KUNINGAN (MASS) – Seorang guru di salah satu Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama (SLTP) Kecamatan Cigugur, L, dilaporkan wali siswa ke Polres Kuningan baru-baru ini.
Wali siswa melaporkan sang guru karena diduga menggampar sang anak. Padahal, klaim pihak siswa, sang anak tersebut tidak berbuat salah apapun.
Soal pelaporan guru tersebut diungkap langsung oleh kerabat siswa sekaligus kuasa hukum yang bersangkutan, Haris Risdiana SH dari Kantor Hukum Owl and Parttner.
Ia mengemukakan kronologi pemukulan siswa itu didampingi Adi Riyanto SH, Irfan M Firmansyah SH, Asep Abdul Rosyd SH, Aji Satria Winduhaji SH MPA, Selasa (18/11/2025) siang ini.
Diceritakannya, kejadian penamparan bermula saat sang guru membawa mobil hendak keluar sekolah. Saat itu, pagar sekolah dibukakan oleh anak-anak.
Saat di gerbang sekolah itu, sang guru mengira muridnya memukul bagian samping kanan mobil. Guru diduga tak terima, dan langsung memukul pipi kiri murid sebanyak 2 kali.
Dikatakan, guru juga memukul tangan murid sebanyak satu kali. Akibat kejadian itu, selain merasa sakit, sang murid juga mengalami trauma.
“Kita sudah laporkan oknum guru tersebut beberapa waktu lalu. Karena memang si murid tidak ada salah. Kita juga ada CCTV-nya,” ujarnya sembari memamerkan video.
Sementara, Kasat Reskrim Polres Kuningan, IPTU Abdul Aziz, kala dikonfirmasi kuninganmass.com soal laporan tersebut, belum memberi keterangan. (eki)





















