Connect with us

Hi, what are you looking for?

Headline

Gunakan Pakaian Untuk Bekap Mulut Korban, Ini Hasil Pemeriksaan Polisi Soal Dua Kakek Cabul

KUNINGAN (MASS) – Polres Kuningan memberikan keterangan resminya setelah melakukan pemeriksaan pada dua kakek, tersangka cabul pada anak dibawah umur (anak perempuan sekitar usia 8 tahun).

Kapolres AKBP Dhany Aryanda SIK mengatakan, baik terangka PS (69) asal Mekarmukti maupun AM (63) asal Kertawangunan, sama-sama mengakui perbuatan kala diperiksa.

“Tersangka ada dua orang dan sudah diamankan. Kedua pelaku mengaku melakukan perbuatannya bergilir hingga 16 kali di waktu dan tempat berbeda,” ujar Kapolres, didampingi Kasat Reskrim.

Baca : https://kuninganmass.com/dua-kakek-diduga-cabuli-anak-usia-8-tahun-sampe-16-kali/

Advertisement. Scroll to continue reading.

Dhany mengatakan, awalnya pelaku sering memberikan sembako pada orang tua korban. Sehingga, karena dianggap “baik” itulah, akhirnya korban kenal dan dekat dengan pelaku.

Namun, ternyata saat sepi, salah satu pelaku, PS, mengajak korban ke dalam saung. Dan disanalah, aksi tidak terpuji dari kedua pelaku terjadi. Keduanya, membuka baju korban dan melakukan pencabulan.

Diterangkan, saat melakukan perbuatan kejinya itu, salah satu pelaku membuka bajunya dan digunakan untuk membekap mulut korban.

“Korban mengeluhkan sakit pada alat kelaminnya dan melapor ke orang tuanya, (lalu orang tua melapor ke kepolisian),” ujar Dhany menceritakan bagaimana akhirnya laporan itu masuk ke pihaknya.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Baca : https://kuninganmass.com/diduga-cabuli-anak-dibawah-umur-dua-kakek-terancam-penjara-sampai-15-tahun/

Kapolres mengaku, pihaknya sudah melakukan visum, baik itu visum luar maupun visum secara psikologis. Meski tidak disebutkan hasil visum luarnya (ada lecet atau sobek), Dhany mengatakan bahwa secara psikologis, korban mengalami traumatik. Dan itu jadi barang bukti.

“Sejauh ini, korban yang kita ketahui hanya satu orang. Tapi ada informasi yang masih kita dalami,” jawab Kapolres, saat ditanya adakah kemungkinan korban lain.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat UU perlindungan anak dengan ancaman pidana 15 tahun penjara dan denda paling banyak 5 Milyar. (eki)

Advertisement. Scroll to continue reading.
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Advertisement

Berita Terbaru

Advertisement
Advertisement

You May Also Like

Headline

KUNINGAN (MASS) – Satuan Reskrim Polres Kuningan menangkap seorang terduga pelaku pencabulan/persetubuhan di bawah umur yang terjadi di salah satu kawasan destinasi wisata Kecamatan...

Headline

KUNINGAN (MASS) – Belakangan, di Kabupaten Kuningan tengah marak terungkap kasus pelecehan/pencabulan terhadap anak di bawah umur. Bahkan, dalam 5 bulan belakangan ini, sudah...

Headline

KUNINGAN (MASS) – Anggota DPRD Kabupaten Kuningan (F-Gerindra), Sri Laelasari terlihat geram dan sedih atas maraknya kasus pencabulan anak di Kabupaten Kuningan. Ia, mengatakan...

Headline

KUNINGAN (MASS) – Seorang remaja putri berusia 16 tahun, menjadi korban pencabulan RZ (49) seorang wiraswasta, warga Kecamatan Cibingbin yang notabene majikannya sendiri. Korban...

Headline

KUNINGAN (MASS) – Anak 15 tahun yang jadi korban pemerkosaan dan pencabulan dua kakek (salah satunya petinggi yayasan anak), ternyata kini dalam kondisi hamil...

Headline

KUNINGAN (MASS) – Advokat dari PBH Peradi Kuningan, Asmanul Husna SH, angkat bicara perihal tindak pidana pencabulan/asusila yang dianggapnya marak dan menguap di Kabupaten...

Headline

KUNINGAN (MASS) – Kepala UPTD PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) DPPKBP3A (Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan Anak) Kabupaten Kuningan, dr...

Headline

KUNINGAN (MASS) – Seorang anak di bawah umur, jadi korban pencabulan dan persetubuhan yang diduga dilakukan dua lelaki yang berusia lebih dari setengah abad....

Netizen Mass

KUNINGAN (MASS) – Akhir-akhir ini Kabupaten Kuningan telah menemukan beberapa kasus terkait kekerasan seksual. Semakin marak dan miris tindakan asusila yang dilakukan oleh pelaku dari pelecehan seksual tersebut, tidak lagi memandang kerabat, sanak, saudara dalam melakukan tindakan kriminal itu. Kembali lagi kesebelumnya apakah layak hari ini Kuningan dijuluki dengan Kabupaten ramah anak? Saya rasa tidak! Kemudian bagaimana kondisi korban hari ini apakah telah ada pendampingan pemulihan? Hal ini penting untuk dilakukan. Keprihatinan yang timbul dan kegeraman yang dirasakan oleh publik harus bisa menjadi kekuatan untuk bersama menjaga, melindungi korban dan mencegah adanya korban selanjutnya untuk melindungi hak kemanusiaan. Langkah prepentif yang mesti kita lakukan adalah melakukan gerakan kolektif untuk penyadaran, pengawasan, dan pendampingan agar kekerasan seksual di Kabupaten Kuningan segera tuntas dan tidak ada lagi kasus-kasus berikutnya. Gerakan kolektif ini kami mengajak untuk seluruh elemen masyarakatdan pemerintahan agar fokus mengawal kasus kekerasan seksual di Kabupaten Kuningan ini agar bisa bersama menjaga generasi ke depan. Advertisement....

Headline

KUNINGAN (MASS) – Polres Kuningan mengkonfirmasi bahwa dua kakek terduga pelaku pencabulan anak di bawah umur yang terjadi di Kecamatan Sindangagung, terancam penjara sampai...

Headline

KUNINGAN (MASS)- Total ada 11 poster yang dipasang warga di pagar rumah terduga pelaku pencabulan 2 bocah kakak beradik. Kalimat yang ditulis di  kertas...

Incident

KUNINGAN (Mass) – Perbuatan bejat dilakukan pemuda berinisial ORH (25) warga Kelurahan Kuningan terhadap korban sebut saja Seroja (17), yang tega mencabuli gadis dibawah...

Incident

KUNINGAN (Mass) – Pelaku pencabulan berinisial ARH (19) yang dilakukan kepada korban AS (17) sejak tahun 2015 silam, akhirnya berakhir dibalik jeruji besi Mapolres...

Advertisement
Exit mobile version