini adalah Desa Bendungan, Desa Cinembeuy, Desa Langseb, dan Desa Mancagar. Sedangkan di Kecamatan Kuningan hanya ada satu yaitu Kelurahan Cirendang.
Selanjutnya, di Kecamatan Kramatmulya terdapat Desa Kalapagunung, dan di Kecamatan Jalaksana ada beberapa desa yang termasuk, seperti Desa Sukamukti, Desa Jalaksana, dan Desa Sayana. Kecamatan Nusaherang juga memiliki desa-desa seperti Desa Kertayuga, Desa Cikadu, dan Desa Haurkuning yang terdaftar.
Kecamatan Cigandamekar mencakup desa-desa seperti Desa Babakan Jati, Desa Bunigeulis, dan Desa Jambugeulis. Di Kecamatan Japara, desa yang terlibat dalam program ini antara lain Desa Citapen, Desa Dukuhdalem, dan Desa Japara.
Untuk Kecamatan Cipicung dan Ciwaru juga termasuk yaitu desa-desa seperti Desa Cimaranten, Desa Pamulihan, dan Desa Cilayung yang termasuk. Di Kecamatan Garawangi, terdapat Desa Cirukem, Desa Citiusari, dan Desa Gewok yang juga terdampak program ini.
Dengan adanya program ini, diharapkan masyarakat dapat lebih mudah mendapatkan kepastian hukum atas tanah mereka melalui proses pendaftaran yang lebih terstruktur dan sistematis. (raqib)







