KUNINGAN (MASS) – DefinisI Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) adalah pembatasan kegiatan tertentu penduduk dalam satu wilayah yang diduga terinfeksi covid -19 untuk mencegah penyebarannya. Dilaksanakan selama masa incubasi terpanjang 14 hari dan dapat di perpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran.
Sedangkan tujuan PSBB ada empat poin yakni membatasi kegiatan tertentu dan pergerakan orang dan atau barang dalam rangka menekan penyebaran corana virus disease 19 (covid-19). Lalu, meningkatkan antisifasi perkembangan eskalasi penyebaran corana virus disease 19 (covid-19).
Kemudian, memperkuat upaya penanganan kesehatan akibat corana virus disease 19 (covid-19) dan menangani dampak sosial dan ekonomi dari penyebaran corana virus disease 19 (covid-19).
“PSBB diharapkan bisa dipatuhi bersama, sehingga pada lebaran nanti pandemic sudah selesai dan bisa dirayakan bersama, sehingga semua harus mendukung,” jelasnya, Selasa (5/4/2020).
Acep menerangkan, perbedaan PSBB dengan KWP adalah masalah waktu. Kalau KWP dari jam 6 sore sampai 6 pagi. Sedangkan PSBB ini lewih awal dua jam atau dari jam 4 sore sampai 6 pagi.
“PSBB lebih mudah karena melibatkan 27 kota/kabupaten yang ada di Jabar, Untuk wilayah 3 Cirebon pun lebih mudah berkoordinasi,” ujarnya.
Sekadar informasi jam operasional selama PSBB diatur seperti Angkutan Umum / Delman dari pukul 06.00-16.00 WIB, Pasar Rakyat / Tradisional Pukul 24.00-12.00 WIB. Sedangkan Pasar Modern, Pertokoan , Kaki Lima Pukul 08.00-16.00 WIB. (agus)
Beberapa hal yang perlu dipedomani selama PSBB
1.Pembatasan pembelajaran sekolah dan instansi pendidikan
2.Pembatasan aktivitas bekerja di tempat kerja
3.Pembatasan kegiatan keagamaan
4.Pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum
5.Pembatasan jam operasional
6.Pembatasan kegiatan sosial dan budaya
7.Pembatasan pergerakan orang dan barang dalam menggunakan moda transportasi
1.Pembatasan Pembelajaran sekolah dan institusi pendidikan
-Proses belajar di sekolah dan Institusi pendidikan dihentikan diganti Belajar dirumah dengan Media yang efektif
-Dikecualikan bagi lembaga pendidikan,pelatihan, penelitian yang berkaitan Dengan pelayanan kesehatan
2.Penghentian sementara aktivitas bekerja di tempat kerja/kantor
-Dikecualikan bagi: Perangkat daerah yang menyelenggarakan fungsi pelayanan langsung kepada masyarakat : Kebencanaan, Kesehatan, Perhubungan, Persampahan, Damkar, Trantib, Ketenagakerjaan, Ketahanan Pangan, Sosial, Pemakaman &Keuangan Daerah
-Termasuk pengecualian : seluruh kantor instansi pemerintahan berdasarkan pengaturan dari Kementerian &lpnk terkait, bumn/bumd yang turut serta dalam penanganan covid-19, pelaku usaha yang bergerak pada sektor Kesehatan, Bahan Pangan, Energi, Komunikasi &TI, Keuangan, Logistik, Perhotelan, Konstruksi, Industri Strategis, Pelayanan Dasar, Utilitas Publik &Industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional serta kebutuhan sehari-hari, ormas yang bergerak di sektor kebencanaan & sektor pertanian
3.Pembatasan Kegiatan keagamaan
-Penghentian sementara kegiatan keagamaan di tempat ibadah atau tempat tertentu
