KUNINGAN (MASS)- Gubernur Jabar Ridwan Kamil mengeluarkan maklumat larangan mudik selama pandemik Covid-19. Ada lima poin yakni dilarang mudik ke kampung halaman di tengah pandemi Covid-19.
Kemudian, barangsiapa memaksa mudik, maka akan otomatis berstatus ODP (orang dalam pemantauan). Lalu, jika berstatus ODP, maka harus isolasi diri 14 hari
“Kepolisian Jawa Barat akan mengambil tindakan hukum jika status ODP tidak melakukan isolasi diri dan RT/RW wajib melaporkan kedatangan ODP ke kepolisian setempat,” ujar Emil dalam unggahan instagram, dua hari lalu.
Namun, ternyata maklumat ini tidak berlaku di Kabupaten Kuningan. Meski perantau yang datang ribuan mereka tidak disebut ODP. Hal ini bisa dibuktikan hanya ada 250 ODP yang ditetapkan oleh Dinkes Kuningan.
“Trend ODP hr ini menurun selaras dengan sudah selesainya masa pemantauan. Mudah-mudahan terus menurun trendnya,” sebut Plt Kadinkes Kuningan Susi Lusiyanti.
Terkait ribuan perantau tidak masuk ODP Susi memberikan pedoman barunya kepada wartawan. Hal ini tentu berbeda dengan pernyataan Gubernur Ridwan Kamil yang menyebut perantau adalah ODP. Hal ini disebutkan pada Maklumat Larangan Mudik Selama Pandemi Covid-19. (agus)
MAKLUMAT LARANGAN MUDIK SELAMA PANDEMI COVID-19.
1.DILARANG MUDIK KE KAMPUNG HALAMAN DI TENGAH PANDEMI COVID-19.
2.BARANGSIAPA MEMAKSA MUDIK, MAKA AKAN OTOMATIS BERSTATUS ODP (ORANG DALAM PEMANTAUAN). .
3.JIKA BERSTATUS ODP, MAKA HARUS ISOLASI DIRI 14 HARI
4.KEPOLISIAN JAWA BARAT AKAN MENGAMBIL TINDAKAN HUKUM JIKA STATUS ODP TIDAK MELAKUKAN ISOLASI DIRI.
5.RT/RW WAJIB MELAPORKAN KEDATANGAN ODP KE KEPOLISIAN SETEMPAT.