KUNINGAN (MASS)- Kuasa hukum terlapor kasus dugaan pelecehan seksual terhadap penumpang taksi online, selain membeberkan bukti terkait Ana Yuliana dari hasil pengaku Dani, juga membeberkan fakta lainnya. Fakta tersebut ada dugaan unsur pemerasan kepada Dani Mardiana dari Ana yang diwakili oleh Lela. Lela adalah pimpinan grup music dangdut bernama Seila Nada.
“Tanggal 22 Mei 2018 pihak keluarga mendatangi pihak pelapor untuk melakukan musyawarah dengan Ana. Ternyata diwakili oleh Lela,. Mereka meminta dana untuk penyelesaian masalah ini sekitar Rp50 juta,” tandas kuasa Hukum Dani, HEA Surya Atmaja SA SH MH CPL, kepada wartawan, Rabu (23/5/2018).
Bukan hanya meminta Rp50 lanjut dia, Lela juga meminta uang kadeudeuh diluar dari yang diminta tersebut. Tentu permintaan itu ditolak sehingga fakta tersebut diungkap agar semua mengetahui.
“Ada dugaan unsur pemerasan kepada Dani Mardiana dari Ana yang diwakili oleh Lela akan kami laporkan ke pihak Kepolisian di Polda Jawa Barat. Serta ada dugaan untuk menjatuhkan nama baik Grab dengan cara mem‐viralkan, padahal padahal Dani faktanya dalam keadaan offline,” jelasnya yang diamani oleh tim kuasa hukum lainnya yakni Alek Iskandar SE dan Vincentius Joko Hartanto.
Pihaknya pun akan melaporkan Ana dan Anita Mualafa ke Mabes Polri dengan dugaan UU ITE, karena telah menyebarkan dan menyuruh viral video porno tersebut yang membuat keresahan masyarakat.
Dalam kesempatan itu, selaku penasehat hukum Dani Mardiana dan melalui keluarga besar serta sahabat‐sahabat memohon maaf kepada seluruh masyarakat Kuningan khususnya dan seluruh masyarakat Indonesia yang telah melihat video porno yang disebarkan oleh Ana dan sahabatnya Anita Mualafa. Sebab, sudah menimbulkan kersehan terlebih di bulan yang baik ini.
“sekali lagi kami memohon maaf lahir batin yang dalam hal ini menimbulkan keresahan masyarakat,” tandasnya.
Surya juga tidak lupa mengucapkan banyak terimakasih kepada pihak Kepolisian Resort Kuningan, telah menerima dan mendengarkan keterangan Dani Mardiana dengan cara professional.
“Kami memohon kepada seluruh masyarakat Kuningan dan masyarakat Indonesia untuk menggunakan praduga tak bersalah kepada Dani Mardiana sehingga proses hukum ini mempunyai hukum tetap,” tambahnya. (agus)