KUNINGAN (MASS) – Kenaikan UMK (Upah Minimum Kabupaten/Kota) yang terbilang kecil, masih menjadi sorotan terutama bagi kaum buruh. Hal itu jugalah yang disoroti Deden Wahyudin, Caleg DPRD Kuningan Dapil 5 dari Partai Buruh.
Deden mengatakan, kenaikan UMK di Kabupaten Kuningan dianggap kurang memuaskan. Hal itu diutarakannya pada Jumat (15/12/2023) kemarin.
“Hasil Rapat Pleno Dewan Pengupahan Kabupaten Kuningan menghasilkan keputusan usulan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kuningan tahun 2024 mendatang sebesar Rp 2.074.665,60 atau naik sekitar Rp 63.000 dari UMK tahun ini sebesar Rp 2.010.734,30 itu kurang memuaskan,” tuturnya.
Menurut Deden, kenaikan upah yang hanya sebesar itu, tidaklah sepadan dengan kenaikan harga bahan pokok yang terus terjadi belakangan ini.
Ia juga berharap, upah para buruh di Kabupaten Kuningan sendiri sebaiknya bisa naik sebesar 15%. Angka tersebut dianggap akan lebih seimbang dengan harga bahan kebutuhan pokok saat ini.
“Saya pribadi dan para rekan rekan di partai buruh di Kabupaten Kuningan akan berusaha semaksimal mungkin untuk mengawal kenaikan yang telah ditetapkan oleh dewan pengupah Kabupaten Kuningan,” ungkapnya. (eki)