KUNINGAN (MASS) – Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Kabupaten Kuningan tengah mencermati secara serius potensi pelanggaran hukum yang terjadi dalam kasus aktivitas perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Kuningan.
IMM menilai bahwa terdapat indikasi kuat adanya pembiaran oleh pejabat daerah terhadap aktivitas yang telah dinyatakan ilegal melalui Surat Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN) dari Diskatan Kuningan. Meski KTUN tersebut secara tegas memerintahkan penghentian seluruh kegiatan salah satu perusahaan, aktivitas di lapangan masih terus berlangsung tanpa penindakan. Dalam hal ini, IMM sedang melakukan banding administratif terhadap tindakan tersebut kepada Bupati Kuningan.
Lebih dari itu, IMM melihat bahwa pembiaran ini bukan sekadar kelalaian administratif, melainkan berpotensi masuk dalam ranah tindak pidana, khususnya jika terbukti ada unsur kesengajaan atau kerja sama antara pejabat dan pihak perusahaan untuk mengabaikan keputusan hukum yang berlaku, melakukan kompori yang menguntungkan kelompok tertentu, dan lainnya.
Atas dasar itu, IMM menyatakan akan melakukan kajian hukum secara mendalam untuk mengidentifikasi apakah telah terjadi tindak pidana, baik dalam bentuk penyalahgunaan wewenang, pembiaran terhadap pelanggaran hukum, maupun pelanggaran terhadap perlindungan lingkungan hidup. IMM juga membuka kemungkinan untuk melaporkan kasus ini ke aparat penegak hukum apabila ditemukan bukti-bukti yang cukup kuat.
Sampai saat ini, ketika kita melakukan riset mendalam, ternyata kami menemukan data yang menunjukan adanya dugaan kuat bahwa di beberapa wilayah kabupaten kuningan yang ditanami kelapa sawit yang diduga ilegal, diduga dimiliki oleh beberapa pejabat.
Dengan demikian, dalam waktu dekat kami akan memvalidasi bukti-bukti dan kajian kami dari sudut hukum yang berbeda, salah satunya hukum pidana. Apabila bukti-bukti yang kami temukan benar dan meungkinkan untuk menempuh jalur hukum lainnya seperti jalur hukum pidana, tentu akan kami proses dan tempuh jalur tersebut.
IMM menegaskan bahwa langkah ini bukan semata-mata sebagai bentuk kritik terhadap pemerintah daerah, tetapi sebagai upaya menjaga supremasi hukum dan keberlanjutan lingkungan di Kabupaten Kuningan. IMM mengajak seluruh elemen masyarakat untuk turut mengawasi dan mendukung proses hukum yang adil dan transparan dalam kasus ini demi keberlangsungan tempat hidup dan mati masyarakat Kabupaten Kuningan.
Oleh : Roy Aldilah, Kabid Hikmah PC IMM Kuningan, -yang peduli akan lingkungan di masa yang akan datang-.
