KUNINGAN (MASS)- Insiden hewan ternak milik warga Desa Cipondok, Ciangir dan Sukaharja Kecamatan Cibingbin yang digigit anjing liar mendapatkan ganti rugi dari Pemkab Kuningan.
Seperti diketahui di tiga desa tersebut total ada 72 kambing dan 1 ekor anak sapi yang mati. Sebagan bentuk perhatian pemerintah memberikan ganti rugi.
Dari total yang digigit sebanyak 73 ekor dengan rincian 72 ekor kambing dan satu ekor kambing, ternyata yang diganti hanya 45 ekor.
“Penyerahan dilakukan di Bali Desa Cipondok. Mengenai alasan hanya 45 ekor, karena disesuaikan dengan anggaran APBD yang tersedia,” ujar Kadis Perikanan dan Peternakan Kabupaten Kuningan Drs Dadi Hariadi Msi melalui Kabid Perternakan Lya Priliawati, SPt MP, Rabu (27/10/2021).
Pihaknya berharap ganti rugi ini bisa membuat warga kembali beternak dan tidak ada lagi serangan seperti dulu.
Sementera itu, warga yang menerima ganti rugi menerima kambing dengan hati senang karena pemerintah ternyata sangat perhatian. (agus)