KUNINGAN (MASS) – Ketua Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Kabupaten Kuningan, Roy Aldilah, menyatakan dukungannya terhadap wacana pengembangan energi panas bumi (geothermal) di lereng Gunung Ciremai. Namun, ia menegaskan bahwa pengembangan energi tersebut harus disertai perlindungan lingkungan, jaminan keselamatan masyarakat, dan keadilan ekologis.
Menurut Roy, geothermal merupakan salah satu sumber energi terbarukan yang berpotensi mendukung percepatan transisi energi nasional. Meski demikian, potensi tersebut harus diimbangi dengan perencanaan yang matang, kajian ilmiah yang transparan, serta langkah mitigasi terhadap risiko yang mungkin muncul selama proses eksplorasi maupun eksploitasi.
Pandangan itu disampaikan Roy sebagai refleksi atas kunjungannya ke kawasan pengembangan geothermal di Garut. Pengalaman dari daerah yang telah mengembangkan energi panas bumi itu, menurutnya, dapat menjadi bahan pembelajaran bagi Kabupaten Kuningan dalam menyikapi wacana pengembangan energi serupa di kawasan lereng Ciremai.
Roy menilai, pembahasan mengenai geothermal tidak seharusnya hanya dilihat sebagai pertentangan antara kepentingan pembangunan energi dan perlindungan lingkungan. Hal yang lebih penting adalah memastikan bahwa transisi energi berjalan secara bertanggung jawab tanpa mengabaikan potensi dampak ekologis maupun sosial.
“Kami tidak menolak kemajuan energi, tetapi kami menolak cara pandang pembangunan yang menganggap risiko kerusakan lingkungan sebagai sesuatu yang bisa diabaikan. Geothermal memang energi terbarukan, tetapi proses pengembangannya tetap memiliki risiko. Jangan sampai masyarakat hanya dijanjikan manfaat energi, sementara persoalan lingkungan dan keselamatan justru menjadi beban mereka,” tegas Roy Aldilah, Senin (12/10/2026).
Ia menambahkan, pengalaman dari sejumlah proyek geothermal di Indonesia perlu menjadi bahan evaluasi. Pada pengembangan geothermal di kawasan Gunung Slamet, Jawa Tengah, terdapat laporan dan kajian mengenai persoalan longsor serta kekeruhan sungai yang perlu diperhatikan dalam pengelolaan lahan.
Sementara itu, peristiwa di proyek Sorik Marapi, Sumatera Utara, pada 2021 dan 2022 menjadi pengingat mengenai pentingnya keselamatan operasional, termasuk risiko paparan gas hidrogen sulfida (H₂S) dan kejadian semburan liar (blowout).
Roy menegaskan bahwa pengalaman tersebut tidak berarti seluruh proyek geothermal pasti menimbulkan dampak serupa. Namun, berbagai risiko yang mungkin muncul harus diantisipasi melalui standar keselamatan yang ketat, pengawasan lingkungan yang konsisten, serta kesiapan menghadapi keadaan darurat.
“Jangan sampai kita baru berbicara tentang keselamatan setelah terjadi persoalan. Jangan sampai mata air, kestabilan tanah, lahan pertanian, dan keselamatan warga baru menjadi perhatian setelah masyarakat merasakan dampaknya. Prinsip pencegahan harus ditempatkan di depan, bukan menunggu kerusakan terjadi,” lanjutnya.
Roy mengingatkan bahwa Kabupaten Kuningan memiliki kepentingan besar dalam menjaga kawasan resapan air, sumber mata air, dan keseimbangan lingkungan. Karena itu, wacana pengembangan geothermal di lereng Gunung Ciremai perlu mempertimbangkan karakteristik ekologis wilayah secara menyeluruh.
Ia mendorong agar kajian mengenai kondisi geologi, potensi bencana, ketersediaan air, tutupan lahan, hingga dampak terhadap mata pencaharian masyarakat dilakukan secara terbuka dan dapat diuji secara ilmiah.
Menurutnya, pembangunan energi tidak boleh hanya diukur dari besarnya investasi, kapasitas listrik yang dihasilkan, atau keuntungan ekonomi yang dijanjikan. Pemerintah dan pihak pengembang juga perlu menjelaskan secara terbuka siapa yang memperoleh manfaat, siapa yang berpotensi menanggung risiko, serta bagaimana mekanisme perlindungan masyarakat akan dijalankan.
Atas dasar itu, Roy mendorong pemerintah dan pihak terkait untuk memperhatikan tiga hal utama dalam setiap rencana pengembangan geothermal.
Pertama, keterbukaan dokumen dan kajian lingkungan, termasuk potensi dampak terhadap sumber air, kestabilan lereng, tutupan lahan, dan keselamatan warga.
Kedua, pelibatan masyarakat secara bermakna sejak tahap perencanaan. Masyarakat harus memiliki akses terhadap informasi yang memadai serta ruang untuk menyampaikan aspirasi, pertanyaan, maupun keberatan.
Ketiga, jaminan mitigasi risiko melalui pemantauan independen, prosedur tanggap darurat, serta mekanisme pertanggungjawaban dan pemulihan apabila kegiatan terbukti menimbulkan kerusakan.
Roy juga menegaskan bahwa sosialisasi kepada masyarakat tidak boleh sekadar menjadi formalitas administratif. Partisipasi publik harus menjadi bagian nyata dari pengambilan keputusan, terutama ketika rencana proyek berpotensi memengaruhi lingkungan dan sumber penghidupan warga.
“Kuningan tidak boleh hanya menjadi tempat berlangsungnya pembangunan, tetapi masyarakatnya harus menjadi pihak yang dilindungi dan memperoleh manfaat secara adil. Kalau geothermal hendak dikembangkan, buktikan dengan data bahwa risikonya telah dikaji, mitigasinya siap, pengawasannya berjalan, dan masyarakat tidak ditinggalkan ketika persoalan muncul,” ujar Roy.
Lebih lanjut, Roy menyebut transisi energi sebagai kebutuhan penting di tengah tantangan perubahan iklim dan ketergantungan terhadap energi fosil. Namun, ia mengingatkan bahwa energi yang dikategorikan bersih tidak secara otomatis membuat seluruh proses pembangunan dan pengoperasiannya bebas dari dampak lingkungan.
IMM Kabupaten Kuningan, lanjutnya, akan terus mendorong kebijakan energi yang berbasis ilmu pengetahuan, transparansi, keselamatan, dan keadilan ekologis.
“Kemajuan energi tidak boleh dibayar dengan mengabaikan keselamatan rakyat. Kita membutuhkan energi untuk masa depan, tetapi kita juga membutuhkan air yang terjaga, lingkungan yang sehat, dan masyarakat yang terlindungi,” kata Roy.
Ia menegaskan bahwa pembangunan berkelanjutan bukan sekadar menghasilkan listrik, melainkan memastikan bahwa manfaat pembangunan dapat dirasakan tanpa mengorbankan lingkungan dan kepentingan generasi mendatang. (didin)
