KUNINGAN (MASS)- Adanya Surat edaran tentang pelaksanaan Salat dan Peringatan Idul Fitri membuat para pengurus musala atau masjid mengambil langkah untuk menyesuaikan dengan aturan tersebut.
Seperti diketahui jumlah jamaah maksimal harus 50 persen dari kapasitias ruangan atau lapangan. Hal ini maka beberapa pengurus masjid dan musala mengambila langkah untuk meniadakan jamaah perempuan.
“Di dusun kami yang dipilih adalah meniadakan jamaah perempuan. Mareka terpaksa salat Idul Fitri di rumah,” ujar Pengurus DKM Nurul Hidayah Dusun Sukasari Desa Cijemit Kecamatan Ciniru, Toni Suroso MPd Rabu (12//5/2021).
Langkah ini diambil seperti tahun 2020, karena memang kapasitas musala sedikit. Kalau pun dipaksakan juga tidak akan muat.
“Total warga ada 400 orang, untungnya pemudik tidak pulang. Sedangkan musala hanya bisa menampung 200 orang, sehingga mau tida mau harus dibatasi,” timpal Ustad Nana.
Ia sebenarnnya mengingkan semua warga bisa salat idul fitri seperti sebelum ada pandemi covid-19. Tapi, karena harus mendukung pemerintah, maka harus sesua aturan.(agus)
Isi Pedoman
SURAT EDARAN Hari Raya Idul Fitri
Nomor : c03-4ll 11s6 I Kesra
TENTANG
PELAKSANAAN SHOLAT DAN PERINGATAN HARI RAYA IDUL FITRI
1 SYAWAL 1442 H./2021 M. DI TENGAH PANDEMI WABAH COVID-19 (CORONA)
DI KABUPATEN KUNINGAN
Berdasarkan Surat Edaran Menteri Agama Republik Indonesia Nomor : SE.
03 Tahun 2021 Tentang Panduan Ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1 Syawal 1442
Hijriyah, dan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor :
800/2784/SJ tentang pelarangan Kegiatan Buka Puasa Bersama Pada Bulan
Ramadhan dan Kegiatan Open House/Halal Bihalal pada Hari. Raya Idul Fitri 1442
H/Tahun 2021. dalam rangka mencegah dan memutus rantai penyebaran Corona
Virus Disease 2019 (COVID-19) serta memberikan rasa aman kepada umat Islam
dalam melaksanakan peringatan Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1442 Hijriyah untuk
memperhatikan hal-hal sebagai berikut :
1. Shalat Idul Fitri 1 Syawal 1442 H/2021 dapat dilaksanakan di masjid atau lapangan terbuka dengan memperhatikan protokol kesehatan secara ketat, kecuali jika
perkembangan COVID-19 semakin negatif (mengalami peningkatan) berdasarkan pengumuman Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 untuk seluruh wilayah negeri atau pemerintah daerahnya masing-masing
2.Tidak ada kegiatan takbir keliling atau konvoi kendaraan, serta kegiatan lain yang dapat memicu terjadinya kerumunan masa
3.Jumlah jamaah maksimal 50% dari total kapasitas ruangan/lapangan dan Tidak melaksanakan musafahah masal ba’da Sholat Idul Fitri.
4. Jemaah Sholat Idul Fitri agar membawa sajadah masing-masing, dan kantong
plastik untuk alas kaki guna menghindari terjadinya bersentuhan dengan jamaah
lain saat pengambilan alas kaki setelah selesai sholat.
5.Pemerintahan Kecamatan, Pemerintahan Desa/Kelurahan untuk segera
berkoordinasi dengan panitia Sholat Idul Fitri di masing-masing tempat yang
menyelenggarakan Sholat Idul Fitri.