KUNINGAN (Mass)- Minibus Luxio nopol B 1138 UKS yang mengalami kecelakaan di Tol Cipali ternyata mobil travel gelap. Meski berstatus travel ilegal namun para penumpang berhak mendapatakan santunan dari Jasa Raharja.
Kepala Jasa Raharja Provinsi Jawa Barat Delya Indra menerangkan, yang membuat penumpang berhak mendapatkan santunan karena terjadi tabrakan. Apabila terjadi kecelakan tunggal maka sudah dipastikan tidak akan mendapatkan santunan.
“Alasan itu yang membuat kami memberikan santunan kepada korban,” ucap Indra.
Ia menyebutkan, apabila mobil tersebut plat kuning maka meski terjadi kecelakaan tunggal, para penumpangnya berhak mendapatkan santunan. Ini yang membedakan dengan travel gelap.
Mengenai 10 penumpang yang mendapatkan santunan kata dia, karena sudah menjadi kewajiban Jasa Raharja memberikan santunan. Meski dalam aturan kapasitas mobil minibus untuk mengangkut 7 penumpang.
“Kami lebih fokus ke mobil yang mengalami tabrakan bukan masalah mobil tersebut travel gelap atau tidak. Karena kalau mobil travel itu ilegal dan kecelakaan tunggal maka sudah pasti tidak akan mendapatkan santunan,” tandasnya lagi.
Sementara itu, Kanit Laka Satlantas Polres Kuningan Ipda Dani Supriadi menyebutkan, kejadian akan menjadi perhatian serius mengenai maraknya travel gelap di Kuningan. Masalah travel gelap merupakan tanggungjawab semua pihak sehingga harus ditangani.
“Ya nanti kita bisa bahas masalah travel gelap dengan semua pihak karena juga banyak keluhan dari pengusaha resmi. Hal ini jangan sampai saling lempar,” jelasnya. (agus)