KUNINGAN (MASS)- Tidak bisa dipungkiri pola karir di ASN di Kuningan selama ini tidak berjalan di relnya. Sebagai buktin banyak ASN yang karirnya “nerekel” karena dekat dengan penguasa.
Tapi disisi lain meski pangkat sudah layak menduduki sebuah jabatan. Namun tidak bisa menikmati karena tidak ada faktor kedekatan dengan penguasa sehingga hanya bisa gigit jari.
Plt Bupati Kuningan Dede Sembada sadar dengan hal ini, maka ia pun mengeluarkan Peraturan Bupati Nomor 8 tahun 2018 Tentang
Tanda Pangkat dan Tanda Jabatan Pada Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Kuningan.
Baginya tidak ada kata terlambat untuk penerapan aturan karena memang di daerah lain sudah diterapkan sejak dikeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2007 tentang Lambang Daerah. Adapun tujuan utamanya lanjut Desem adalah meningkatkan disiplin dan wibawa serta motivasi kerja pegawai
“Apa yang kami lakukan ini untuk melindungi ASN. Pola karir mereka akan jelas dengan diberlakukan peraturan ini. Nanti tidak ada istilah kopral memimpin sersan. Ini bukan gagah-gagahan tapi ini bagin dari reforamasi birokrasi,” ujar Desem kepada wartawan, Senin (2/3/2018).
Aturan ini sudah resmi berlaku sejak awal april dan pihaknya pun sudah memberikan surat edaran kepada setiap SKPD. Dan pihaknya pun yakin ASN mematuhi karena hukumnya wajib.
Dengan aturan ini pun warga akan mudah melihat apakah yang menggunakan seragam itu sudah PNS atau tidak. Begitu juga mengenai jabatannya. Pasalnya, banyak kejadian ketika orang menggunakan pakaian disebut PNS padahal masih sukwan.
“Sekali lagi dengan Perbup ini maka tidak ada orang yang keukeuh maksa untuk naik jabatan meski belum memenuhi persyaratan. Terkait anggaran untuk pembeli tanda pangkat dan tanda jabatan tidak ditanggung oleh pemerintah tapi oleh ASN sendiri,” tandasnya Desem yang didampingi oleh Kabag Organisasi Agus Basuki dan Kabag Humas Setda Wahyu Hidayah.
Mengenai penggunaan tanda pangkat dan tanda jabatan hanya berlaku dua hari yakni Senin dan Selasa, ketika ASN menggunakan pakaian sergam khaki.
Sementara itu, sebagai tanda launching perbup ini maka pada saat apel pagi dilakukan pemasang kepada beberapa ASN oleh Desem. Memang terlihat gagah dengan adanya tanda pangkat dan tanda jabatan.
Ditempat yang sama, Kabag Organasi Agus Basuki menambahkan, untuk diluar ASN belum ada aturan pasti. Di beberapa daerah pemkabnya memberlakukan aturan atasan putih dan bawah sergam warga khaki. (agus)