KUNINGAN (MASS)- Kasus korupsi di SMKN Luragung terus bergulir, Rabu (7/4/2021) telah dilaksanakan Persidangan ke – 3 Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata Bandung.
Adapun agenda adalah pemeriksaan saksi atas nama terdakwa (MR). Sidang dibuka oleh Majelis Hakim sekitar pukul 09.30 WIB dan dinyatakan dibuka untuk umum.
Sidang dipimpin oleh Majelis Hakim T Benny Eko SH MH, Femina, SH MH, Fernando SH. Sedangkan Jaksa Penuntut Umum adalah Ardhi Haryoputranto SH MMH dan Yana Yusuf SH.
Tampak hadir juga Penasehat Hukum Haris SH. Sidang terkait dugaan TPK Anggaran Bos Pusat BOS Provinsi dan Dana Sumbangan Pendidikan DSP pada SMKN 1 LURAGUNG KUNINGAN dengan Kerugian Negara sebesar Rp 290.429.226,- (dua ratus sembilan puluh juta empat ratus dua puluh sembilan ribu dua ratus dua puluh enam rupiah).
Adapun pemeriksaan 5 orang saksi itu adalah Jepri, Bambang, Lili, Oman dan Hartanto.Ternyata terdakwa keberatan atas keterangan kelima saksi diatas.
Sementara persidangan yang dihadiri oleh kurang lebih 50 orang pengunjung berjalan dengan tertib dan lancar.
Majelis Hakim menunda sidang hingga hari Rabu tanggal 14 April 2021 pukul 08.30 WIB dengan agenda pembuktian (pemeriksaan saksi-saksi).
Sekedar informasi warga Kuningan sendiri terus memantau kasus ini dan melihat bagaiamana endingnhya. Kejadian ini juga diharapkan menjadi pembelajaran bagi para kepala sekolah yang ada di kota kuda. (agus)