Connect with us

Hi, what are you looking for?

Kuningan Mass

Headline

Hati-hati bagi Penumpang! Sabu Sudah Merambah Supir Bus

KUNINGAN (MASS)- Selain ekspos dari Satreskrim, pada acara pers rilis juga disampaikan pungkapan kasus yang dilakukan oleh pihak Satres Nakoba. Total ada tujuh kasus yang diungkap.

Adapun rinciannya pada bulan Januari 2021 sebanyak 3 Kasus (2 Kasus Lahgun Obat Keras Terbatas dan 1 Kasus Lahgun Narkotika jenis Sabu).

Sementara Pada bulan Februari 2021 sebanyak 4 Kasus (3 Kasus Lahgun Narkotika jenis Sabu dan 1 Kasus Lahgun Obat Keras Terbatas).

Dari tujuh kasus itu yang menarik adalah ditangkap supir bus di garasi mobil PT Luragung Jaya Utama yang beralamat di Desa Sindang Sinor Kecamatan Lebakwangi Kabupaten Kuningan.

Selain sang supir yang berinisal R (43), juga ditangkap satu pelaku MR (29). Total ada empat paket yang diamankan oleh pihak keposlian.

Menurut Kapolres AKBP Doffie Fahlefi Sanjaya yang didampingi Kasatres Narkoba Otong Jubaedi SH MAP, pada  Selasa (2 /2/2021) sekitat pukul 13.00 Wib telah terjadi tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu.

Lokasi di Garasi mobil PT. Luragung Jaya Utama yang dilakukan oleh tersangka MRwarga Desa Cihideung Girang Kecamatan Cidahu dan Rarga Desa Sidaraja Kecamatan Ciawigebang.

“Ketika dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap  MR ditemukan 1 paket sabu-sabu yang disimpan dibekas bungkus rokok,” ujar kapolres, Selasa (9/2/2021).

Begitu juga ketika dilakukan hal yang sama ke  tersangka R ditemukan  lebih banyak lagi yakni 3  paket sabu-sabu terbungkus plastik bening yang berada di bekas bungkus rokok.

Menurut pengakuan mereka bahwa sabu-sabu tersebut didapat dari H (DPO) warga Cirebon. Adapun barang bukti yang diamankan dari MR adalah  1  paket sabu-sabu dengan berat kotor 0,21 gram.

Kemudian, 1 (unit Handphone merk VIVO type Y15 warna merah berikut kartu Sim simpati, 1 (satu) bungkus bekas rokok. Sedangkan dari tangan R 3 paket sabu dengan berat kotor 0,26 gram, 0,49 gram, dan 0,30 gram dengan jumlah keseluruhan 1,05 gram.

Selain itu juga  a 1   bungkus bekas rokok , 1  buah Tas Slempang merk Guess warna hitam, dan 1  unit Handphone merek VIVO Y35 warna silver berikut kartu Sim.  (agus)

Berikut PASAL YANG DILANGGAR UNDANG-UNDANG RI NO. 35 TAHUN 2009 TENTANG NARKOTIKA

Pasal 114 Ayat (2)

Dalam hal perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual,membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar,menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram, pelaku dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga).

Pasal 112 Ayat (2)

Dalam hal perbuatan memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beratnya melebihi 5 (lima) gram, pelaku dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga).

Pasal 114 Ayat (1)

Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).

Pasal 112 Ayat (1)

Advertisement. Scroll to continue reading.

Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah).

Pasal 127 Ayat (1) Huruf (a)

Setiap Penyalah Guna:

  1. Narkotika Golongan I bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun.

UNDANG-UNDANG RI NO. 36 TAHUN 2009 TENTANG KESEHATAN

Pasal 197

Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah).

Pasal 196

Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Berita Terbaru

Advertisement
Advertisement
Advertisement

You May Also Like

Headline

KUNINGAN (MASS) – Kematian tragis seorang remaja SMP di Cirendang masih menyisakan tanda tanya besar. Di tengah dugaan bahwa korban meninggal akibat terjatuh, keluarga...

Nasional

KUNINGAN (MASS) – Liverpool berhasil melakukan comeback dengan menang 3-1 atas Southampton pada pekan ke-28 di stadion Anfield pada Sabtu (8/3/2025) dini hari. Kemenangan...

Education

KUNINGAN (MASS) – Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Kuningan menggelar kegiatan Ngabuburit Bareng Diskusi dengan tema “Harmoni Islam dan Budaya: Membangun Dialog Keberagaman” di Saung...

Economics

KUNINGAN (MASS) — Bank Indonesia (BI) melaporkan perkembangan terkini terkait indikator stabilitas nilai Rupiah, di tengah dinamika perekonomian global dan domestik. Dilansir dari laman...

Incident

KUNINGAN (MASS) — Bencana tanah longsor melanda Dusun Pahing, RT 005 RW 002, Desa Ciherang, Kecamatan Kadugede, Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, pada Jumat (7/3/2025)...

