Connect with us

Hi, what are you looking for?

Kuningan Mass

Anything

Hiburan Diperbolehkan, Job Manggung Berdatangan

KUNINGAN (MASS) – Adanya Perbup Nomor 57 Tahun 2020 Tentang Perubah Perbup 47  membuat para musisi yang ada di Kuningan sumringah. Perbup baru itu diterbitkan pada Jumat.

Perjuangan mereka agar bupati merivisi larangan hiburan dalam hajatan dikabul. Hal ini membuat job manggung mereka langsung  berdatangan.

“Job manggung lansgung masuk. Untuk  bulan Agustus baru masuk 3, bulan desember baru masuk 2,” ujar Lela Nurlaela dari Sella Nada, Jumat malam.

Lela mengaku, jumlah itu masih sedikit karena  mungkin masyarakat belum mengetahui  dan belum yakin akan adanya hiburan di buka kembali untuk hajatan.

Diterangkan, job yang masuk ke Sela Nada kebanyakan job dadakan, seperti di acara diner di hotel, villa atau objek wisata.

Perempuan yang merintas karir sejak lama ini menyebutkan job yang sudah masuk siang malam, tapi itu juga yang hajat masih mikir kembal karena yang malam haruss bernuansa nada dan dakwah, tidak boleh ada musik dangdutnya.

“Bagi kami akan patuh pada aturan dari bupati karena kalau tidak diijinkan kasihan musisi mau makan dari mana,” jelasnya.

Terpisah, Juru Bicara Crisis Center Agus Mauluidin SE mengaku, Perbup baru itu merupakan revisi dari Perbup 47.(agus)

D.JUKNIS PENYELENOGARAAN KEGITAN / HAJATAN

1.Setiap penyelenggaraan kegiatan / hajatan harus ada Penanggungjawab kegiatan yang dapat memastikan terlaksananya protokol kesehatan.

2.Penanggungjawab kegiatan / hajatan mengajukan ijin mulai dari Desa, Kecamatan yang melibatkan Babinsa, Babinkamtibmas, Muspika dengan melampirkan jadwal acara, waktu kegiatan, lokasi kegiatan, luas area dan jumlah undangan.

3.ljin penyelenggaraan kegiatan / hajatan diberikan setelah Desa / Kecamatan menyertakan kelayakan penilaian terhadap kesiapan penerapan protokol kesehatan

4.Protokol Kesehatan kegiatan / hajatan wajib :

a.Wajib memakai masker.

b.Menyediakan tempat cuci tangan dan atau menyediakan hand sanitizer

e.Melaksanakan penyemprotan / sterilisasi area dengan disinfektan.

d.Waktu pelaksanaan kegiatan / hajatan mulai pukul 08.00 WIB – 16.00 WIB dan waktu kunjungan / kehadiran undangandilakukan secara bertahap.

e.Kapasitas undangan sebanyak 30 % dari kapasitas area lokasi dengan jarak antar kursi 1 meter dan antrian I meter serta pemberian ucapan selamat tetap memastikan social dan fisikal distancing.

f.Acara prasmanan difasilitasi penyelenggara kegiatan / hajatan dengan cara mempergunakan peralatan makan sekali pakai atau dilayani petugas.

5.Diperbolehkan jika akan ada hiburan musik / gelar kesenian tradisional / budaya dengan terbatas dalam rangka pengiring kegiatan / hajatan dan harus bernuansa edukatif, relijius dan tetap mengacu pada protokol kesehatan.

Advertisement. Scroll to continue reading.

6.Diperbolehkan kegiatan untuk malam hari hanya untuk ceramah keagamaan, nada dan dakwah yang bertemakan edukatif, relijius dan sosialisasi penanganan covid-19 dengan tetap memperhatikan social dan fisikal distancing sesuai protokol

kesehatan.

7.Pemerintah akan menempatkan petugas dari Desa, Kecamatan, Kabupaten untuk melakukan pengawasan baik sebelum dan selama kegiatan / hajatan berlangsung.

8.Apabila terjadi pelanggaran / hal hal yang tidak diharapkan petugas berwenang melakukan teguran, melakukan penghentian dan atau pembubaran kegiatan hajatan.

Advertisement

Berita Terbaru

Advertisement
Advertisement

You May Also Like

Advertisement