KUNINGAN (MASS) – Tim Resmob Polres Kuningan, bersama Kanit Reskrim Polsek Kuningan IPDA AEF Kusyanto SH MM, berhasil mengungkap tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curnamor) dalam waktu singkat, hanya dua hari setelah kejadian.
Kejadian pencurian terjadi pada hari Minggu (10/8/2025) lalu, di samping Rumah Makan yang terletak di depan RS Juanda, Jl. Ir H Juanda, Lingkungan Wage, Rt. 03 Rw. 01, Kelurahan Purwawinangun, Kecamatan Kuningan. Korban mengalami kerugian yang cukup signifikan, sekitar Rp. 20.000.000 (dua puluh juta rupiah), akibat kehilangan kendaraannya.
AKP Bambang Poernomo SH, selaku Kapolsek Kuningan memerintahkan IPDA AEF Kusyanto untuk memimpin penyelidikan dan pengungkapan kasus ini. Tim Resmob Polres dan Reskrim Polsek Kuningan segera mengumpulkan informasi dan melakukan penyelidikan di lapangan. Dalam waktu singkat, upaya tersebut membuahkan hasil.
Pelaku yang berhasil diamankan berinisial R.A, (28) tahun yang merupakan warga Desa Sukadana, Kadugede. Pada saat penangkapan, petugas berhasil menemukan barang bukti berupa satu unit kendaraan milik korban beserta kunci palsu yang digunakan pelaku untuk melakukan aksinya.
Kapolsek Kuningan, AKP Bambang Poernomo, menekankan pentingnya kewaspadaan bagi masyarakat, terutama dalam hal keamanan kendaraan.
“Kami menghimbau kepada warga Kecamatan Kuningan untuk selalu berhati-hati ketika memarkir kendaraan, terutama pada malam hari menjelang subuh,” ujarnya kala diwawancara kuninganmass.com pada Rabu (13/8/2025).
Sementara itu, pelaku akan menghadapi proses hukum yang berlaku. Pihak kepolisian akan terus melakukan penyelidikan untuk mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat curanmor ini. (raqib)
