Connect with us

Hi, what are you looking for?

Headline

Hati-hati bagi Penumpang! Sabu Sudah Merambah Supir Bus

KUNINGAN (MASS)- Selain ekspos dari Satreskrim, pada acara pers rilis juga disampaikan pungkapan kasus yang dilakukan oleh pihak Satres Nakoba. Total ada tujuh kasus yang diungkap.

Adapun rinciannya pada bulan Januari 2021 sebanyak 3 Kasus (2 Kasus Lahgun Obat Keras Terbatas dan 1 Kasus Lahgun Narkotika jenis Sabu).

Sementara Pada bulan Februari 2021 sebanyak 4 Kasus (3 Kasus Lahgun Narkotika jenis Sabu dan 1 Kasus Lahgun Obat Keras Terbatas).

Dari tujuh kasus itu yang menarik adalah ditangkap supir bus di garasi mobil PT Luragung Jaya Utama yang beralamat di Desa Sindang Sinor Kecamatan Lebakwangi Kabupaten Kuningan.

Selain sang supir yang berinisal R (43), juga ditangkap satu pelaku MR (29). Total ada empat paket yang diamankan oleh pihak keposlian.

Menurut Kapolres AKBP Doffie Fahlefi Sanjaya yang didampingi Kasatres Narkoba Otong Jubaedi SH MAP, pada  Selasa (2 /2/2021) sekitat pukul 13.00 Wib telah terjadi tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu.

Lokasi di Garasi mobil PT. Luragung Jaya Utama yang dilakukan oleh tersangka MRwarga Desa Cihideung Girang Kecamatan Cidahu dan Rarga Desa Sidaraja Kecamatan Ciawigebang.

“Ketika dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap  MR ditemukan 1 paket sabu-sabu yang disimpan dibekas bungkus rokok,” ujar kapolres, Selasa (9/2/2021).

Begitu juga ketika dilakukan hal yang sama ke  tersangka R ditemukan  lebih banyak lagi yakni 3  paket sabu-sabu terbungkus plastik bening yang berada di bekas bungkus rokok.

Menurut pengakuan mereka bahwa sabu-sabu tersebut didapat dari H (DPO) warga Cirebon. Adapun barang bukti yang diamankan dari MR adalah  1  paket sabu-sabu dengan berat kotor 0,21 gram.

Kemudian, 1 (unit Handphone merk VIVO type Y15 warna merah berikut kartu Sim simpati, 1 (satu) bungkus bekas rokok. Sedangkan dari tangan R 3 paket sabu dengan berat kotor 0,26 gram, 0,49 gram, dan 0,30 gram dengan jumlah keseluruhan 1,05 gram.

Selain itu juga  a 1   bungkus bekas rokok , 1  buah Tas Slempang merk Guess warna hitam, dan 1  unit Handphone merek VIVO Y35 warna silver berikut kartu Sim.  (agus)

Berikut PASAL YANG DILANGGAR UNDANG-UNDANG RI NO. 35 TAHUN 2009 TENTANG NARKOTIKA

Pasal 114 Ayat (2)

Dalam hal perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual,membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar,menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram, pelaku dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga).

Pasal 112 Ayat (2)

Dalam hal perbuatan memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beratnya melebihi 5 (lima) gram, pelaku dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga).

Pasal 114 Ayat (1)

Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).

Pasal 112 Ayat (1)

Advertisement. Scroll to continue reading.

Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah).

Pasal 127 Ayat (1) Huruf (a)

Setiap Penyalah Guna:

  1. Narkotika Golongan I bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun.

UNDANG-UNDANG RI NO. 36 TAHUN 2009 TENTANG KESEHATAN

Pasal 197

Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah).

Pasal 196

Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Advertisement

Berita Terbaru

Advertisement
Advertisement

You May Also Like

Education

JAKARTA (MASS) – Bagaimana rasanya jika bulan Ramadan kali ini bisa menjadi momen istimewa bagi pelajar, tidak hanya untuk memperdalam ilmu agama, tetapi juga...

Headline

KUNINGAN (MASS) – Di tengah situasi krisis ekonomi di Kabupaten Kuningan, sejumlah pejabat daerah justru menuai kontroversi karena asyik menikmati hiburan dengan acara saweran....

Headline

JAKARTA (MASS) – Tahukah kamu? Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI) memberikan kado spesial bagi masyarakat yang berulang tahun. Dilansir dari saluran...

Government

JAKARTA (MASS) – Tahukah kamu? Usia pensiun di Indonesia kini bertambah menjadi 59 tahun loh. Melalui saluran resmi WhatsApp yang diakses pada Selasa, (21/1/2025),...

Economics

JAKARTA (MASS) – Pernahkah kamu bertanya-tanya bagaimana perkembangan nilai tukar Rupiah dan stabilitas perekonomian Indonesia di tengah tantangan global? Kali ini, Bank Indonesia melalui...

Business

KUNINGAN (MASS) – Toko bahan bangunan kenamaan, RKM, kini hadir di Kabupaten Kuningan tepatnya di Jalan Siliwangi Blok Cilame No.73, Cirendang, Kecamatan Kuningan. Ritel...

Incident

KUNINGAN (MASS) – Di balik ketenangan Desa Kertawirama, Kecamatan Nusaherang, hujan deras pada Minggu, (12/1/2025), menyisakan ancaman yang tak terlihat sebelumnya. Saluran drainase yang...

Incident

KUNINGAN (MASS) – Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Kuningan melaporkan kejadian tanah longsor di Dusun 2 Blok Pahing RT. 007 RW. 002, Desa...

