KUNINGAN (MASS) – Pemerintah Desa Patalagan, Kecamatan Pancalang didemo warganya sendiri, Senin (19/5/2025) kemarin. Ternyata, aksi itu dilakukan karena masyarakat meminta hak sertifikat tanah melalui programm Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2020 lalu.
Pasalnya, masih ada sebagian setifikat yang belum diberikan kepada masyarakat. Dan dugaanya, sertifikat tanah warga itu justru digadaikan oleh orang lain.
Kala dikonfirmasi ke balai desa, persoalan tersebut dibenarkan oleh Kaur Tata Usaha dan Umum Yoga Maherna. Ia membenarkan bahwa aksi warga terkait meminta haknya terkait sertifikat tanah program PTSL.
“Iya betul kemarin senin ada demo warga terkait PTSL saya kurang tau kalo secara detailnya karena saya bekerja di desa dari tahun 2022 persoalan itu terjadi saat tahun 2020,” ujarnya dikonfirmasi, Kamis (22/5/2025) siang.
Sementara, dari keterangan warga setempat, Aiman yang salah satu koordinator aksi, menjelaskan bahwa di tahun 2020 masyarakat Patalagan mengikuti program pemerintah yaitu PTSL. Ada 1600 sertifikat yang didaftarkan dikeluarkan hanya 1300 sertifikat dengan biasa Rp 150 ribu.
“Kalau gak salah yang didaftarkan itu 1600 sertifikat, terus yang keluar kalau nggak salah itu 1300 sertifikat. Nah seharusnya kan tahun itu harus keluar pak, itu kan masuknya program nasional ya,” ucapnya.
Seharusnya, kata Aiman, seluruh sertifikat itu keluar pada tahun yang sama, namun anehnya ada beberapa sertifikat yang belum diberikan dengan alasan belum diterbitkan sertifikatnya. Terhitung sudah 5 tahun lamanya masyarakat mempertanyakan hal tersebut.
“Nah masalahnya ada sebagian yang tidak dibagikan dengan alasannya belum jadi menurut versi pemerintahan desa. Di tahun 2021 ditanyakan lagi ke pihak desa tapi ngomongnya belum jadi, sedangkan sertifikat yang lain sudah. Tahun 2022 ditanyakan lagi ke pihak desa katanya belum jadi, alasannya masih sama,” ujarnya.
Tiba-tiba, ungkap Aiman, tahun 2023 ada pihak Polsek Talun dan pihak Koperasi Gotong Royong yang mendatangi salah satu warga Patalagan. Pihak polisi dan koperasi yang datang itu untuk menagih tagihan yang belum dibayarkan. Warga keheranan padahal ia tidak pernah mengajukan pinjaman.
Ternyata sertifikat milik warga tersebut ada yang menggadaikan oleh orang lain. Dan saat itu, pemilik hanya punya fotocopiannya saja.
“Terus Bapak Mustofa bertanya-tanya emang kenapa Pak? Bahwa ini sertifikat bapak digadaikan oleh saudara E sudah berapa bulan tidak dibayar angsurannya, nah saudara Mustofa padahal setiap tahunnya suka bertanya ke pihak desa terkait sertifikatnya. Tiba-tiba kok kenapa sertifikatnya ada yang menggadaikan,” ungkap Aiman.
Akhirnya, kata Aiman kasus tersebut terbongkar. Pihak desa kemudian mengadakan mediasi antara pemilik sertifikat tanah dan orang yang menggadaikannya dengan penulis surat pernyataan dari orang yang menggadaikan sertifikat tersebut.
“Jadi awal-awal terbongkarnya tuh tahun 2023. Nah setelah itu dimediasi oleh pihak desa bahwa saudara E itu mengakui telah menggadaikan sertifikat tanah Bapak Mustofa dan berjanji akan mengembalikan dalam jangka 2 bulan jika tidak dikembalikan maka disilahkan untuk diproses secara hukum itu dicatat di surat pernyataan. Lewat tahun 2024 sampai sekarang 2025 itu tidak ada tindak lanjut dari pihak desa maupun dari bapak E,” lanjutnya.
Pemilik sertifikat tanahpun geram tidak ada tindak lanjut selama satu tahun lebih. Akhirnya Aiman dan Mustofa, pemilik sertifikat, melaporkan kasus tersebut ke Polres Kuningan. Hal tersebut diketahui oleh masyarakat yang juga sama yang dialaminya, lalu masyarakat berbondong-bondong ke balai desa untuk mempertanyakan hal itu.
Tidak disangka, lanjutnya, ternyata tidak hanya Mustofa melainkan sertifikat warga yang lain juga mengalami hal yang serupa.
“Nah di hari Jumat, saya dengan Bapak Mustofa pergi ke Polres itu melaporkan Bapak EN karena waktu itu ia sebagai panitia PTSL waktu itu, jadi kami melaporkan ke Polres bapak EN dan juga Bapak E. Nah setelah itu viral pak, masyarakat yang belum menerima sertifikat dari pemerintah desa itu akhirnya berbondong-bondong ke balai desa dan menanyakan sertifikat. Nah setelah diselidiki ternyata ada sebagian sertifikat juga yang digadaikan di bank lain,” pungkasnya. (rzl/mgg)
