KUNINGAN (MASS)- Pasca turunnya SE Bupati nomor 517/720/Diskopdagperin tentang Promosi dan Pemasaran Produk Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Lokal di hotel, restoran, rumah makan, kafé dan sejenisnya, pihak Diskopdagperin Kuningan langsung bergerak.
Pada Rabu (7/4/2021) para pengelola hotel, restoran dan kafe dikumpulkan di aula bank bjb. Mereka hadir untuk mengikuti sosialisasi SE tersebut.
“Alhamdulillah mereka sangat mendukung SE tersebut dan sepakat untuk melaksanakanya,” ujar Kadiskopdagperin U Kusmana MSi.
Pasca dengan hotel, restoran dan kafe, maka minggu depan dengan pengelola toko modern. Dengan cara seperti ini maka pelaku usaha akan cepat bangkit.
Sekedar mengingatkan, sektor Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) merupakan sektor yang sangat terdampak akibat adanya Pandemi Covid-19 di Kabupaten Kuningan.
Pemerirtah Daerah Kabupaten Kuningan berupaya membangkitkan kembali sektor UMKM dengan mendorong pemberdayaan UMKM.
Salah satu upaya yang dilakukan Pemerintah Daerah Kabupaten
Kuningan yaitu meningkatkan penggunaan produk dalam negeri.
Caranya dengan memberikan peluang kepada UMKM lokal Kabupaten Kuningan bisa memperkenalkan produk- produknya di outlet hotel- hotel.
Selain itu juga di setiap restoran, rumah makan, kafe dan sejenisnya yang berada di wilayah Kabupaten Kuningan.
Aturan ini tertuang melalui SE Bupati nomor 517/720/Diskopdagperin tentang Promosi dan Pemasaran Produk Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Lokal di hotel, restoran, rumah makan, kafé dan sejenisnya.
“Sehubungan dengan hal itu agar para pengusaha yang disebutkan diatas untuk memberikan kesempatan promosi dan pemasaran produk UMKM, maka mereka wajib menyediakan outlet/ display room untuk produk- produk UMKM Kabupaten Kuningan,” sebut Kepala Diskopdagperin Kuningan U Kusmana MSi.
Tentu lanjut Kusmmana dengan syarat dan ketentuan agar UMKM memperhatikan higyenitas dan kemasan (packaging) yang harus sesuai dengan yang tertera dalam peraturan perundang- undangan yang berlaku.
Kemudian, mereka juga membeli kebutuhan perhotelan dari para pelaku UMKM lokal yang berada di Kabupaten Kuningan.
Dalam hal penyajian menu makanan pendamping di hotel- hotel
agar memperhatikan kearifan lokal dengan menyajikan makanan
khas daerah Kabupaten Kuningan.
“Tentunya merupakan produk dari UMKM lokal Kabupaten Kuningan. SE ini diterbitkan tanggal 29 Maret dan berharap semua pihak mematuhinya,” ujarnya. (agus)