KUNINGAN (MASS) – Meski hari ini, Rabu (11/6/2025), digelar pelantikan anggota DPRD Kabupaten Kuningan Hj Titi Huryasih, berkat PAW (Pergantian Antar Waktu), namun di waktu yang tak lama, ternyata 2 anggota dewan lainnya malah menyusul dilaporkan ke BK DPRD Kuningan.
Dua anggota dewan yang dilaporkan bernaung di dua partai berbeda, inisial S dan T. Keduanya dilaporkan oleh gabungan ormas yang mengatasnamakan dari FKGOL serta FMPK.
Salah satu pentolan ormas, Manaf Suharnaf, menyebut pihaknya tidak ingin pandang bulu menyikapi persoalan yang menyeret anggota dewan. Meski bukan korban langsung, ia menegaskan bahwa pihaknya melapor sebagai masyarakat.
“(Sekadang) Dua orang anggota dewan ke BK, karena kita tidak pandang bulu lah dari partai manapun nasionalis islam, semuanya kalo ini (terbukti melanggar etik) pasti ada sanksinya,” kata Manaf, di depan gedung dewan sesaat sebelum pelantikan PAW DPRD.
Tidak hanya ke DPRD, Manaf mengaku ada juga dari ormas yang melapor ke DPP dan DPD partai masing-masing. Laporannya sama, dugaan perselingkuhan. Meski pernah dibantah oleh anggota dewan terkait bahwa itu nikah sirih, pihak ormas menyebut percerian sepihak ini tidak menjaga marwah perempuan.
“Harapannya ya tindak sama lah dengan yang sekarang ini (kasus sebelumnya), harus tegaslah, jangan pandang bulu, tebang pilih. Semua harus karena ini nyangkut etika, etika sama aja kena sanksi,” tegas Manaf.
Sementara, Ketua BK DPRD Kuningan H Eman Sulaeman, kala dikonfirmasi hal itu membenarkan adanya laporan resmi ke sekertariat, dan sudah didisposisi ke dirinya. Laporan itu dari 2 gabungan ormas untuk 2 anggota.
“Sekarang (masih pembahasan) KUA- PPAS, minggu depan lah (mulai diproses),” jawab Eman, saat ditodong pertanyaan oleh wartawan. (eki)