KUNINGAN (MASS) – Fenomena adanya guru yang dilaporkan ke Polisi buntut dugaan kekerasan atau tindakan kedisiplinan terhadap murid, mendapat perhatian khusus dari PSI Kuningan.
Pengurus DPD PSI Kabupaten Kuningan, Risal Septian SH, yang juga tergabung di Firma Hukum MRWP Law Firm pimpinan Rezza Wiharta SH MH CLA, mewanti-wanti adanya oknum yang memanfaatkan fenomena tersebut untuk kepentingan pribadi.
Risal menegaskan, bahwa tindakan guru dalam mendidik murid selama masih dalam koridor etika profesi dan tidak mengandung unsur kekerasan berat, seharusnya dapat diselesaikan melalui mekanisme internal sekolah, dialog dengan orang tua, dan pembinaan dari dinas pendidikan.
“Pada masa lalu, persoalan kedisiplinan di sekolah dapat diselesaikan secara kekeluargaan. Guru dihormati sebagai pendidik, bukan malah diposisikan sebagai pihak yang harus berhadapan dengan proses hukum untuk hal-hal yang seharusnya bisa dibicarakan,” ujar Risal Septian SH, Kamis (20/11/2025)
Ia juga mengingatkan agar tidak ada pihak, termasuk oknum tertentu, yang memanfaatkan kerentanan kasus seperti ini untuk mencari keuntungan pribadi. Sebagai pengurus PSI Kuningan, ia mengajak seluruh pemangku kepentingan guru, orang tua, sekolah, hingga aparat penegak hukum, untuk mengutamakan kepentingan pendidikan anak serta menjaga marwah profesi guru.
“Guru adalah pilar penting masa depan bangsa. Mereka perlu dilindungi saat menjalankan tugasnya. Di sisi lain, proses pendidikan juga tetap harus menjunjung etika dan proporsionalitas. Dengan komunikasi yang baik, banyak persoalan bisa diselesaikan tanpa harus melibatkan kepolisian,” kata Risal.
PSI Kuningan, lanjutnya, mendorong adanya pedoman penyelesaian konflik di sekolah yang lebih jelas, sehingga eskalasi menuju ranah hukum dapat diminimalisir dan pendidikan tetap menjadi prioritas.
“Terkait permasalahan seperti ini masih ditinjau atau dipelajari tindakan yang termasuk kategori tindak pidana atau bukan,” tuturnya. (eki)





















