Connect with us

Hi, what are you looking for?

Government

Hore! Penyelenggaraan Acara, Hiburan, Hobby, Komunitas, Obyek Wisata dan Olahraga Berkelompok juga Diperbolehkan

KUNINGAN (MASS)- Bukan hanya dangdutan dan resepsi yang diperbolehkan tapi, juga Penyelenggaraan acara, hiburan, hobby, komunitas, obyek wisata dan olahraga berkelompok secara terbuka/tertutup diperbolehkan.

Hal ini tentu disambut baik terutama kicau mania yang sudah menjerit sejak lama. Begitu juga para EO yang ingin menggelar hiburan.

Bahkan, para pelaku olahraga juga sudah kegatelan ingin menyelenggarakan turnamen sepakbola. Untuk yang lain pun tidak jauh beda.

“Semoga ini jalan terbaik untuk menghidupkan kami para kicau mana. Terlalu lama kami tidak mencari nafkah. Sedangkan kebutuhan harus terpenuhi,” ujar Nana Rusmana salah seorang kicau mania. (agus)

Advertisement. Scroll to continue reading.

SE itu  NOMOR: 433 /375/HU Tentang Perpanjangan Kedua Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat,  Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro Dan  Pembentukan Posko Penanganan Coronavirus Disease 2019 Di Tingkat  Desa Dan Kelurahan Untuk Pengendalan Penyebaran  Coronavirus Disease 2019 di Kabupaten Kuningan.

Poin

10.Penyelenggaraan Acara, Hiburan, Hobby, Komunitas, Obyek Wisata Dan

Olahraga Berkelompok secara terbuka/tertutup diperbolehkan dengan penerapan

Advertisement. Scroll to continue reading.

protokol kesehatan yang lebih ketat dan mengikuti ketentuan sebagaimana

diatur dalam Peraturan Bupati Kuningan Nomor 86 Tahun 2020 tentang

Perubahan Keenam Atas Peraturan Bupati Kuningan Nomor 47 Tahun 2020

Tentang Pedoman Pelaksanaan Adaptasi Kebiasaan baru Dalam Rangka

Advertisement. Scroll to continue reading.

Penanganan Corona Virus Disease 2019 dengan ketentuan sebagai berikut:

1) Setiap penyelenggara kegiatan harus menunjuk ketua

bertanggungjawab secara menyeluruh selama berlangsungnya pelaksanaan kegiatan. panitia yang

2) Penanggungjawab acara, waktu acara kegiatan mengajukan ijin  

Advertisement. Scroll to continue reading.

dari Desa/Kelurahan yang melibatkan Babinsa, Babinkamtibmas,

Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatandengan melampirkan jadwal acara, waktu lokasi kegiatan, luas area dan jumlah peserta.

3)ljin menyertakan kelayakan penilaian terhadap kesiapan penyelenggaraan

protokol kesehatan.

Advertisement. Scroll to continue reading.

penyelenggaraan kegiatan diberikan setelah Desa/Kecamatan

4)Protokol Kesehatan penyelenggaraan acara, Hiburan, Hobby,Komunitas dan olahraga berkelompok:

a.Wajib memakai masker;

b.Menyediakan tempat cuci tangan dan atau menyediakan hand sanitizer;

Advertisement. Scroll to continue reading.

C.Kapasitas peserta sebanyak 50 % dari kapasitas area lokasidengan jarak antar pesertal meter;

d.Memasang

mengingatkan pengunjung/peserta agar selalu mengikuti ketentuan

jaga jarak minimal 1 meter, menjaga kebersihan tangan dan

Advertisement. Scroll to continue reading.

kedisiplinan penggunaan masker;

e.Jika pertemuan dilakukan di dalam ruangan, selalu menjaga kualitas udara di ruangan dengan mengoptimalkan sirkulasi udara dan sinar matahari, serta melakukan pembersihan filter AC

f.Waktu pelaksanaan  penyelangara acara hiburan,  hobby, kounitas,  dan olahraga berkelopk mulai pukul 08-16.00 WIB.

g.Waktu operasional obyek wisata mulai Pukul 06.00 18.00 WIB.

Advertisement. Scroll to continue reading.

5).Pemerintah akan menempatkan petugas dari Desa, Kecamatan,Kabupaten,  untuk melakukan pengawasan baik sebelum dan selama kegiatan acaraberlangsung.

6).Apabila terjadi pelanggaran/hal-hal yang tidak diharapkan petugas berwenang pembubaran melakukan teguran, melakukan penghentian dan atau pembubaran  acar kegiatan.

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Advertisement

Berita Terbaru

Advertisement
Advertisement

You May Also Like

Advertisement
Exit mobile version