Ingat! Selama PSBB Akitivitas di Luar Rumah Hingga Jam 4 Sore

KUNINGAN (MASS) – DefinisI Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB)  adalah pembatasan  kegiatan tertentu penduduk dalam satu wilayah  yang diduga terinfeksi  covid -19  untuk mencegah penyebarannya. Dilaksanakan selama masa incubasi  terpanjang 14 hari  dan dapat di perpanjang  jika masih terdapat bukti penyebaran.

Sedangkan tujuan PSBB ada empat poin yakni membatasi kegiatan tertentu dan pergerakan orang dan atau barang dalam rangka menekan penyebaran  corana virus  disease 19 (covid-19). Lalu, meningkatkan antisifasi perkembangan  eskalasi penyebaran  corana virus  disease 19 (covid-19).

Kemudian, memperkuat upaya penanganan kesehatan  akibat corana virus  disease 19 (covid-19) dan menangani dampak sosial dan ekonomi dari penyebaran corana virus  disease 19 (covid-19).

“PSBB diharapkan bisa dipatuhi bersama, sehingga pada lebaran nanti pandemic sudah selesai dan bisa dirayakan bersama, sehingga semua harus  mendukung,” jelasnya, Selasa (5/4/2020).

Acep menerangkan, perbedaan PSBB dengan KWP adalah masalah waktu.  Kalau KWP dari jam 6 sore sampai 6 pagi. Sedangkan  PSBB ini  lewih awal dua jam atau dari jam 4 sore sampai 6 pagi.

“PSBB lebih  mudah karena melibatkan 27 kota/kabupaten yang ada di Jabar, Untuk wilayah 3 Cirebon pun lebih mudah berkoordinasi,” ujarnya.

Sekadar informasi jam operasional selama PSBB diatur seperti Angkutan Umum / Delman  dari pukul 06.00-16.00 WIB, Pasar Rakyat / Tradisional  Pukul 24.00-12.00 WIB. Sedangkan Pasar Modern, Pertokoan , Kaki Lima  Pukul 08.00-16.00 WIB. (agus)

 

Beberapa hal yang perlu dipedomani selama PSBB

1.Pembatasan pembelajaran sekolah  dan instansi pendidikan

2.Pembatasan aktivitas bekerja di tempat kerja

3.Pembatasan kegiatan keagamaan

4.Pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum

5.Pembatasan jam operasional

6.Pembatasan kegiatan sosial dan budaya

7.Pembatasan pergerakan orang dan barang dalam menggunakan  moda transportasi

1.Pembatasan Pembelajaran sekolah dan institusi pendidikan

-Proses belajar di sekolah dan Institusi pendidikan dihentikan  diganti Belajar dirumah dengan  Media yang efektif

-Dikecualikan bagi lembaga pendidikan,pelatihan, penelitian  yang berkaitan  Dengan  pelayanan kesehatan

2.Penghentian sementara aktivitas bekerja di tempat kerja/kantor

-Dikecualikan bagi: Perangkat daerah yang menyelenggarakan fungsi pelayanan langsung kepada  masyarakat : Kebencanaan, Kesehatan, Perhubungan,  Persampahan, Damkar, Trantib, Ketenagakerjaan,  Ketahanan Pangan, Sosial, Pemakaman &Keuangan  Daerah

-Termasuk pengecualian : seluruh kantor instansi pemerintahan berdasarkan pengaturan dari Kementerian &lpnk terkait, bumn/bumd  yang turut serta dalam penanganan covid-19, pelaku usaha yang bergerak  pada sektor Kesehatan, Bahan Pangan, Energi, Komunikasi &TI, Keuangan,  Logistik, Perhotelan, Konstruksi, Industri Strategis, Pelayanan Dasar, Utilitas  Publik &Industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional serta kebutuhan  sehari-hari, ormas yang bergerak di sektor kebencanaan & sektor pertanian

3.Pembatasan Kegiatan keagamaan

-Penghentian sementara kegiatan keagamaan di tempat  ibadah atau tempat tertentu

-Selama penghentian sementara kegiatan keagamaan di rumah ibadah dan/atau di tempat  tertentu, kegiatan penanda waktu ibadah seperti  adzan, lonceng, dan/atau penanda waktu  lainnya dilaksanakan seperti biasa

