KUNINGAN (MASS) – Pusat Gadai Indonesia yang ada di Kuningan, dipasangi segel oleh Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) Kabupaten Kuningan, Rabu (15/11/2023) kemarin.
Bukan usahanya yang ditutup, ternyata hanya objek reklame saja yang ditutup oleh Bappenda. Segel itu, bahkan masih tertempel hingga hari ini, Jumat (17/11/2023).
Belakangan, diketahui alasan penyegelan adalah karena tidak bayar pajak reklame, bahkan setelah dilakukan teguran dan pemanggilan perusahaan.
Hal itu, disampaikan Kepala Bappenda Kuningan Guruh Irawan Zulkarnaen S STP M Si. Bappenda bersama jajaran Satpol PP, melakukan penyegelan karena tidak memunjukkan itikad membayar pajak.
“Kita dari Bapenda telah memberikan beberapa kali surat pemanggilan kepada perusahaan yang menunggak pajak daerah dan salah satunya adalah perusahaan Pusat Gadai ini. Dan masih ada beberapa perusahaan lainnya yang mengalami hal serupa dan sama akan kita tindak tegas,” ujar Guruh.
Pihaknya menindak tegas 6 cabang Pusat Gadai Indonesia yang ada di Kabupaten Kuningan, yang terletak di Daerah Kota di wilayah Bojong Awirarangan, Kertawangunan, Ciawigebang, Luragung, Cilimus dan Kadugede.
Kepala Bappenda mengatakan, upaya ini merupakan cara Bappenda selain mendisiplinkan usaha di Kuningan juga cara menggenjot PAD (Pendapatan Asli Daerah) demi pembangunan Kuningan.
Ia mengatakan, pihaknya akan terus menyisir perusahaan lain-lain yang operasionalnya di Kuningan, namun masih “nakal” soal pajak.
Karena itulah, Guruh kemudian berpesan agar perusahaan-perusahaan yang ada di Kuningan, disiplin dalam membayar pajaknya. (eki)