JABAR (MASS) – Unggahan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, terhadap Bupati Indramayu Lucky Hakim ramai jadi perbincangan publik. Melalui akun TikTok resminya, @dedimulyadiofficial (Kang Dedi Mulyadi), Dedi menyindir Lucky yang tengah berlibur ke Jepang. Video yang diunggah pada Minggu (6/4/2025) itu memicu reaksi luas warganet.
Dalam video berdurasi singkat tersebut, terlihat beberapa foto Lucky Hakim mengenakan pakaian adat khas Jepang, turun dari mobil, hingga berpose bersama keluarga. Diiringi musik instrumen tradisional Jepang, unggahan itu disisipi keterangan:
“Selamat berlibur Pak Lucky Hakim, nanti kalau ke Jepang lagi, bilang dulu yah.”
Video itu telah ditonton lebih dari 3,7 juta kali, dan dikomentari 7.863 akun per Senin pagi. Unggahan tersebut menuai beragam tanggapan, dari yang satir, membela, hingga membahas aturan hukum terkait perjalanan luar negeri bagi kepala daerah.
Beberapa netizen menganggap unggahan Gubernur Dedi sebagai hiburan khas gaya komunikasinya.
“Jadi inget Pak Dedi bilang kalo ada apa-apa bakal di-share di TikTok,” tulis akun @sound_of_chaa.
“Pak Lucky Hakim gak usah beli oleh-oleh dari Jepang katanya, nanti Bapak Gubernur sudah siapin oleh-olehnya,” sindir akun @Dewala.
Namun tak sedikit pula netizen yang mempertanyakan dasar hukum perjalanan kepala daerah ke luar negeri, terlebih jika dilakukan saat hari libur nasional. Salah satunya akun @Ricardo Rasya Abdullah, yang membela Lucky:
“SKB 3 Menteri menyatakan hari libur nasional dan cuti bersama yang berlaku untuk semua warga negara Indonesia. Jika Mas Lucky menggunakan liburan tersebut bersama keluarganya ke Luar Negeri di hari libur yang telah ditetapkan negara, salahnya di mana?”
Komentar tersebut memicu adu argumen di kolom komentar. Akun @chen12345 menegaskan,
“Di dalam Pasal 76 Ayat (1) huruf i, KDH dan WKDH dilarang melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa izin dari Menteri.”
Akun lain, @Andrealatif, menambahkan:
“Gubernur izinnya ke Menteri Dalam Negeri. Bupati/Walikota izinnya ke Gubernur.”
Namun pendapat tersebut dibantah oleh pengguna akun @richardorasyaabudllah:
“Gue baca Pasal 76 Ayat 1 ntu gak ada tulisan kepala daerah dilarang ke luar negeri pada hari besar. Lu jangan ngarang bro dengan merubah isi dari pasal 76 ayat 1 tsb haaaaa manusia gagal paham begini nih,”. kutipnya. (argi)
