KUNINGAN (MASS)- Selain ekspos dari Satreskrim, pada acara pers rilis juga disampaikan pungkapan kasus yang dilakukan oleh pihak Satres Nakoba. Total ada tujuh kasus yang diungkap.
Adapun rinciannya pada bulan Januari 2021 sebanyak 3 Kasus (2 Kasus Lahgun Obat Keras Terbatas dan 1 Kasus Lahgun Narkotika jenis Sabu).
Sementara Pada bulan Februari 2021 sebanyak 4 Kasus (3 Kasus Lahgun Narkotika jenis Sabu dan 1 Kasus Lahgun Obat Keras Terbatas).
Dari tujuh kasus itu yang menarik adalah ditangkap supir bus di garasi mobil PT Luragung Jaya Utama yang beralamat di Desa Sindang Sinor Kecamatan Lebakwangi Kabupaten Kuningan.
Selain sang supir yang berinisal R (43), juga ditangkap satu pelaku MR (29). Total ada empat paket yang diamankan oleh pihak keposlian.
Menurut Kapolres AKBP Doffie Fahlefi Sanjaya yang didampingi Kasatres Narkoba Otong Jubaedi SH MAP, pada Selasa (2 /2/2021) sekitat pukul 13.00 Wib telah terjadi tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu.
Lokasi di Garasi mobil PT. Luragung Jaya Utama yang dilakukan oleh tersangka MRwarga Desa Cihideung Girang Kecamatan Cidahu dan Rarga Desa Sidaraja Kecamatan Ciawigebang.
“Ketika dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap MR ditemukan 1 paket sabu-sabu yang disimpan dibekas bungkus rokok,” ujar kapolres, Selasa (9/2/2021).
Begitu juga ketika dilakukan hal yang sama ke tersangka R ditemukan lebih banyak lagi yakni 3 paket sabu-sabu terbungkus plastik bening yang berada di bekas bungkus rokok.
Menurut pengakuan mereka bahwa sabu-sabu tersebut didapat dari H (DPO) warga Cirebon. Adapun barang bukti yang diamankan dari MR adalah 1 paket sabu-sabu dengan berat kotor 0,21 gram.
Kemudian, 1 (unit Handphone merk VIVO type Y15 warna merah berikut kartu Sim simpati, 1 (satu) bungkus bekas rokok. Sedangkan dari tangan R 3 paket sabu dengan berat kotor 0,26 gram, 0,49 gram, dan 0,30 gram dengan jumlah keseluruhan 1,05 gram.
Selain itu juga a 1 bungkus bekas rokok , 1 buah Tas Slempang merk Guess warna hitam, dan 1 unit Handphone merek VIVO Y35 warna silver berikut kartu Sim. (agus)
Berikut PASAL YANG DILANGGAR UNDANG-UNDANG RI NO. 35 TAHUN 2009 TENTANG NARKOTIKA
Pasal 114 Ayat (2)
Dalam hal perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual,membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar,menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram, pelaku dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga).
Pasal 112 Ayat (2)
Dalam hal perbuatan memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beratnya melebihi 5 (lima) gram, pelaku dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga).
Pasal 114 Ayat (1)
Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
Pasal 112 Ayat (1)
Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah).
Pasal 127 Ayat (1) Huruf (a)
Setiap Penyalah Guna:
- Narkotika Golongan I bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun.
UNDANG-UNDANG RI NO. 36 TAHUN 2009 TENTANG KESEHATAN
Pasal 197
Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah).
Pasal 196
Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).