KUNINGAN (MASS) – Jika biasanya hanya para pegawai yang mendapat jaminan sosial ketenagakerjaan, kini sebanyak 3.247 pekerja rentan, termasuk petani tembakau dan cengkeh di Kabupaten Kuningan, mendapatkan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Tahun Anggaran 2025.
Program ini dilakukan melalui penyerahan simbolis Kartu BPJS Ketenagakerjaan oleh Bupati Kuningan, Dr. H. Dian Rachmat Yanuar, M.Si, Selasa (15/10/2025) di Aula Desa Manis Kidul, Kecamatan Jalaksana. Dalam sambutannya, Dian mengatakan bahwa jaminan sosial merupakan bentuk kepedulian pemerintah terhadap kesejahteraan masyarakat pekerja di sektor informal, terutama yang selama ini belum terlindungi.
“Program ini sebagai upaya memberikan rasa aman bagi para pekerja. Dengan perlindungan ini, mereka bisa bekerja dengan tenang dan produktif, karena tahu keluarganya juga dijamin,” ujar Bupati Dian.
Ia menambahkan, pemerintah daerah akan terus berupaya memperluas cakupan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi kelompok masyarakat rentan lainnya. Melalui BPJS Ketenagakerjaan, lanjut Dian, para pekerja berhak atas dua manfaat utama, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) yang menanggung biaya pengobatan dan pemulihan bagi peserta yang mengalami kecelakaan kerja hingga sembuh.
“Selain itu, terdapat Jaminan Kematian (JKM) yang memberikan santunan bagi ahli waris jika peserta meninggal dunia, termasuk beasiswa pendidikan untuk dua anak hingga jenjang perguruan tinggi,” ungkapnya.
Sementara, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Kuningan, Guruh Irawan Zulkarnaen, S.STP MSi, menyebutkan bahwa melalui DBHCHT Tahun 2025, Pemerintah Kabupaten Kuningan mengalokasikan Rp 218,19 juta untuk membiayai iuran JKK dan JKM bagi para pekerja rentan.
Peserta program ini tersebar di 10 kecamatan dan 83 desa, meliputi wilayah Jalaksana, Pancalang, Darma, Garawangi, Cibeureum, Cilimus, Kadugede, Nusaherang, Kuningan, dan Cigugur. (eki)