KUNINGAN (MASS) –Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Kuningan melalui Kabid Perlindungan Tenaga Kerja-nya Abdul Razak menyebut, dari 1300-an perusahaan yang terdata pihaknya, hanya 330-an perusahaan saja yang sudah taat dalam perlindungan pekerja.
Hal itu diutarakan Abdul Razak saat giat di PT Utama Korindah, Desa Ciomas Kecamatan Ciawigebang Kuningan.
Prai berkacamata itu mengatakan hal itu saat laporan dalam kegiatan pemberian bantuan sembako untuk tenaga kerja terdampak PPKM.
“Di Kuningan itu ada 1300an perusahaan (yang terdata, red), besar maupun kecil. Tiap tahun kita pendataan,” ujarnya kala diwawancara, Kamis (28/10/2021) siang.
Dari jumlah ribuan itu, dikatakan Abdul Razak hanya ada sekitar 330-an saja yang sudah dianggap taat melindungi pekerja.
Perlindungan itu, dicontohkannya seperti mendaftarkan ke BPJS ketenagakerjaan yang meliputi perlindungan/jaminan kecelakaan, jaminan kematian, bahkan jaminan kesehatan.
Perusahaan juga harus membuat aturan-aturan yang mungkin pada praktiknya, sebenarnya banyak yang terlaksana, tapi belum terlaporkan.
“Dianggap taat itu kan, karena tujuan dan kewajiban perusahaan itu untuk mensejahterakan karyawan,” imbuhnya lagi, sembari menyebut soal UMK.
Adapun, masih dijelaskannya, perusahaan yang secara finansial memang belum mampu memenuhi kewajiban menggaji pekerja secara UMK, harus melapor ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi atau ke Kementrian.
Di Kuningan sendiri, dari ribuan perusahaan baru ada puluhan –sekitar 30’an- yang masuk kategori perusahaan besar dengan karyawan sekitar 500-an.
Perusahan yang didata pihaknya, bukan hanya swasta tapi juga perusahaan Negara seperti BUMN.
“Tentu kami juga ada kekurangan-kekurangan. Mungkin kekurangan dalam pembinaan dan sosialisasi,” ucapnya. (eki)