KUNINGAN (MASS)- Siswa SMA/SM/ sederajat di Kabupaten Kuningan yang telah berusia 17 tahun mendapatkan Kartu Tanda Penduduk Elektronik dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kuningan. KTP-el ini merupakan hasil perekaman massal htahun 2018 di 20 SMA/SMK.
Penyerahan dilakukan Rabu (24/10/2018), bertempat di Kampus SMK 2 Kuningan. Penyerahan tersebut dilakukan secara simbolis kepada siswa-siswi SMK 2 Kuningan.
Menurut Kadisdukcapil Drs H KMS Zulkifli MSi, anak-anak 17 tahun atau siswa yang telah direkam ini merupakan pemilih pemula dalam pemilu 2019. Di Kabupaten Kuningan usia 17-22 tahun atau pelilih pemula berjimlah 99.112 dan telah melakukan perekaman sebanyak 88.490, sehingga yang belum direkam ada sebanyak 10.622 orang.
“Semoga akhir Desember 2018 ini semua dapat kita selesaikan, karena pusat akan melakukan penonaktivan data penduduk usia diatas 23 tahun jika mereka belum melakukan perekaman. Kebijakan tersebut terkait dengan syarat mutlak kewajiban adanya KTP elektronik untuk melakukan pemilihan pada pemilu 2019,” ujarnya.
Sementara itu, Bupati Kuningan Acep Purnama mengatakan, 17 April 2019 nanti akan berlangsung Pemilu Presiden Wakil Presiden, DPR, DPRD Kab/Kota, dan DPD. Salah satu syarat untuk dapat berpartisipasi dalam pemilu atau memilih adalah penduduk yang telah berusia 17 tahun pada saat hari pemilihan atau penduduk yang sudah menikah.
“Saya berpesan agar pemilih pemula atau siswa SMA/SMK untuk dapat menyalurkan hak pilihnya kepada calon yang dinilai bisa meneruskan Negara Kesatuan Republik Indonesia ke arah yang lebih baik. Jangan sampai pemilih pemula tidak menggunakan hak pilihnya atau golput,” pesannya.
Selain untuk pemilu, yang perlu dilakukan setelah memiliki KTP-el, khususnya kepada yang telah memiliki kendaraan bermotor adalah membuat Surat Izin Mengemudi (SIM ), sehingga tidak akan ditilang dalam menggunakan atau mengendarai kendaraan bermotor. (agus)