KUNINGAN (MASS)- Aksi kriminal guru olahraga berinisial AP melakukan aksi penjambretan pada HUT PGRI ke 76 merupakan tamparan keras bagi PGRI.
Bukan hanya itu, kondisi sukwan yang digaji dibawah UMK juga menjadi sorotan. Bukan menjadi sebuah pembenarkan AP melakukan jambret karena gaji minim, tapi pasti ada korelasinya dengan aksi jembret.
Karena ketika penghasilan cukup tentu AP pun tidak akan melakuakn aksi yang banyak dikutuk oleh rekan seprofesinya itu.
Dari kejadian ini, banyak warga dan netizen yang bertanya-tanya berapa sih sebenarnya gaji sukwan? Dari informasi yang kuninganmass.com peroleh honorarium Tenaga Harian Lepas (THL) atau sukwan berbeda berdasarkan masa kerja.
Saat ini yang terendah Rp250 ribu/bulan dan tertingi Rp600 ribu/bulan. Besaran gaji ini merupakan revesi terbaru untuk tahun 2021.
Hal ini melalui Keputusan Bupati Kuninga Nomor : (10/KPTS.447-BPKAD/2020 tentang Standar Harga Satuan Kabupaten Kuningan tahun anggaran 2021.
Kenaikan honorarium THL mulai berlaku Januari 2021. Tapi baru baru dibayarkan akhir tahun 2021 karena masuk ke APBD perubahan bukan murni.
Untuk masa kerja 0-5 tahun semula Rp150 ribu, menjadi Rp250 ribu. Kemudian, masa kerja > 5 tahun-10 tahun Rp200 ribu naik ke Rp350 ribu.
Selanjutnya masa kerja diatas 10 tahun sebelumnya Rp400 ribu menjadi Rp600 ribu.
“Iya naik seperti itu besarannya. Berlaku mulai Januari 2021. Tentu dengan kenaikan ini maka anggaran untuk penggajian pun ikut naik,” ujar Kepala BPKAD Kuningan Dr Taufik A Rohman MSi melalui Kabid Anggaran M Syarif, Rabu (28/5/2021) kala iti.
Sekadar informasi jumlah Tenaga Harian Lepas (THL) di Kabupaten Kuningan pada tahun 2021 ini bertambah.
Setidaknya, pada tahun ini ada sejumlah 6.115 pegawai THL, bertambah 10 orang dari tahun sebelumnya 6.105.
Hal tersebut diutarakan Kabid Kepegawaian BKPSDM Hartanto SH MSI. Diterangkan tahun ini tidak akan ada lagi pengangkatan THL karena sudah ditetapkan. (agus)