KUNINGAN (MASS) – Ketua DPRD Kabupaten Kuningan Nuzul Rachdy SE mengaku sudah menerima keputusan Gubernur tentang PAW (Pergantian Antar Waktu) salah satu anggota DPRD.
Tidak hanya itu, pihaknya di DPRD melalui Badan Musyawarah (Banmus), sudah menjadwalkan pelantikan anggota anyar pengganti, yakni Hj Titi Huryasih.
Hal itu disampaikan Zul, sapaan akrab Ketua Dewan, sesaat setelah menggelar Banmus di Ruang Rapat Peripurna, Kamis (5/6/2025) siang ini.
“Tadi kita sudah putuskan di Banmus untuk melakukan pelantikan tersebut pada hari Rabu (pekan depan) tanggal 11 (Juni 2025),” kata Zul, saat ditodong wartawan soal hasil rapat.
Zul, kemudian menjelaskan alur PAW yang terjadi di internal DPRD Kabupaten Kuningan. Dimana, setelah BK menetapkan PAW dan diumumkan di Paripurna, pihaknya langsung bergerak cepat melengkapi berkas-berkas.
“Kita memyampaikan (berkas) ke KPU terhadap PAW saudara Rudi, kemudian KPU menyampaikan urutan berikutnya yaitu saudara Titi (dari PKB). Kemudian kita usulkan ke Gubernur melalui Bupati,” tuturnya.
Seperti diketahui, di awal periode ini, DPRD Kabupaten Kuningan terlibat banyak dinamika, termasuk salah satunya yang mengakibatkan PAW. (eki)