-Pembimbing/guru agama dapat melakukan kegiatan keagamaan secara virtual atau  secara langsung dengan menerapkan  ketentuan mengenai jaga jarak secara fisik  (physical distancing)

-Giat keagamaan dilaksanakan dirumah masing-masing

4.Pembatasan Kegiatan di Tempat/fasilatas Umum

-Pengelola tempat atau fasilitas umum wajib menutup sementara tempat atau fasilitas umum untuk kegiatan penduduk selama pemberlakukan PSBB

-Dilarang melakukan kegiatan lebih dari 5 orang di tempat atau fasilitas umum

Dikecualikan untuk :

a.Memenuhi kebutuhan pokok dan/atau kebutuhan sehari-hari

b.Memenuhi kebutuhan pelayanan kesehatan,obat-obatan dan alat kesehatan

c.Kegiatam olah raga cecara mandiri

d.Bahan pokok dimaksud meliputi bahan pangan/makanan/minuman, BBM,gas, komunikasi dan TI,obat-obatan dan peralatan medis,keuangan,perbankan,logistik

5.jam operasional

-Angkutan Umum / Delman :Pukul 06.00-16.00 WIB

-Pasar Rakyat / Tradisional : Pukul 24.00-12.00 WIB

-Pasar Modern, Pertokoan , Kaki Lima : Pukul 08.00-16.00 WIB

6.pengaturan lainnya :

-Mengutamakan pemesanan barang secara daring dan/atau jarak jauh dengan fasilitas  layanan antar

-Tidak menyediakan area tempat duduk (seating area) baik didalam maupun diluar toko

-Melakukan penerapan protokol pencegahan penyebaran corona virus disease 2019  (covid-19)

7.Pembatasan kegiatansosial budaya

-Penghentian sementara atas kegiatan sosial dan budaya yang menimbulkan kerumunan orang, termasuk perkumpulan atau pertemuan politik, olahraga,hiburan, akademisi,budaya dan unjuk rasa

-Dilarang berkurumun lebih dari 5 orang di tempat atau fasilitas umum dan pemda bekerjasama dengan TNI, POLRI untuk menindak dan mensosialisasikan

-Selama masa PSBB dikecualikan untuk khitanan,pernikahan dan pemakaman tetapi dilarang menyelenggarakan resepsi khitanan,pernikahan dan pernikahan hanya dilaksanakan di KUA dengan maksimal dihadiri 5 orang diluar calon pengantin/keluarga inti

8.Pembatasan kegiatan moda tranportasi

-Digunakan hanya untuk pemenuhan kebutuhan pokok dan/atau aktivitas lainnya yang diperbolehkan selama PSBB

-Melakukan disinfeksi kendaraan setelah selesai digunakan

-Menggunakan masker dalam kendaraan, juga sarung tangan(khusus pengendara motor)

-Membatasi jumlah orang paling banyak 50% (lima puluh persen)dari kapasitas kendaraan

-Tidak berkendara jika sedang mengalami suhu badan diatas Normal atau sakit

-Angkutan roda 2 berbasis aplikasi hanya mengangkut barang

-Angkutan roda 2 untuk tujuan melayani kepentingan masyarakat dan keperluan pribadi dapat membawa penumpang dengan syarat memakai masker, dalamkeadaan sehat dan alamat dalam kartu identitas harus sama

9.Zona check point kabupaten kuningan

5 Pos Check Pointp

-Pos Cibingbin

-Pos Sampora

-Pos CipasungDarma

-Pos MekarjayaCidahu

-Pos Mandirancan

10.Sanksi

-Teguran lisan dan atau penringatan tertulis

-Pengaman barang dan atau alat yang berpotensi menimbulkan pelanggaran

-Pembubaran dan atau penghentian sementara kegiatan

-Pembekuan izin dan atau pencabutan izin

-Tindakan lain yang bertujuan untuk menghentikan pelanggaran