KUNINGAN (MASS) – Pimpinan Cabang Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (PC IMM) Kuningan mengingatkan kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) agar tetap fokus menjalankan tugas dan tanggung jawab serta menjaga netralitasnya sebagai aparatur pelaksana negara.
Ketua Umum PC IMM Kuningan, melalui Ketua Bidang Hikmah Politik dan Kebijakan Publik, Immawan Shena Alsadat menjelaskan, pihaknya memberi warning tersebut karena beberapa pekan terakhir masyarakat Kuningan sedang dihebohkan dengan munculnya beberapa bakal calon yang akan bertarung pada pilkada Kabupaten Kuningan 2024.
Dan diantara beberapa bakal calon yang telah muncul, ada yang dari kalangan pejabat pemerintah Kabupaten Kuningan dan hingga hari ini masih berstatus sebagai ASN.
“Ada bakal calon yang muncul masih memiliki tanggung jawab di pemerintahan,” ujarnya, Sabtu (11/5/2024) sore.
Ia meminta kepada seluruh aparat pemerintah agar mematuhi aturan ASN , sebagaimana dijelaskan dalam UU bahwa ASN harus tetap netral tanpa bergabung menjadi simpatisan partai politik, serta tidak berpihak pada salah satu calon dan berpolitik praktis di muka publik.
“UU No. 20 tahun 2023 sudah sangat jelas melarang, dan ini mesti dipertegas,” tegasnya.
Shena meminta, bagi para pejabat dengan status ASN aktif yang sudah pasti akan bertarung pada kontestasi Pilkada nantinya, agar dapat mengindahkan aturan yang telah berlaku, dan alangkah baiknya segera mengundurkan diri dari jabatan pemerintahan/ASN. Sehingga tidak terjadi penyalahgunaan jabatan dan anggaran negara yang nantinya dapat berdampak buruk bagi perkembangan daerah.
“Jika semua sibuk berpolitik, siapa yang akan mengurusi daerah, tentunya banyak tugas yang akan terbengkalai,” ucapnya mewanti-wanti.
Senada, Ketua Umum PC IMM Kuningan Immawan Renis Amarulloh juga berpesan kepada KPU agar dapat transparan kepada publik terkait dengan status yang bakal calon Bupati Kabupaten Kuningan. Hal ini ditujukan agar tidak terjadi kegaduhan di tengah masyarakat.
“KPU harus pastikan agar pejabat resign dari ASN bila perlu harus dipubliskan sehingga masyarakat tidak menaruh kecurigaan pada calon terkait dan KPU sendiri,” ujarnya.
Seperti yang diketahui pilkada akan dilaksanakan secara serentak. Renis mengatakan, berdasarkan Peraturan Komisi Penyelenggara Umum (PKPU) nomor 2 tahun 2024 tentang tahapan pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota 2024 masa pendaftaran para calon akan dibuka pada tanggal 27 Agustus 2024 dan pemungutan suara yang akan dilakukan pada tanggal 27 November 2024 nantinya. (eki)