KUNINGAN (MASS)- Minat ibadah haji di Indonesia sangat tinggi, tak terkecuali di Kabupaten Kuningan.
Saat ini KSP Mekar Jaya Kuningan bisa memfasilitasi warga kota kuda untuk memujudkan rukun Islam nomor lima. Caranya sangat mudah, dimana warga harus daftar menjadi calon angggota.
“Program ini terbuka bagi siapa saja baik itu, wiraswasta, karyawan, ASN, TNI, hingga Polri,” ujar Manajer KSP Mekar Jaya Kuningan, Nana Sumarna MSi, Sabtu (12/9/2020).
Untuk persyaratan adalah usia minimal 21 tahun dan maksimal 55 tahun pada saat daftar. Sedangkan pengajuan pembiayaan setoran awal cukup Rp1,2 juta/ orang. Biaya itu termasuk biaya administrasi dan asuransi.
Nana menyebutkan, untuk angsuran per bulan jangka waktu Rp 625 ribu dengan tenor 60 bulan. Dengan berbagai kemudahan yang ditawarkan pihak ingin mewujudkan keinginan warga Kuningan.
“Mengenai persyatatan lanjut dia, tinggal bawa pas Poto asli suami dan Istri ukuran 3×4, copy KTP suami dan istri, copy Kartu Keluarga, ujarnya.
Selain itu juga membawa copy surat nikah / akta Cerai, surat keterangan penghasilan/leger baji bagi pegawai Tetap dan Surat Keterangan Usaha ( bagi non pegawai tetap )
Pria yang aktif diperbakin ini mengatakan, warga bisa datang Kantor Pusat yakni Jalan Raya Maleber Telepon (0232) 8890043 Fax (0232) 8890001.
Kemudian kantor Cabang di JaIa Simpang III Luragung Ciwaru (Komplek Ruko Kecamatan ) Telepon (0232) 870 153 dan Cabang Syariah / UKS : Jalan Raya Manggari Sidaraja Kab Kuningan 45574 Telepon (0232) 876 244. (agus)
PROGRAM PERENCANAAN IBADAH HAJI KSP MEKAR JAYA KUNINGAN
(Langsung mendapatkan Porsi Haji )
Calon Anggota :
-Wiraswasta, Karyawan, ASN, TNI, POLRI
-Usia Minimal 21 tahun Maximal 55 tahun saat daftar Pengajuan Pembiayaan
Setoran Awal Rp. 1.200.000,- per orang
( termasuk Biaya Aministrasi dan Asuransi )
Angsuran Per bulan
Jangka Waktu : Rp. 625.000,–: 60 bulan
Persyaratan :
1.Pas Poto ASLI Suami dan Istri ukuran 3×4
2.Copy KTP suami dan istri
3.Cop Kartu Keluarga
4.Copy Surat Nikah / Akta Cerai
5.Surat Keterangan Penghasilan / Leger Gaji ( Bagi pegawai
tetap)
6.Surat Keterangan Usaha ( bagi non Peg. Tetap )