KUNINGAN (MASS) – Anggota Komisi II DPRD Provinsi Jawa Barat Dapil 13 Jabar (Kuningan, Ciamis, Pangandaran, Kota Banjar), Ika Siti Rahmatika kembali melakukan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda) kepada Masyarakat. Kali ini, anggota dewan dari Fraksi PDI Perjuangan tersebut melakukan Sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Perempuan.
Ika menjelaskan, sosialisasi tersebut dilakukan untuk mengedukasi serta memastikan masyarakat, khususnya perempuan mendapat perlindungan yang layak.
“Kita ingin memastikan bahwa perempuan di Jawa Barat mendapatkan hak dan perlindungan yang layak, serta memiliki kesempatan yang sama untuk berkembang dalam berbagai sektor kehidupan,” ujar Ika dalam sambutanya saat agenda Sosperda di Balai Desa Geresik, Ciawigebang, Kuningan, Sabtu (8/2/2025).
Ia juga menjelaskan, adanya peraturan tersebut sangat bermanfaat bagi masyarakat sehingga implementasinya harus dikawal secara serius. Sebab, peraturan tersebut mengatur kerja sama antar-lembaga, pemberian penghargaan bagi pihak yang berkontribusi dalam pemberdayaan perempuan serta partisipasi masyarakat dan dunia usaha dalam mendukung program-program perlindungan perempuan.
Lebih lanjut, Ika juga mengungkap, pihaknya akan terus berusaha mengawal implementasi dari peraturan tersebut kepada masyarakat. Sebab menurutnya, adanya peraturan tersebut merupakan bentuk perhatian pemerintah kepada masyarakat khususnya kaum perempuan.
“Kami di DPRD akan terus mengawal implementasi Perda ini, memastikan bahwa regulasi yang sudah dibuat bisa berdampak nyata di masyarakat,” tandasnya.
Ia berharap, masyarakat baik perempuan maupun laki-laki mendapatkan edukasi tentang pemberdayaan dan perlindungan terhadap perempuan. Sebab, melindungi dan memberdayakan perempuan bukan hanya tugas kaum perempuan semata namun juga tugas seluruh elemen masyarakat. (deden)