KUNINGAN (MASS) – Perlu ditegaskan sejak awal: apa yang disampaikan oleh IMM terkait banding administratif bukanlah tafsir bebas, apalagi klaim sepihak. IMM hanya menjalankan amanat Undang-Undang Administrasi Pemerintahan.
Dalam Pasal 78 Ayat (4) UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, jelas dinyatakan bahwa “Banding administratif wajib diselesaikan dalam waktu 10 (sepuluh) hari kerja sejak permohonan banding diterima.”
Lebih lanjut, Pasal 78 Ayat (5) menyebutkan bahwa “Apabila dalam tenggang waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak diselesaikan, permohonan banding administratif dianggap diterima.”
Artinya sederhana: IMM tidak sedang membuat aturan sendiri, melainkan menagih agar aturan yang berlaku dijalankan. Maka, ketika ada pihak yang menyatakan “tidak mengerti maksud diterima” dan menganggapnya semata ranah persidangan, pertanyaannya justru terbalik—apakah benar-benar memahami undang-undang itu sendiri?
Di negara hukum, setiap warga negara memang wajib taat hukum. Namun lebih dari itu, pejabat publik punya kewajiban moral sekaligus konstitusional untuk memahami hukum secara menyeluruh. Bagaimana bisa pejabat mengurusi rakyat, jika undang-undang yang menjadi dasar negara hukum malah diabaikan atau seakan-akan tidak diketahui?
Dengan demikian, IMM hanya menempatkan diri sebagai bagian dari masyarakat sipil yang mengingatkan: hukum harus ditegakkan sebagaimana mestinya. Jika pejabat memilih tidak membaca atau berpura-pura tidak tahu, maka yang bermasalah bukan undang-undangnya, melainkan pemahaman pejabat-nya.
Oleh: Rennis Amrullah, Ketua PC IMM Kuningan
