KUNINGAN (MASS) – Andi dan Irma, orang tua bayi meninggal di RSUD Linggajati, pergi ke Jakarta mendatangi pengacara kondang Hotman Paris, Sabtu (12/7/2025).
Keduanya datang ke Hotman Paris didampingi pengacara dari Kresna Law Office Cirebon, yang juga tim Hotman 911 di Cirebon. Saat bertemu pengacara kondang tersebut, orang tua bayi bercerita panjang lebar. Kedatangan Andi dan Irma, diposting langsung oleh Hotman Paris.
Yang belum banyak dibahas dalam informasi sebelumnya, ternyata sang ibu bayi, sebelumnya memang punya kondisi khusus, autoimun. Namun, kondisi itu sudah dalam pantauan dokter yang bertugas di RSUD Linggajati.
“Punya autoimun, kondisinya tidak memungkinkan melahirkan secara normal,” kata Hotman Paris, diiyakan Irma.
Baca:
Dalam pertemuan tersebut, diulas kembali bagaimana kejadian yang menimpa keluarganya, hingga sang bayi meninggal dunia.
Kejadiannya Sabtu, 14 Juni 2025 malam. Irma sudah pecah ketuban dan sempat dibawa ke bidan, namun kemudian langsung direkoemndasikan ke RSUD Linggajati Kuningan.
Irma sempat masuk UGD, air ketuban yang pecah bahkan luber. Petugas kebersihan beberapa kali datang untuk membersihkan, namun dokter belum ada.
Hari berikutnya, tidak ada juga dokter yang menangani persalinan Irma. Saat itu, pihak keluarga sudah meminta bidan/perawat agar segera diperiksa langsung oleh dokter. Diceritakan Hotman, bidan sudah menelpon ke dokter kandungan sekali, namun tidak direspon.
“Dokter sangat tau, ibu Irma ini punya nota khusus, pasien ini tidak bisa melahirkan normal. (Kemudian pada hari berikutnya) saat diperiksa, bayi dalam kandungan sudah meninggal,” kata Hotman.
Pengacara yang juga dikenal karena penampilannya yang perlente itu, menduga adanya malpraktek yang menyebabkan bayi dari Irma dan Andi yang merupakan ojol itu meninggal dunia. Terlebih, bayi tersebut merupakan yang sudah ditunggu-tunggu dalam 7 tahun pernikahan.
“Kalo Kang Dedi Mulyadi dan Bupati Kuningan tidak segera mengganti direksi RSUD Linggajati, maka rakyat akan mempertanyakan,” kata Hotman sembari mengatakan, akan ada laporan pidana serta gugatan perdata pada para pihak, termasuk jajaran direksi. (eki)