-Selama penghentian sementara kegiatan keagamaan di rumah ibadah dan/atau di tempat tertentu, kegiatan penanda waktu ibadah seperti adzan, lonceng, dan/atau penanda waktu lainnya dilaksanakan seperti biasa
-Pembimbing/guru agama dapat melakukan kegiatan keagamaan secara virtual atau secara langsung dengan menerapkan ketentuan mengenai jaga jarak secara fisik (physical distancing)
-Giat keagamaan dilaksanakan dirumah masing-masing
4.Pembatasan Kegiatan di Tempat/fasilatas Umum
-Pengelola tempat atau fasilitas umum wajib menutup sementara tempat atau fasilitas umum untuk kegiatan penduduk selama pemberlakukan PSBB
-Dilarang melakukan kegiatan lebih dari 5 orang di tempat atau fasilitas umum
–Dikecualikan untuk :
a.Memenuhi kebutuhan pokok dan/atau kebutuhan sehari-hari
b.Memenuhi kebutuhan pelayanan kesehatan,obat-obatan dan alat kesehatan
c.Kegiatam olah raga cecara mandiri
d.Bahan pokok dimaksud meliputi bahan pangan/makanan/minuman, BBM,gas, komunikasi dan TI,obat-obatan dan peralatan medis,keuangan,perbankan,logistik
5.jam operasional
-Angkutan Umum / Delman :Pukul 06.00-16.00 WIB
-Pasar Rakyat / Tradisional : Pukul 24.00-12.00 WIB
-Pasar Modern, Pertokoan , Kaki Lima : Pukul 08.00-16.00 WIB
6.pengaturan lainnya :
-Mengutamakan pemesanan barang secara daring dan/atau jarak jauh dengan fasilitas layanan antar
-Tidak menyediakan area tempat duduk (seating area) baik didalam maupun diluar toko
-Melakukan penerapan protokol pencegahan penyebaran corona virus disease 2019 (covid-19)
7.Pembatasan kegiatansosial budaya
-Penghentian sementara atas kegiatan sosial dan budaya yang menimbulkan kerumunan orang, termasuk perkumpulan atau pertemuan politik, olahraga,hiburan, akademisi,budaya dan unjuk rasa
-Dilarang berkurumun lebih dari 5 orang di tempat atau fasilitas umum dan pemda bekerjasama dengan TNI, POLRI untuk menindak dan mensosialisasikan
-Selama masa PSBB dikecualikan untuk khitanan,pernikahan dan pemakaman tetapi dilarang menyelenggarakan resepsi khitanan,pernikahan dan pernikahan hanya dilaksanakan di KUA dengan maksimal dihadiri 5 orang diluar calon pengantin/keluarga inti
8.Pembatasan kegiatan moda tranportasi
-Digunakan hanya untuk pemenuhan kebutuhan pokok dan/atau aktivitas lainnya yang diperbolehkan selama PSBB
-Melakukan disinfeksi kendaraan setelah selesai digunakan
-Menggunakan masker dalam kendaraan, juga sarung tangan(khusus pengendara motor)
-Membatasi jumlah orang paling banyak 50% (lima puluh persen)dari kapasitas kendaraan
-Tidak berkendara jika sedang mengalami suhu badan diatas Normal atau sakit
-Angkutan roda 2 berbasis aplikasi hanya mengangkut barang
-Angkutan roda 2 untuk tujuan melayani kepentingan masyarakat dan keperluan pribadi dapat membawa penumpang dengan syarat memakai masker, dalamkeadaan sehat dan alamat dalam kartu identitas harus sama
9.Zona check point kabupaten kuningan
5 Pos Check Pointp
-Pos Cibingbin
-Pos Sampora
-Pos CipasungDarma
-Pos MekarjayaCidahu
-Pos Mandirancan
10.Sanksi
-Teguran lisan dan atau penringatan tertulis
-Pengaman barang dan atau alat yang berpotensi menimbulkan pelanggaran
-Pembubaran dan atau penghentian sementara kegiatan
-Pembekuan izin dan atau pencabutan izin
-Tindakan lain yang bertujuan untuk menghentikan pelanggaran