KUNINGAN (MASS)- Bukan hanya dangdutan dan resepsi yang diperbolehkan tapi, juga Penyelenggaraan acara, hiburan, hobby, komunitas, obyek wisata dan olahraga berkelompok secara terbuka/tertutup diperbolehkan.
Hal ini tentu disambut baik terutama kicau mania yang sudah menjerit sejak lama. Begitu juga para EO yang ingin menggelar hiburan.
Bahkan, para pelaku olahraga juga sudah kegatelan ingin menyelenggarakan turnamen sepakbola. Untuk yang lain pun tidak jauh beda.
“Semoga ini jalan terbaik untuk menghidupkan kami para kicau mana. Terlalu lama kami tidak mencari nafkah. Sedangkan kebutuhan harus terpenuhi,” ujar Nana Rusmana salah seorang kicau mania. (agus)
SE itu NOMOR: 433 /375/HU Tentang Perpanjangan Kedua Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat, Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro Dan Pembentukan Posko Penanganan Coronavirus Disease 2019 Di Tingkat Desa Dan Kelurahan Untuk Pengendalan Penyebaran Coronavirus Disease 2019 di Kabupaten Kuningan.
Poin
10.Penyelenggaraan Acara, Hiburan, Hobby, Komunitas, Obyek Wisata Dan
Olahraga Berkelompok secara terbuka/tertutup diperbolehkan dengan penerapan
protokol kesehatan yang lebih ketat dan mengikuti ketentuan sebagaimana
diatur dalam Peraturan Bupati Kuningan Nomor 86 Tahun 2020 tentang
Perubahan Keenam Atas Peraturan Bupati Kuningan Nomor 47 Tahun 2020
Tentang Pedoman Pelaksanaan Adaptasi Kebiasaan baru Dalam Rangka
Penanganan Corona Virus Disease 2019 dengan ketentuan sebagai berikut:
1) Setiap penyelenggara kegiatan harus menunjuk ketua
bertanggungjawab secara menyeluruh selama berlangsungnya pelaksanaan kegiatan. panitia yang
2) Penanggungjawab acara, waktu acara kegiatan mengajukan ijin
dari Desa/Kelurahan yang melibatkan Babinsa, Babinkamtibmas,
Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatandengan melampirkan jadwal acara, waktu lokasi kegiatan, luas area dan jumlah peserta.
3)ljin menyertakan kelayakan penilaian terhadap kesiapan penyelenggaraan
protokol kesehatan.
penyelenggaraan kegiatan diberikan setelah Desa/Kecamatan
4)Protokol Kesehatan penyelenggaraan acara, Hiburan, Hobby,Komunitas dan olahraga berkelompok:
a.Wajib memakai masker;
b.Menyediakan tempat cuci tangan dan atau menyediakan hand sanitizer;
C.Kapasitas peserta sebanyak 50 % dari kapasitas area lokasidengan jarak antar pesertal meter;
d.Memasang
mengingatkan pengunjung/peserta agar selalu mengikuti ketentuan
jaga jarak minimal 1 meter, menjaga kebersihan tangan dan
kedisiplinan penggunaan masker;
e.Jika pertemuan dilakukan di dalam ruangan, selalu menjaga kualitas udara di ruangan dengan mengoptimalkan sirkulasi udara dan sinar matahari, serta melakukan pembersihan filter AC
f.Waktu pelaksanaan penyelangara acara hiburan, hobby, kounitas, dan olahraga berkelopk mulai pukul 08-16.00 WIB.
g.Waktu operasional obyek wisata mulai Pukul 06.00 18.00 WIB.
5).Pemerintah akan menempatkan petugas dari Desa, Kecamatan,Kabupaten, untuk melakukan pengawasan baik sebelum dan selama kegiatan acaraberlangsung.
6).Apabila terjadi pelanggaran/hal-hal yang tidak diharapkan petugas berwenang pembubaran melakukan teguran, melakukan penghentian dan atau pembubaran acar kegiatan.