Netizen Mass

KUNINGAN (MASS) – Pada tanggal 13 Januari Tahun 2025 masyarakat Kabupaten Kuningan dikejutkan dengan pemberitaan yang tidak menyenangkan, yang semestinya anggota dewan perwakilan rakyat...

Netizen Mass

KUNINGAN (MASS) – Baru-baru ini, masyarakat Kabupaten Kuningan dikejutkan dengan berita terkait tindakan perselingkuhan yang melibatkan seorang anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten...

Incident

KUNINGAN (MASS) – Ketika langit Los Angeles berubah menjadi abu-abu pekat, rasa cemas menyelimuti jutaan warga. Angin Santa Ana yang biasanya membawa suasana hangat,...

Anything

KUNINGAN (MASS) – Sebagai bentuk rasa syukur atas suksesnya pelaksanaan Pilkada Gubernur/Wakil Gubernur Jawa Barat dan Bupati/Wakil Bupati Kuningan tahun 2024, para penyelenggara Pilkada...

Incident

KUNINGAN (MASS) – Tanah longsor melanda Dusun Pasawa, RT 01 RW 04, Desa Sumberjaya, Kecamatan Ciwaru, Kabupaten Kuningan, pada Jumat, (10/1/2025), sekitar pukul 17.00...

Headline

KUNINGAN (MASS) – Tiga orang pendaki yang diketahui berasal dari salah satu Ponpes ternama di Kuningan berhasil dievakuasi dalam kondisi selamat setelah sempat tersesat...

Netizen Mass

KUNINGAN (MASS) – Tidak banyak yang menyangka bahwa konsep wisata bisa aplikasikan tidak di tempat yang strategis dan ramai. Hal tersebut hanya perlu untuk...

Religious

LURAGUNG (MASS) – DKM Masjid Baiturrohmat Desa Benda bersama Pemuda Pancasila (PP) PAC Luragung menggelar kegiatan sosial bertajuk Jum’at Berbagi Berkah. Kegiatan tersebut berlangsung...

Netizen Mass

KUNINGAN (MASS) – Kuningan, kabupaten yang dikenal dengan keindahan alam dan kearifan lokalnya, sayangnya juga tak luput dari permasalahan kriminalitas.  Meskipun angka kriminalitas mungkin...

Education

KUNINGAN (MASS) – Beberapa mahasiswa dari Program Studi PJKR Universitas Muhammadiyah Kuningan (UMK) menjalin silaturahmi dengan Dinas Pendidikan Kabupaten Kuningan pada Senin (06/01/2025). Menurut...

Anything

KUNINGAN (MASS) – Sebagai bentuk refleksi dalam memperingati Hari Lingkungan Hidup, Dimas Hidayatullah, seorang Pegiat Adiwiyata, Kalpataru, dan Proklim (Program Kampung Iklim), mengingatkan masyarakat...

Government

KUNINGAN (MASS) – Pasca ditetapkan sebagai pasangan Bupati dan Wakil Bupati Kuningan terpilih, Dr. H. Dian Rachmat Yanuar, M.Si, dan Tuti Andriani, S.H., M.Kn,...

Government

KUNINGAN (MASS) – Setelah rapat pleno terbuka yang menetapkan pasangan calon bupati dan wakil bupati Kuningan terpilih hasil pemilihan tahun 2024, suasana hati Dr....

Headline

KUNINGAN (MASS) – Kasus bunuh diri kembali mengguncang Kelurahan Kuningan. Agus (50), seorang warga Purwawinangun, ditemukan tewas di kontrakan yang ia tempati di RT...

Headline

KUNINGAN (MASS) – Sebuah angkot 06 hangus terbakar saat membawa penumpang di pertigaan Terminal Kertawangunan, Kamis sore, (9/1/2025). Insiden tersebut terjadi dengan cepat, menyebabkan...

Government

KUNINGAN (MASS) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kuningan resmi menetapkan pasangan Dian-Tuti (Dirahmati) sebagai Bupati dan Wakil Bupati Kuningan terpilih dalam Pilkada 2024....

Economics

KUNINGAN (MASS) – Harga sejumlah bahan pokok di Pasar Kepuh, Kuningan, mengalami fluktuasi pada hari ini, Kamis (9/1/2025). Beberapa komoditas, seperti gula pasir, cabai,...

Economics

KUNINGAN (MASS) – Tahukah kamu bahwa membuka toko swalayan modern di Kabupaten Kuningan ternyata tidak semudah yang dibayangkan? Jika kamu berencana untuk mendirikan toko...

Headline

JAKARTA (MASS) – Dunia hiburan dan politik tanah air kembali berduka. Nurul Qomar, pelawak senior sekaligus mantan politikus, meninggal dunia pada (Rabu, 8/1/2025) di...

Education

KUNINGAN (MASS) – Mahasiswa Program Studi Pendidikan Guru Sekolah Dasar (PGSD) Semester 5 Universitas Islam Al Ihya (UNISA) Kuningan melaksanakan observasi di Sekolah Luar...

Netizen Mass

KUNINGAN (MASS) – Perkembangan peradaban dunia khususnya dalam bidang teknologi, telah mengubah fundamental cara manusia menjalani kehidupan. Teknologi yang semakin canggih tidak hanya mengubah...

Netizen Mass

KUNINGAN (MASS) – Dalam diskusi bertajuk “Ngaji Kitab Bidayatul Hidayah #1,” yang diadakan oleh Kofi Santri Institute, Imam Al-Ghazali menjadi sorotan utama. Pada sesi...

Advertisement
Exit mobile version