Connect with us

Hi, what are you looking for?

Kuningan Mass

Government

Hari Pertama Sidang Sengketa Konsumen dengan BRI Saling Ngotot

KUNINGAN (MASS)- BPSK Kabupaten Kuningan menggelar sidang sengketa konsumen antara HjEni konsumen asal Kabupaten Majalengka dan BRI Cabang Majalengka.

Sidang digelar Kamis (11/2/2021) di Ruang Sidang BPSK Kabupaten Kuningan jalan Aruji Kartawinata No 54 Kuningan.

Sidang tersebut merupakan sidang pertama atas permohonan Hj. Eni terhadap Termohon (BRI Cabang Majalengka).

Ketua BPSK Kabupaten Kuningan, Acep Tisna Sudrajat, SH MH yang langsung memimpin sidang menyampaikan penjelasan terkait permohonan yang dilakukan oleh warga diluar Kabupaten Kuningan.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Dikatakaan, berbeda dengan peradilan umum seperti Pengadilan Negeri yang menangani perkara, dimana pengaduan dilaksanakan oleh orang/badan hukum tempat tinggal pengadu dan tempat kejadian perkara (locus).

BPSK dapat menerima permohonan penyelesaian sengketa dari luar daerah, seperti warga Kabupaten Majalengka misalnya.

“Karena berdasarkan ketentuan Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen permohonan penyelesaian sengketa dapat dilakukan kepada BPSK terdekat,”ujarnya usai menggelar sidang.

Di Majalengka sendiri, lanjut Acep, BPSK memang belum ada sehingga tidak salah apabila permohonan dilakukan melalui BPSK Kabupaten Kuningan.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Pada sidang kali ini belum ada hasil yang bagus karena kedua belah pihak masih ngotot dengan dalih masing-masing, sehingga sidang lanjutan akan kembali digelar minggu depan.

Dalam kesempatan itu juga, ia menyampaikan pesan untuk warga masyarakat untuk selalu berhati-hati dalam memilih barang dan layanan jasa.

Ia juga menyarankan apabila konsumen merasa dirugikan segera melapor kepada BPSK.

“Setiap konsumen yang dirugikan oleh pelaku usaha dapat mengadukan masalahnya kepada BPSK, baik secara langsung maupun oleh ahli warisnya,” jelasnya.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Pengaduan yang disampaikan oleh ahli waris, hanya dapat dilakukan bila konsumen yang bersangkutan sakit, meninggal dunia, lanjut usia, belum dewasa, atau warga negara asing.

Selain itu, Acep juga menghimbau kepada masyarakat untuk selalu berhati-hati ketika memilih barang terutama ketika bertransaksi secara online.

Mengantisipasi hal yang mengecewakan ketika barang sudah diterima, dengan alasan tidak sesuai spek, untuk itu harus diteliti dulu kualitas barang dan nama perusahaan atau tokonya.(agus)

Advertisement. Scroll to continue reading.
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Advertisement

Berita Terbaru

Advertisement
Advertisement

You May Also Like

Advertisement