Economics

KUNINGAN (MASS) — Sebagai upaya memperkuat identitas kopi lokal agar mampu bersaing di pasar global, Focus Group Discussion (FGD) bertajuk Penguatan Identitas Kopi Lokal...

Economics

JAKARTA (MASS) —Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat produksi beras nasional pada periode Januari–April 2025 mencapai 13,95 juta ton. Angka tersebut menjadi rekor tertinggi dalam...

Economics

JAKARTA (MASS) — Kabar gembira bagi masyarakat Indonesia. Menyambut bulan suci Ramadan dan Hari Raya Idulfitri 1446 Hijriah, pemerintah bersama Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia...

Education

KUNINGAN (MASS)— Kabar gembira bagi mahasiswa berprestasi di seluruh Indonesia. Djarum Foundation kembali membuka pendaftaran Djarum Beasiswa Plus, sebuah program beasiswa prestasi yang tidak...

Religious

KUNINGAN (MASS) — Kabar gembira di bulan suci Ramadhan! Di momen penuh berkah ini, Kuningan Mass mempersembahkan sebuah acara spesial yang sarat makna Podcast...

Government

KUNINGAN (MASS) – Tiga bulan telah berlalu sejak aduan dugaan pelanggaran kode etik oleh salah satu anggota DPRD Kabupaten Kuningan dilaporkan. Namun, hingga kini,...

Government

KUNINGAN (MASS) – Pemerintah Daerah Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, resmi memberlakukan penyesuaian jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) selama bulan suci Ramadhan 1446...

Government

KUNINGAN (MASS) — Siap-siap Kuningan! Jangan lewatkan momen spesial yang dinanti-nanti! Kuningan Mass menghadirkan podcast eksklusif bersama Bupati Kuningan, Dr. H. Dian Rachmat Yanuar,...

Nasional

JAKARTA (MASS) — Pertamina Foundation (PF) bersama PT. Pertamina (Persero) kembali membuka pendaftaran Beasiswa Pertamina Sobat Bumi 2025 sebagai bentuk nyata komitmen dalam meningkatkan...

Education

JAKARTA (MASS) — Pemerintah memastikan bahwa meskipun Presiden Prabowo Subianto telah menginstruksikan setiap kementerian dan lembaga untuk melakukan efisiensi serta optimalisasi anggaran, program strategis...

Sport

KUNINGAN (MASS) – Atletico Madrid berhasil naik ke puncak klasemen sementara laliga setelah mengalahkan tim tamu Athletic club dengan skor 1:0 di stadion Riyadh...

Sport

KUNINGAN (MASS) – Duel papan atas klasemen serie A antara Napoli lawan Inter milan di laga ke-27 harus puas berbagi 1 poin di Stadio...

Economics

KUNINGAN (MASS) – Untuk memastikan pasokan ketersediaan barang dan stabilitas harga kebutuhan pokok selama Ramadhan, Bupati Kuningan, H. Dr. Dian Rachmat Yanuar, M.Si dan...

Sport

KUNINGAN (MASS) — Turnamen Eightfeo Starsoccer U13 & U15 yang diselenggarakan oleh Starsoccer Kapandayan sukses digelar pada 27-28 Februari 2025. Ajang bergengsi tingkat kabupaten...

Economics

JAKARTA (MASS) — Jelang Ramadan dan Idulfitri 1446 Hijriah, pemerintah bersama PT Pertamina memastikan ketersediaan energi, termasuk pasokan LPG 3 kg dan bahan bakar...

Religious

KUNINGAN (MASS)— Bulan suci Ramadhan 1446 H telah resmi dimulai, membawa nuansa religius yang dirindukan oleh umat Muslim di seluruh dunia, termasuk di Kabupaten...

Government

JAKARTA (MASS) — Menjelang bulan suci Ramadhan, momen penuh berkah dan kedamaian, menjaga kebersihan hati tentu penting. Namun, pernahkah kita berpikir bahwa kebersihan ruang...

Business

JAKARTA (MASS)— Sudahkah kamu membayangkan bagaimana kekayaan negara dikelola untuk memperkuat ekonomi bangsa? Atau pernahkah terlintas di benakmu bagaimana investasi nasional bisa menjadi kunci...

Economics

KUNINGAN (MASS)— Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Kuningan menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) untuk memperkuat sinergi dan strategi pelaksanaan 100 Program Hari Kerja Bupati...

Education

CIREBON (MASS) — Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) Tapak Suci Universitas Muhammadiyah Kuningan (UMK) ukir prestasi gemilang dengan meraih Juara Umum 1 pada ajang Kejuaraan...

Anything

KUNINGAN (MASS) — Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Kuningan, Dr. Dian Rachmat Yanuar, M.Si dan Tuti Andriani, SH., M.Kn, menjadi momen sakral yang menandai...

Advertisement